OK
Panduan

PPN Naik 12 Persen pada 2025, Berapa Biaya yang Harus Dikeluarkan untuk Beli Rumah Rp500 Juta?

21 Maret 2024 · 3 min read Author: Ilham Budhiman · Editor: M. Iqbal

ilustrasi beli rumah

ppn naik 12 persen | sumber: shutterstock.com

PPN naik 12 persen menjadi salah satu isu yang terus disorot masyarakat Indonesia. Pasalnya, kenaikan PPN tersebut dinilai bakal berdampak ke beberapa sektor, seperti harga pembelian rumah. Lalu, berapa biaya yang mesti dikeluarkan untuk rumah seharga Rp500 juta?

Pajak Pertambahan Nilai PPN sebesar 11 akan naik menjadi 12 persen, Property People.

Hal tersebut seiring dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Pada pasal 7, tarif PPN sebesar 11 persen berlaku pada 1 April 2022. Namun, pada tahun 2025, PPN 11 persen akan naik menjadi 12 persen.

Berdasarkan beleid tersebut, tarif PPN sebesar 12 persen mulai berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025.

Adapun, beberapa barang yang dikenakan tarif PPN meliputi pembelian rumah, apartemen, kendaraan, barang elektronik hingga jasa telekomunikasi.

Adanya kenaikan PPN ini tentunya menjadi salah satu hal yang disorot terutama dalam pembelian properti.

Nah, apabila tahun depan besaran PPN menjadi 12 persen, kira-kira berapa PPN rumah dari harga rumah Rp500 juta?

Simak penjelasannya di bawah ini, ya!

PPN 12 Persen untuk Harga Rumah Rp500 Juta

ppn naik 12 persen

Sumber: sahabat.pu.go.id

Untuk mengetahui besaran biaya yang harus dibayar untuk PPN 12 persen dari rumah seharga Rp500 juta, kamu bisa mengetahuinya dari simulasi berikut ini.

Melansir detikProperti, ambil contoh kamu berencana membeli rumah seharga Rp500 juta dengan PPN 12 persen dari harga rumah.

Dengan PPN 12 persen, berapa total yang harus kamu bayar?

Dari simulasi tersebut, hasilnya adalah Rp500 juta + Rp60 juta (PPN 12 persen dari Rp 500 juta) = Rp560 juta.

Jadi, dari harga rumah Rp500 juta, biaya PPN yang harus ditanggung mencapai Rp60 juta.

Hanya saja, besaran tersebut tentunya di luar biaya lain, misalnya, biaya balik nama, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), notaris, dan sebagainya.

Di sisi lain, pemerintah juga memberikan insentif PPN DTP perumahan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2024.

PPN ditanggung pemerintah diberikan untuk penyerahan tanggal berita acara serah terima mulai 1 Januari 2024 sampai dengan 30 Juni 2024 sebesar 100 persen dari PPN yang terutang dari bagian dasar pengenaan pajak sampai dengan Rp2 miliar dengan harga jual paling banyak Rp5 miliar.

Namun, aturan tersebut hanya berlaku sampai dengan akhir tahun ini, sedangkan PPN 12 persen berlaku pada tahun depan.

***

Semoga informasinya bermanfaat, ya.

Baca ulasan menarik seputar perkembangan properti lainnya hanya di artikel.rumah123.com.

Selain itu, kunjungi Teras123 untuk ngobrolin rumah, KPR, hukum, dan berbagai topik menarik.

Nggak perlu bingung lagi soal properti, karena Rumah123 punya kebutuhan yang kamu cari, #SemuaAdaDisini.


Tag: ,


Ilham Budhiman

Lulusan Sastra Daerah Unpad yang pernah berkarier sebagai wartawan sejak 2017 dengan fokus liputan properti, infrastruktur, hukum, logistik, dan transportasi. Saat ini, fokus sebagai penulis artikel di 99 Group.
Selengkapnya

IKLAN

Tutup iklan
×

SCROLL UNTUK TERUS MEMBACA