OK
Panduan

Cara Membuat SIM Online 2023. Ini Syarat, Biaya, dan Tata Caranya!

03 Nopember 2024 · 4 min read Author: Maskah Alghofar

sim online

Cara membuat SIM online saat ini lebih mudah melalui website Korlantas Polri ataupun aplikasi Digital Korlantas Polri. Simak ulasan selengkapnya berikut ini.

Layanan pembuatan SIM online dinilai sangat praktis dan aman.

Setiap masyarakat dapat daftar SIM online tanpa perlu antri panjang karena bisa melakukannya di rumah.

Pendaftaran SIM ini bisa kamu lakukan lewat beberapa cara, baik dari smartphone atau komputer yang terhubung dengan internet. 

Namun, kamu tetap harus melakukan uji teori, praktik, dan pengambilan SIM di kantor terkait.

Nah, agar kamu tidak bingung saat pembuatan SIM online ini, beriku cara bikin SIM yang mudah.

Syarat Pembuatan SIM Online

Ada sejumlah syarat daftar SIM yang tercantum dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Empat persyaratan untuk cara bikin sim online, yaitu usia, administrasi, kesehatan, dan lulus ujian.

1. Usia

Usia menjadi syarat pertama sebagai cara bikin SIM online yang perlu kamu perhatikan. Berikut rentang usianya sesuai undang-undang, di antaranya:

  • SIM A, SIM C, SIM D, dan SIM D1 minimal sudah berusia 17 tahun
  • SIM C1 minimal berusia 18 tahun
  • SIM C2 minimal berusia 19 tahun
  • SIM A dan SIM B1 minimal berusia 20 tahun
  • SIM B2 minimal berusia 21 tahun
  • SIM B1 Umum minimal berusia 22 tahun
  • SIM B2 Umum minimal berusia 23 tahun

2. Administrasi

Selanjutnya, cara buat SIM dengan mengisi administrasi yang tersedia, di antaranya:

  • Mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran elektronik.
  • Siapkan Kartu Tanda Penduduk elektronik (E-KTP) atau dokumen keimigrasian, asli dan fotokopi.
  • Fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang asli, paling lambat 6 bulan sejak terbit.
  • Fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan bagi warga negara asing (WNA) yang bekerja di Indonesia.
  • Melakukan perekaman biometrik berupa sidik jari dan pengenalan wajah maupun retina mata.
  • Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak.

3. Kesehatan

Untuk memudahkan cara daftar SIM, sebaiknya kamu melakukan pemeriksaan kesehatan berikut.

  • Pemeriksaan kesehatan ini jasmani atau fisik.
  • Pemeriksaan kesehatan rohani berupa kemampuan kognitif, kemampuan psikomotorik dan kepribadian.

4. Lulus Ujian

Persyaratan terakhir untuk mendapatkan SIM adalah lulus di sejumlah tes yang diujikan. Ujian tersebut meliputi:

  • Ujian teori
  • Ujian keterampilan melalui simulator
  • Ujian praktek

Langkah Pembuatan SIM Online di Aplikasi 

Berikut tata cara melakukan pendaftaran SIM melalui aplikasi Digital Korlantas Polri:

  • Unduh dan buka aplikasi Digital Korlantas Polri
  • Lakukan verifikasi data
  • Klik menu ‘SIM’
  • Pilih ‘Pendaftaran SIM’
  • Ikuti petunjuk pengisian data
  • Lakukan pembayaran pendaftaran SIM
  • Lakukan ujian teori SIM
  • Bila ujian teori lulus, selanjutnya pilih lokasi Satpas untuk ujian praktik
  • Setelah lulus SIM dapat kamu ambil.

Cara Bikin SIM Online Lainnya

Setelah mengikuti langkah cara membuat SIM Online, sekarang kamu perlu datang ke kantor Satpas dengan membawa bukti registrasi sesuai dengan lokasi dan waktu yang terjadwal.

Kamu akan melakukan pemeriksaan lanjutan sesuai dengan arahan saat ujian di Satpas.

Untuk membuat SIM, kamu juga perlaku melakukan tes kesehatan dan tes psikologi secara online.

Untuk melakukan tes kesehatan online, kamu dapat mengunjungi e-RIKKES SIM.

Sedangakan untuk tes psikologi dengan mengunjungi laman ePPsi SIM.

Apabila pendaftaran SIM sudah lulus semua tes yang diberikan, selanjutnya tunggu email pemberitahuan untuk pengambilan SIM.

Pengambilan SIM dapat mendatangi langsung Satpas yang telah kamu pilih sebelumnya pada waktu jam operasional Satpas, yakni Senin-Sabtu pukul 08.00-12.00.

Biaya Pembuatan SIM 2023

Untuk membuat kartu SIM baru, tentu ada biaya yang harus kamu keluarkan. 

Hal tersebut sudah diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku di Kepolisian Republik Indonesia.

Berikut adalah biaya pembuatan sesuai dengan jenis SIM:

  • SIM A dan A Umum = Rp120.000,00.
  • SIM B1 dan B1 Umum = Rp120.000,00.
  • SIM B2 dan B2 Umum = Rp120.000,00.
  • SIM C = Rp100.000,00.
  • SIM D = Rp50.000,00.

***

Semoga ulasan terkait cara bikin SIM online ini bermanfaat untuk kamu, ya.

Temukan informasi menarik lainnya seputar SIM, STNK, dan dokumen penting lainnya di artikel.rumah123.com.

Jangan lupa ikuti Google News kami agar tidak ketinggalan berita terkini lainnya, ya.

Sedang mencari properti terbaik? Kunjungi Rumah123.com karena kami akan selalu #AdaBuatKamu.


Tag:


Maskah Alghofar

Content Writer

Maskah adalah seorang content writer di 99 Group sejak tahun 2022. Lulusan Penerbitan PoliMedia Jakarta ini mengawali karir sebagai jurnalis online. Kini, Maskah rutin menulis tentang properti, gaya hidup, pendidikan, dan kesehatan.
Selengkapnya

IKLAN

Tutup iklan
×

SCROLL UNTUK TERUS MEMBACA