Mengupas Batas Luas Hak Atas Tanah yang Bisa Kamu Miliki, Ternyata Tidak Boleh Sembarangan!
Tanah menjadi instrumen investasi yang terbilang aman. Namun, dalam kepemilikannya, ada batas luas hak atas tanah. Yuk ketahui penjelasannya berikut ini.
Banyak orang memilih kavling tanah sebagai investasi properti, tentunya bisa digunakan untuk investasi jangka panjang.
Bila merujuk Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) ada sejumlah hak atas tanah.
Hak tersebut di antaranya, hak milik, hak guna usaha (HGU), hak guna bangunan atau HGB, dan hak sewa.
Untuk lebih jelasnya, kamu bisa membaca informasi mengenai sejumlah hak tanah di artikel.rumah123.com.
Situs properti Rumah123.com sempat mengulas hak guna pakai tanah zaman Kolonial Belanda, seperti hak gebruik.
Selain itu, Rumah123.com juga pernah membahas salah satu surat tanah tradisional di Indonesia, yakni letter c.
Memang, dengan terbatasnya ketersediaan lahan, membuat kenaikan aset tanah semakin menjanjikan dari tahun ke tahun.
Dengan keterbatasan tersebut, ternyata luasan tanah yang dimiliki
seseorang atau perusahaan ada batasannya lo.
Berapa Batas Luas Hak Atas Tanah yang Dapat Dimiliki?
Untuk menjawab pertanyaan di atas, Rumah123.com melansirnya
dari laman konsultasi hukum Hukumonline.com.
Batas luas hak atas tanah untuk perorangan atau badan hukum didasari oleh pemanfaatan dari aset tersebut.
1. Tanah Pertanian
Bila merujuk Permen ATR/BPN 18/2016 batas luas kepemilikan tanah pertanian untuk perorangan adalah sebagai berikut:
a. Tidak padat, maksimal luas yang dimiliki 20 hektar.
b. Kurang padat, paling luas 12 hektar.
c. Cukup padat, maksimal luas 9 hektar
d. Sangat padat, paling luas 6 hektar.
Sedangkan pembatasan kepemilikan tanah pertanian untuk badan hukum, sesuai dengan surat keputusan pemberian haknya.
2. Pemanfaatan Tanah untuk Rumah Tinggal
Tahukah kamu, dalam Kepmen Agraria/BPN 6/1998 membatasi hak milik atas tanah untuk rumah tinggal.
Pemerintah mengatur untuk perseorangan, tidak lebih dari 5 bidang tanah atau total lahan seluruhnya 5.000 meter persegi.
Namun, dalam keputusan menteri tersebut tidak dijelaskan pembatasan kepemilikan tanah untuk rumah tinggal oleh badan hukum.
3. Hak Pakai untuk WNA
Untuk Warga Negara Asing alias WNA, mereka juga dapat memiliki rumah sebagai tempat tinggal.
Tetapi, bukan di atas tanah hak milik, namun hak pakai. Hal ini sesuai dengan Permen ATR/BPN 18/2021.
Adapun batasan luas tanah untuk rumah tempat tinggal tersebut adalah 1 bidang tanah per orang/keluarga, dengan luasan maksimal
2.000 m2.
WNA dapat memiliki rumah dengan luas tanah lebih dari 2.000 m2, apabila mempunyai dampak positif terhadap ekonomi dan sosial.
Tentunya WNA bisa memiliki tanah dengan izin Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional.
Itulah penjelasan mengenai aturan batas luas hak atas tanah, yang diatur oleh pemerintah Indonesia.
Semoga dapat menambah pengetahuan kamu ya, terkait hak atas tanah yang berlaku di tanah air.
Baca juga informasi terkait pembiayaan dan hukum pertanahan menarik lainnya, seperti biaya ubah AJB ke SHM, hanya di artikel.rumah123.com.
Kalau kamu ingin mencari kavling tanah di Bekasi, bisa menelusuri sejumlah rekomendasinya di Rumah123.com.