Biaya AJB ke SHM Terbaru 2022 Lengkap dengan Cara Mengurusnya
Kamu ingin ubah AJB menjadi SHM? Yuk, simak ulasan biaya AJB ke SHM lengkap dengan persyaratannya berikut ini.
Pada saat Property People beli rumah atau lahan tanah, pastinya bukti kepemilikan menjadi hal penting yang perlu diperhatikan.
Sebab, dengan mengantongi bukti kepemilikan yang sah dan legal, maka kedudukan properti yang kamu beli jadi lebih kuat serta aman.
Nah, salah satu bukti kepemilikan yang berlaku di Indonesia adalah AJB.
Apa Itu AJB?
Untuk informasi, AJB alias Akta Jual Beli adalah dokumen yang menjadi bukti sah peralihan hak atas tanah dan bangunan.
Biasanya, setiap proses pembelian rumah selalu melalui tahap pengurusan AJB yang dibuat Notaris/PPAT.
Dokumen tersebut merupakan bukti sah secara hukum bahwa kamu sudah membeli tanah atau bangunan dari pihak penjual secara lunas.
Nantinya, bukti ini akan berfungsi untuk pengurusan peralihan Sertifikat Hak Milik (SHM) dari pemilik lama ke pemilik baru.
Perlu diingat, peralihan dokumen tersebut tak gratis. Pemilik properti harus menyiapkan biaya AJB ke SHM sesuai perhitungan yang berlaku.
Perbedaan AJB dan SHM
Mungkin di antara kamu yang masih bingung untuk membedakan kedua dokumen ini?
Seperti yang telah disebutkan di atas, bahwa AJB hanya berupa dokumen perjanjian jual beli sebagai bukti pengalihan hak atas tanah saja.
Tak hanya transaksi rumah saja, AJB juga bisa digunakan pada Hak Milik dan Hak Guna Bangunan atau HGB.
Sedangkan SHM adalah sertifikat atas kepemilikan suatu lahan atau tanah yang dimiliki sang pemilik.
Dengan memegang sertifikat itu, akan memberikan bukti kepemilikan yang kuat atas lahan tanah atau rumah yang kamu beli.
Oleh karena itu, mengubah Akte Jual Beli ke SHM akan melindungi aset properti dari modus baru mafia tanah yang kian meresahkan masyarakat.
Lalu, bagaimana cara mengurus AJB ke sertifikat?
Melansir dari laman Kompas.com, prosedur pengurusan balik nama sertifikat tanah setidaknya harus melalui 2 tahapan.
Berikut ini penjelasannya!
Cara Mengurus Sertfikat Hak Milik dari AJB
1. Datang ke PPAT
Pemilik tanah atau calon pemilik properti harus mendatangi Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Langkah ini didasari pada Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah yakni Pasal 37.
Peraturan itu menyebutkan bahwa setiap pengurusan balik nama sertifikat tanah harus melalui PPAT.
Kantor PPAT akan memeriksa kesesuaian data yuridis dan data teknis sertifikat tanah pemilik lama di Kantor Pertanahan alias BPN.
Pada tahap ini, penjual dan pembeli tanah harus menyiapkan sejumlah dokumen sebagai syaratnya.
Di antaranya, KTP (Kartu Tanda Penduduk), Kartu Keluarga, NPWP, dan buku nikah.
Khusus untuk penjual tanah, wajib untuk menyertakan bukti pembayaran PBB (Pajak Bumi dan Bangunan).
Selain itu juga, sertifikat tanah, dan surat pernyataan dari penjual bahwa tanah yang dimiliki tidak dalam sengketa.
Ada beberapa cara yang bisa kamu lakukan. Pertama, dengan mendatangi kantor pertanahan di kabupaten atau kota lokasi tanah berada.
Cara mengurus sertifikat tanah dari AJB juga bisa dilakukan melalui kantor PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah).
2. Mengurus ke Kantor BPN
Langkah selanjutanya mengurus balik nama sertifkat tanah ke kantor BPN setempat untuk mengubah status AJB menjadi SHM.
Berapa besaran biaya balik nama sertifikat tanah di notaris? Hal ini memang sering ditanyakan.
Bila kamu mengurusnya melalui kantor PPAT akan dikenakan biaya jasa pengurusan, kamu sudah terima beres dan lebih mudah.
Namun jika diurus sendiri, pemilik tanah bisa langsung mendatangi kantor BPN sesuai dengan lokasi tanah berada.
Lantas, berapa biaya AJB ke SHM?
Mari langsung aja kita simak bersama-sama uraiannya di bawah ini, yuk!
Perhitungan Biaya AJB ke SHM 2022
Untuk diketahui, ada beberapa biaya yang harus dikeluarkan di kantor BPN setempat yang meliputi:
- Biaya pengecekan keabsahan sertifikat tanah yang asli sebesar Rp50 ribu.
- Biaya pelayanan balik nama sertifikat
Adapun cara menghitung biaya pembuatan AJB tanah sebagai berikut:
[nilai tanah (per meter persegi) x luas tanah (meter persegi) / 1.000].
Sebagai ilustasi:
Bila kamu membeli tanah seluas 1.000 meter persegi, dengan harga per meter sebesar Rp500 ribu.
Maka perhitungannya:
[Rp500 rb x 1.000 meter persegi / 1.000] = Rp500 ribu
Maka biaya balik nama sertifikat tanah di Kantor BPN adalah Rp500.000.
Nah, itulah ulasan terkait biaya AJB ke SHM lengkap dengan syarat mengurusnya.
Semoga artikel ini dapat menambah informasi dan berguna untuk kamu.
Baca juga ulasan artikel gaya hidup, kabar properti hingga inspirasi desain, hanya di artikel.rumah123.com.
Bila kamu ingin cari rumah impian, yuk temukan beragam rekomendasi terbaiknya di Rumah123.com, karena kami #AdaBuatKamu.
Rekomendasi terbaik untuk memiliki rumah minimalis 2 lantai di kawasan Tangerang, Banten, pastinya Griya Bintaro Estate.