OK
Panduan

Mengenal Syarat Sertifikat Gadai Rumah di Pegadaian? Apakah Bisa untuk Keperluan Bisnis Rumahan?

19 Juli 2022 · 4 min read Author: Reyhan Apriathama

syarat sertifikat gadai rumah di Pegadaian

Syarat sertifikat gadai rumah di Pegadaian merupakan salah satu hal yang harus diketahui oleh banyak orang, khususnya untuk kebutuhan bisnis jangka panjang.

Sebab, syarat sertifikat gadai rumah dan tanah di Pegadaian bagi beberapa orang merupakan referensi terbaik untuk mendapatkan pinjaman dengan bunga ringan.

Untuk diketahui, masa pandemi yang sulit saat ini diharapkan menjadi momen tepat untuk saling membantu melewati masa pandemi Covid-19.

Oleh sebab itu, pinjaman dan bantuan pemerintah pun terus dikucurkan untuk memastikan stabilitas usaha maupun UMKM berjalan dengan lancar.

Lantas, seperti apa syarat sertifikat gadai rumah di Pegadaian? Apakah sebenarnya bisa atau tidak? Simak pembahasannya bersama-sama!

Mengenal Syarat Sertifikat Gadai Rumah di Pegadaian, Apakah Bisa?

gadai sertifikat rumah

Ya, harus diakui jika Pegadaian merupakan solusi terbaik untuk mencari pinjaman dengan bunga ringan, sekalipun prosesnya mudah jika dibandingkan ke Bank dengan mengajukan KTA.

Meski demikian, ternyata syarat sertifikat gadai rumah di Pegadaian masih belum bisa dilayani sebagai salah satu bagian penting dari jaminan.

Untuk diketahui, saat ini syarat sertifikat gadai masih merujuk pada aset-aset bergerak, seperti emas maupun kendaraan bermotor.

Adapun, berdasarkan laman resmi pegadaian.co.id, ada beberapa instrumen yang bisa dijadikan jaminan antara lain : 

1. Emas 

2. Gawai 

3. Kendaraan bermotor (unit maupun BPKB)

4. Barang elektronik

Untuk diketahui, jaminan tersebut bisa kamu ajukan dengan pagu anggaran sampai Rp500 juta. 

Baca Juga : 9 Bank Penyedia Pinjaman dengan Gadai Sertifikat Rumah Beserta Besar Bunga

Syarat Sertifikat Gadai Rumah di Pegadaian Bisa Diganti dengan Sertifikat Tanah

sertifikat tanah

Meski syarat sertifikat gadai rumah di Pegadaian tidak sepenuhnya bisa dilakukan, namun kamu tak perlu khawatir.

Sebab, solusi lain yang bisa kamu lakukan adalah mengajukan sertifikat tanah melalui Pegadaian Syariah.

Adapun, produk yang bisa kamu gunakan adalah Rahn Tasjily Tanah yang mengizinkan orang Indonesia berhak atas agunan sertifikat tanah. 

Rahn Tasjily Tanah memiliki pagu dasar anggaran mulai dari Rp1 juta sampai dengan Rp200 juta yang bisa kamu angsur dengan sistem bayar langsung maupun setoran.

Ada beberapa jenis produk gadai Rahn Tasjily Tanah sebagai berikut: 

1. RTT Reguler

Pinjaman yang kewajibannya akan dibayarkan oleh rahin dengan sistem angsuran atau setoran per bulan yang disesuaikan oleh akad.

2. RTT Fleksi 

Pinjaman yang akan dibayarkan oleh rahin dengan sistem sekali bayar maupun secara berkala, baik 3,6, maupun 9 bulan.

Syarat Sertifikat Gadai Tanah dan Rumah di Pegadaian Melalui Rahn Tasjily Tanah

Ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus kamu ketahui sebelum lanjut ke proses pegadaian sertifikat tanah : 

– Fotokopi KTP dan identitas diri lainnya.

– Menyerahkan IMB apabila di atas tanah tersebut ada bangunan.

– Sertifikat tanah dengan status hak milik (SHM).

– Usia 21 – 65 tahun.

– Fotokopi pembayaran PBB terakhir.

– Bisnis telah berjalan selama lebih dari satu tahun sesuai dengan syariat dan sah secara hukum.

– Surat keterangan kerja, (Surat karyawan maupun kedinasan dari atasan bagi TNI/POLRI).

– Untuk pensiunan harus memiliki penghasilan rutin dari instansi bekerja.

– Profesional seperti dokter, pengacara, akuntan sudah memiliki ijin praktik selama satu tahun.

– Jenis tanah bersifat produktif.

Apabila Jaminan Tanah dan Bangunan Berupa Tanah Produktif (peternakan, sawah, dan perkebunan)

1. Status tanah tidak bermasalah.

2. Tidak terikat oleh pihak lain baik bank maupun lembaga keuangan.

3. Lokasi tanah boleh berbeda, namun masih dalam satu naungan yang sama. 

Jika Syarat Sertifikat Gadai Rumah di Pegadaian dalam Bentuk Tempat Usaha (rumah kost atau toko kelontong) : 

1. Memiliki IMB untuk pinjaman diatas Rp50 juta.

2. Bukti bayar PBB terakhir.

3. Lebar jalan dimuka setidaknya dilalui oleh kendaraan roda dua.

4. Jarak minimal 20 meter dari SUTET.

5. Bukan daerah banjir.

6. Tidak dilewati oleh jalur hijau.

7. Bukan lahan sengketa.

8. Lokasi tanah boleh berbeda, namun dalam satu kepemilikan.

Baca Juga : Yuk, Cari Tahu Cara Melakukan Gadai Sertifikat Tanah, Tidak Sulit Kok

Demikian beberapa hal yang perlu kamu ketahui mengenai syarat sertifikat gadai rumah maupun tanah di Pegadaian, semoga bermanfaat untuk kamu yang ingin merintis usaha rumahan.

Yuk, cari tahu tips menarik untuk cari cuan maupun literasi keuangan rumahan, selengkapnya di artikel.rumah123.com.

“Sedang mencari rumah idaman? Kamu bisa cek Kingspoint Private Residence di sini selengkapnya.”


Tag: , , ,


Reyhan Apriathama
Seorang mas-mas penulis Rumah123.com yang suka otomotif, sepak bola, gadget, dan musik-musik lawas.
Selengkapnya

IKLAN

Tutup iklan
×

SCROLL UNTUK TERUS MEMBACA