Mengenal Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL): Pengertian, Manfaat, Dasar Hukum, Syarat dan Cara Membuat
Untuk sebagian orang yang bekerja di bidang infrastruktur, SPPL atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup adalah dokumen yang penting untuk menjalankan sebuah pekerjaan.
Namun sebaliknya, nama surat tersebut sedikit kurang familiar bagi orang yang tidak bekerja di industri terkait.
Berbeda dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang lebih umum kita dengar.
Meskipun jarang didengar, SPPL memiliki peran yang sangat penting loh!
Yuk, langsung aja kita simak ulasan lengkap mengenai Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup berikut ini.
Pengertian SPPL
SPPL atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup merupakan dokumen yang diperlukan oleh perusahaan untuk membangun sebuah proyek serta menjalankan bisnisnya secara berkelanjutan.
Sesuai namanya, surat ini berisi pernyataan dari pihak pengembang atau pengusaha bahwa kegiatan yang mereka lakukan sudah sesuai dengan peraturan serta regulasi pemerintah dalam hal pengelolaan lingkungan hidup.
Dan mereka telah menyanggupi berbagai syarat dan kebutuhan yang diatur oleh pemerintah daerah terkait.
Tidak semua jenis usaha memerlukan SPPL, hanya beberapa sektor saja yang perlu membuatnya karena berpotensi memunculkan perubahan terhadap rona lingkungan hidup serta mengakibatkan risiko terhadap lingkungan hidup.
Manfaat SPPL
Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup memiliki beberapa manfaat atau kegunaan.
– Sebagai pernyataan bahwa pengelola bersedia untuk bertanggung jawab atas segala risiko yang menyangkut lingkungan hidup
– Menjadi bukti bahwa perusahaan melakukan kegiatan secara sah dan legal
– Meminimalisir dampak lingkungan hidup
– Sebagai bahan perencanaan tata ruang kota pemerintah
– Bukti kepatuhan terhadap regulasi pemerintah
– Jaminan keberlangsungan kegiatan bisnis
– Jadi alat bukti jika sewaktu-waktu terjadi konflik atau sengketa
Dasar hukum SPPL
Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup memiliki sedikitnya 2 dasar hukum yang bisa dijadikan acuan dari pemerintah pusat dan 1 dasar hukum dari pemerintah daerah sebagai contoh.
1. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun 2012 mengenai Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup.
2. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 8 Tahun 2013 mengenai Tata Laksana Penilaian dan Pemeriksaan Dokumen Lingkungan Hidup Serta Penerbitan Izin Lingkungan.
3. Keputusan Kepala Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kota Bekasi Nomor 650.1/Kep.245/BPLH/2015 AMDAL tentang Standar Operasi Prosedur Penilaian Dokumen Lingkungan (Kerangka Acuan ANDAL, ANDAL, RKL-RPL, UKL-UPL, DELH, DPLH, SPPL).
Syarat membuat SPPL
Melansir dari website Dinas Lingkungan Hidup Kota Blitar, dalam membuat surat ini, pemohon harus memenuhi beberapa syarat sebagai berikut:
– Formulir pengajuan
– Fotokopi Kartu Tanda Penduduk pemohon atau penanggung jawab
– Surat keterangan atau domisili usaha dari Desa
– Peta Lokasi Usaha
– Site Plan atau Layout (Menunjukkan denah situasi seperti letak tempat usaha, RTH, teras, toilet, dll)
– Foto lokasi usaha atau foto bangunan usaha (dari sisi Utara, selatan, barat dan Timur)
– Materai Rp10.000 (3 lembar)
– Uji sampel air dan Udara (jika diperlukan)
– Kesesuaian tata ruang
– Ketetapan Rencana Kota / KRK
– Akte pendirian perusahaan (untuk berbadan hukum)
– Map 3 buah
– Fotokopi status tanah (Sertifikat Tanah / Letter C dari kelurahan atau desa)
Syarat di atas bisa berbeda antara satu lokasi dengan lokasi lainnya tergantung kebijakan dan peraturan pemerintah setempat.
Cara membuat SPPL
Agar penerbitan surat ini bisa cepat didapatkan, kamu perlu mengikuti beberapa langkah berikut ini.
1. Datang ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) wilayah setempat yang ingin dijadikan sebagai kegiatan usaha.
2. Mengisi formulir pengajuan surat.
3. Melampirkan dokumen dan syarat yang dibutuhkan
4. Setelah lengkap, akan diberikan bukti tanda terima
5. Petugas akan melakukan survei
6. Jika sesuai maka akan dibuatkan format atau draft SPPL, sedangkan jika ada berkas yang kurang, pemohon harus melengkapi terlebih dahulu.
7. Pemerikasaan oleh pejabat verifikator
8. SPPL ditandatangani oleh Ketua Komisi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan.
9. Selesai.
Nah itulah ulasan lengkap mengenai SPPL yang perlu kamu ketahui.
Jika kamu sedang mencari rumah, apartemen, tanah atau yang lainnya di marketplace properti tepercaya dan aman, bisa mengunjungi laman Rumah123.com untuk mendapatkan penawaran terbaik.
Dan jangan sampai ketinggalan untuk mendapatkan berita dan tips terbaru mengenai dunia properti dalam negeri serta mancanegara di artikel Rumah123.com.