Mengenal Serba-Serbi Tanah Wakaf Menurut Hukum Islam, Terlengkap & Terupdate
Tanah wakaf merupakan salah satu permasalahan yang sensitif dan sering terjadi dalam kasus pertanahan. Seperti ini ketentuannya menurut hukum Islam.
Dalam agama Islam, ada tiga amalan yang tidak pernah terputus meski jasad kita telah dikuburkan salah satunya adalah amal jariyah.
Ada banyak amal jariyah yang baik untuk dilakukan oleh umat muslim, salah satunya adalah mewakafkan tanah.
Lantas, apa yang dimaksud dengan tanah wakaf?
Untuk itu mari simak pembahasannya bersama-sama!
Apa Itu Tanah Wakaf?
Pengertian wakaf berdasarkan bahasa (lughawi) artinya menahan.
Secara istilah, wakaf adalah menahan harta yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan umum tanpa mengurangi nilai harta.
Beda dengan sedekah biasa, mewakafkan harta maupun tanah akan diganjar pahala yang lebih besar, terlebih manfaatnya pun juga besar bagi banyak orang.
Sebab, pahala wakaf akan terus mengalir meski pemberi wakafnya telah meninggal dunia.
Jika diartikan secara harfiah, tanah wakaf merupakan objek yang dihibahkan untuk aktivitas dan asas manfaat bagi umat Islam.
Bentuk wakaf tersebut pada dasarnya bisa kamu temukan dari dekat dan dirasakan langsung.
Jika kaitannya dengan wakaf tanah, umumnya dalam bentuk aktivitas sosial bagi umat Islam seperti masjid dan pesantren.
Jenis-jenis Hukum Tanah Wakaf Menurut Islam
Peruntukkan bangunan masjid, tanah makam, pesantren maupun akses peribadatan umat beragama menjadi keutamaan dari tanah wakaf.
Ada beberapa jenis wakaf yang perlu kamu ketahui sebagai berikut :
Wakaf Berdasarkan Peruntukannya
1. Wakaf Ahli : Digunakan untuk kepentingan dan jaminan sosial untuk lingkungan keluarga dan kerabat sendiri.
Contoh : bantuan tolong menolong antar keluarga.
2. Wakaf Khairi : Kepentingan agama dan masyarakat untuk hajat hidup orang banyak.
Contoh : tanah yang disumbangkan untuk aktivitas keagamaan dan peribadatan.
Wakaf Berdasarkan Jenis Hartanya
Berdasarkan jenis hartanya, wakaf juga terdiri dari tiga kelompok yang meliputi :
1. Kelompok Zakat Pertama : Benda tidak bergerak atau benda dalam bentuk bangunan
2. Kelompok Zakat Kedua : Benda bergerak selain uang atau alat perlengkapan usaha yang digunakan sehari-hari.
3. Kelompok Zakat Ketiga : Benda bergerak berupa uang.
Wakaf Berdasarkan Waktunya
1. Muabbad : Diberikan untuk selamanya. Hak kepemilikan harta sepenuhnya diserahkan demi kebaikan umat tanpa batas waktu.
2. Mu’aqqot : Diberikan hak guna dalam jangka waktu tertentu. Selama jangka waktu yang diberikan benda, tanah, atau uang harus dimanfaatkan untuk memperoleh nilai tambah dan kepentingan sosial.
Wakaf Berdasarkan Penggunaan Objeknya
1. Ubasyir atau dzati : Objek wakaf yang bermanfaat dapat dirasakan langsung, mulai pondok pesantren, madrasah, sekolah, hingga layanan kesehatan gratis.
2. Mistitsmary : Ditujukan untuk kebutuhan penanaman modal dalam produksi layanan barang yang dibolehkan dalam bentuk apapun, hasilnya diserahkan kembali pada wakif.
Tata Cara Hukum Tanah Wakaf Menurut Islam
Secara prosedur, ada beberapa ketentuan dan tata cara hukum tanah wakaf menurut Islam antara lain :
1. Wakif atau pewakaf menghadap nadzir di hadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW).
PPAIW adalah pejabat berwenang yang ditetapkan Kementerian Agama untuk membuat Akta Ikrar Wakaf (AIW).
Jika wakaf dilakukan untuk jumlah tak tertentu, Nadzir diwajibkan hadir.
2. Ikrar wakaf dilaksanakan oleh wakif kepada nadzir di hadapan PPAIW dengan membawa dua orang sebagai saksi.
3. Ikrar dapat dinyatakan secara lisan maupun tulisan, serta dituangkan dalam AIW oleh PPAIW.
4. PPAIW menyampaikan AIW kepada Kementerian Agama dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) untuk dimuat dalam register umum wakaf pada BWI.
5. Wakif wajib membawa dokumen sah asli atas harta atau aset yang diwakafkan, baik sertifikat tanah dalam keadaan tuntas tanpa sengketa maupun ikatan pihak lain.
Lengkapi dokumen tersebut dengan identitas diri dan legislasi oleh pejabat yang berwenang.
Syarat dan Rukun Memberi Tanah Wakaf
Berdasarkan situs rumah wakaf, terdapat lima syarat dan rukun wakaf yang harus dipenuhi agar sedekah jariyah ini dapat diamalkan dengan baik sebagai berikut.
1. Wakif, orang yang menyerahkan harta
2. Mauquf bih, ketersediaan barang atau aset yang akan diwakafkan (baik tanah kosong maupun properti yang setengah jadi)
3. Mauquf’Alaih, pihak yang diberi wakaf dan peruntukan wakaf atas harta yang tersedia.
4. Shighat atau pernyataan sebagai ikrar wakif untuk kehendak mewakafkan hartanya untuk kepentingan orang banyak.
5. Nazhir atau orang yang bertanggung jawab mengelola harta wakaf tersebut.
Rukun dan syarat diatas harus dipenuhi oleh orang yang bermaksud untuk mewakafkan hartanya.
Hal ini bertujuan untuk menghindari perselisihan yang terjadi di kemudian hari, terlebih jika ahli waris tidak mengetahui terkait harta yang diwakafkan keluarganya.
Undang-Undang Pertanahan Negara yang Mengatur Tanah Wakaf
Tak hanya berdasarkan syariat Islam saja, tanah wakaf pun juga diatur oleh undang-undang pertanahan.
Sebab, tanah wakaf kerap menjadi permasalahan sengketa di Indonesia dan amat sangat sensitif.
Hal ini sudah dapat dibuktikan dalam beberapa tahun terakhir, tak terkecuali kasus tanah makam mbah priok.
Oleh sebab itu, ada perundang-undangan yang berkaitan langsung dengan wakaf tanah yakni UU Nomor 41 tahun 2004.
Adapun, isi dan bunyi undang-undang pertanahan ini sebagaimana dilansir dari situs hukumonline berikut ini.
“Menerangkan bahwa wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.
Selanjutnya, ditegaskan bahwa wakaf berfungsi mewujudkan potensi dan manfaat ekonomis harta benda wakaf untuk kepentingan ibadah dan untuk memajukan kesejahteraan umum.“
Oleh sebab itu, orang yang bermaksud untuk mewakafkan tanah mereka harus mengurus sertifikat wakaf tanah sebagaimana yang telah diatur oleh undang-undang.
Dalam hal ini “Nazhir” pun bertanggung jawab untuk melaporkan dan mengurus harta wakaf tanah kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Apakah tanah wakaf dapat diperjualbelikan?
Berdasarkan UU Nomor 41 tahun 2004, tanah wakaf tidak boleh diperjualbelikan.
Peralihan status dari hak atas tanah primer membuat tanah tersebut tidak lagi memiliki nilai ekonomis.
Namun ada pengecualian, jika dimanfaatkan untuk kepentingan umum sesuai dengan Rencana Umum Tata Ruang (RUTR) yang diatur oleh UU dan tidak bertentangan dengan hukum syariah.
Tanah wakaf bisa saja diperjualbelikan, namun harus mendapat keterangan tertulis dari Menteri atas Badan Wakaf Indonesia.
Namun, harta benda wakaf yang diubah status tersebut wajib untuk ditukar dengan barang lain dengan nilai yang sama.
Selain tidak boleh diperjualbelikan, harta benda maupun aset tanah dilarang untuk:
1. Sebagai penjaminan hutang
2. Disita
3. Hibah
4. Diwariskan ke orang lain
5. Pertukaran aset
6. Dialihkan dengan jenis aset lainnya
Dapat disimpulkan jika mewakafkan tanah tidak hanya sekadar memberikan amal yang baik bagi diri kita, namun juga bermanfaat untuk orang lain.
Namun, jika rezeki kamu belum cukup untuk mewakafkan tanah untuk masjid atau mushola, mewakafkan sebagian harta termasuk wakaf Alquran juga diperbolehkan.
Yuk, cari tahu tips dan gaya hidup terlengkap dari rumah di artikel.rumah123.com.
Wujudkan rumah impian kamu bersama Rumah123.com dan 99.co, karena kami #AdaBuatKamu!
“Simak keunggulan Cluster Chelsea and Cherry Summarecon Bandung selengkapnya.”