Mengenal Jenis Rusun, Tidak Hanya Sekedar Rusunami Atau Rusunawa, Bisa Jadi Pilihan Tempat Tinggal yang Nyaman
Banyak jenis rusun alias rumah susun yang dikenal selama ini, tidak hanya sekedar rusunami atau rusunawa saja lo, apa saja sih, yuk cari tahu.
Jika bicara rusun, biasanya yang terlintas adalah hunian vertikal yang ada di sejumlah kota besar.
Kalau di Jakarta, ada rusun Rawa Bebek, rusun Marunda, rusun Benhil, rusun Kapuk Muara, dan masih banyak lagi.
Belum lagi dengan rusunami dan juga rusunawa, ada rusunawa Jatinegara dan juga rusunami Pondok Kelapa.
Sebenarnya, apa yang dimaksud dengan rusun, rusunami, rusunawa, bahkan apartemen, kondotel, atau aparthotel.
Rusun adalah rumah susun, rusunami adalah rumah susun sederhana milik, rusunawa adalah rumah susun sederhana sewa.
Nah, semua ini hanyalah singkatan, namun apa sebenarnya apa penjelasan lebih lanjut mengenai rumah susun dan jenis rusun.
Situs properti Rumah123.com akan menjelaskan mengenai rusun, jenis rusun, dan semua terkait tentangnya.
Pengertian Rumah susun dan Kategori Rusun Menurut Pemda DKI
Rumah123.com akan mengulasnya berdasarkan beberapa sumber, salah satunya dari situs smartcity.jakarta.go.id.
Apa sih pengertian rusun menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun.
Rusun adalah bangunan bertingkat yang masing-masing bagian dapat dimiliki dan digunakan secara terpisah, terutama untuk tempat hunian.
Hunian vertikal ini memang menjadi solusi permukiman di daerah perkotaan lantaran keterbatasan lahan.
Pemerintah daerah DKI Jakarta membangun sejumlah rumah susun yang terbagi empat berdasarkan peruntukan.
1. Rusun untuk Warga Berpenghasilan UMP
Untuk Rusun yang dibangun dan diperuntukkan bagi warga dengan penghasilan setara Upah Minimum Provinsi (UMP).
Rusun dengan luas 36 m2 (meter persegi) ini dijual dengan harga antara Rp200 juta hingga Rp250 juta.
Pemerintah DKI Jakarta memberikan subsidi hingga 80 persen bagi mereka yang memiliki hunian vertikal ini.
Penghuni juga memperoleh Kartu Jakarta Pintar (KJP) untuk anak, fasilitas kesehatan, dan fasilitas bus Transjakarta secara gratis.
2. Rumah Susun dengan Harga Kos
Rumah susun ini diperuntukkan bagi masyarakat kelas menengah, dibangun di atas fasilitas umum.
Hunian vertikal ini dibangun di atas stasiun Mass Rapid Transit (MRT) dan Light Rail Transit (LRT).
Hunian vertikal ini memang dibangun untuk memudahkan warga yang bekerja atau beraktivitas di Jakarta.
3. Rusun untuk Warga Bergaji Rp10 juta
Rumah susun yang dibangun dan diperuntukkan bagi warga yang memiliki penghasilan di atas Rp10 juta.
Status hunian vertikal ini menjadi hak milik, tetapi tidak boleh dijual ke pihak lain, harus dijual ke pemerintah daerah.
Saat rumah susun ini dijual ke pemerintah, maka nilai jualnya sesuai Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), bukan harga pasar.
4. Rusun yang Dibangun di Lahan Milik Warga
Mereka yang merupakan pemilik lahan akan memperoleh kompensasi berupa kepemilikan rusun.
Pemerintah akan mengganti tanah warga yang digunakan untuk pembangunan hunian vertikal ini dengan unit rusun yang luasnya dua kali dari tanah tersebut.
Hanya saja, mekanisme tersebut belum bisa dilakukan lantaran masih belum ada perundangan yang mengaturnya.
Pengertian Rusun Menurut Status Kepemilikan
Situs berita online Kompas.com pernah melansir mengenai sistem kepemilikan rumah susun di Indonesia.
Pertama, kepemilikan perorangan atas unit satuan rusun yang menjadi milik dan dihuni setiap hari.
Kedua, kepemilikan bersama atas tanah, benda, dan bagian bersama dalam satu lingkungan rusun.
Kepemilikan ini juga mencakup tanah, benda, dan bagian bersama yang besarnya dicantumkan dalam bukti kepemilikan.
Bukti itu tercantum dalam kolom Nilai Perbandingan Proposional (NPP) di Sertipikat Hak Milik (SHM) Satuan Rusun (Sarusun).
Selain itu, ada juga jenis rumah susun lainnya, jenis hunian vertikal yang tentunya merujuk pada UU Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun.
1. Rusun Umum
Rumah susun yang diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang mempunyai keterbatasan daya beli.
2. Rusuh Khusus
Hunian vertikal ini diperuntukkan bagi kebutuhan khusus seperti korban bencana, daerah perbatasan, pondok pesantren, dan lainnya.
3. Rusun Komersil
Hunian vertikal ini sebenarnya adalah apartemen yang dibangun dan dipasarkan untuk konsumen kelas menengah ke atas.
Pemerintah tidak akan memberikan bantuan, kemudahan, atau subsidi bagi masyarakat yang membelinya.
4. Rusunawa
Rumah susun sederhana sewa ini memang diperuntukkan bagi masyarakat yang ingin menyewa hunian vertikal.
Perbedaan Rumah Susun, Apartemen, Kondominium, Kondotel, dan Lainnya
Kalau merujuk pada UU Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun, maka istilah hunian vertikal hanya rumah susun.
Apartemen, kondominium, kondotel, aparthotel, flat, dan lainnya sebenarnya termasuk dalam rumah susun.
Jika merujuk pada ulasan jurnalhukum.com, maka penamaan asing ini tentunya untuk masalah meningkatkan nilai jual.
Nama apartemen tentunya lebih keren dari rumah susun, padahal secara definisi ya sama saja hunian vertikal.
Tentunya hal ini bisa menjawab pertanyaan perbedaan rumah susun dan apartemen, biar kamu bisa memahami.
Istilah apartemen berasal dari Amerika Serikat, flat berasal dari Inggris, sementara kondominium dari Italia.
Sebenarnya, konsep ketiganya sama saja, hunian vertikal, namun namanya memang berbeda saja.
Sementara konsep kondotel atau aparthotel memang berbeda dengan apartemen, ada sejumlah perbedaan.
Ada pengelola yang menyewakan hunian vertikal ini, pemilik hanya mempunyai durasi tinggal yang terbatas.
Sedangkan apartemen memang bisa disewakan atau ditempati sendiri, inilah yang membedakan dengan kondotel dan aparthotel.
Mudah-mudahan ulasan ini bisa membantu kamu memahami mengenai rumah susun, jenisnya, dan perbedaan lainnya.
Jangan lupa membaca artikel Rumah123.com untuk mendapatkan berita, tips, atau panduan yang menarik mengenai properti, desain, hukum, hingga gaya hidup.
Saatnya kamu memilih dan mencari properti terbaik untuk tempat tinggal atau investasi properti seperti Trevista Park.