OK
Panduan

Mengenal Apa Itu Eselon beserta Pangkat, Gaji dan Tingkatannya

08 Agustus 2023 · 3 min read Author: Insan Fazrul

eselon pns

Simak pengertian apa itu eselon dalam kepangkatan PNS beserta gaji dan tingkatannya di sini selengkapnya.

Istilah “eselon” sudah tidak asing, khususnya bagi seseorang yang ingin bekerja di bidang pemerintahan.

Eselon menjadi salah satu jabatan struktural yang dibanggakan, terlebih memiliki peranan penting di masyarakat. 

Namun, istilah tersebut mungkin asing bagi sebagian orang atau yang tidak tertarik pada bidang pemerintahan. 

Jika kamu sudah mengenal tentang pangkat dan golongan PNS, maka eselon adalah bagian yang melengkapinya.

Seperti apa itu eselon beserta pangkat, gaji dan tingkatannya? Simak pembahasannya bersama-sama!

Apa Itu Eselon dan Tingkat Jabatannya

Apa itu eselon secara struktural

Sumber: Kompasiana

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002, eselon artinya suatu tingkatan jabatan yang struktural dalam dunia kerja pemerintahan bagi PNS atau ASN.

Hirarki jabatan struktural Pegawai Negeri Sipil yang terdiri dari 9 jenjang yang terdiri dari Eselon I hingga Eselon IV, dengan penjabaran sebagai berikut:

1. Eselon I 

Eselon I terbadi atas IA dan IB yang diisi pejabat golongan IV/C hingga IV/E yang tertinggi.

Jabatan eselon I meliputi Sekretaris Daerah, Direktur, Inspektorat hingga Sekretaris Jenderal.

2. Eselon II 

Eselon 2 adalah jabatan setelah eselon I yang terdiri dari Eselon IIA dan IIB dengan kepangkatan antara PNS Golongan IV/B yang terendah hingga IV/D yang tertinggi. 

Tingkat Eselon II adalah personil dengan pangkat Pembina yang berarti membina dan mengembangkan, seperti Kepala Bidang atau Kepala institusi. 

3. Eselon III 

Jabatan ini terdiri dari IIIA dan IIB yang dijabat PNS Golongan III/D hingga IV/B.

Eselon III bertugas sebagai manajer madya untuk merealisasikan program Eselon II.

4. Eselon IV 

Tingkat akhir adalah Eselon IV yang terdiri dari 2 jenjang yakni IV/A dan IV/B yang diisi oleh kelompok penata mulai dari golongan III/B hingga golongan III/D.

Eselon IV bertugas sebagai penanggung jawab operasional yang sudah disusun Eselon II dan Eselon III. 

Gaji Eselon dan Tunjangan Sesuai Kelas Jabatan

PNS Eselon

Sumber: Bkd.ntbprov.go.id

Secara garis besar gaji eselon mengikuti gaji PNS sesuai golongan, namun yang membedakan adalah tunjangan dan kelas jabatan sebagai berikut

Tunjangan Eselon Menurut Kelas Jabatan

Eselon I 

  1. Jabatan 27: Rp117,375,000.
  2. Kelas 26: Rp99,720,000.
  3. Jabatan 25: Rp95,602,000.
  4. Kelas 24: Rp84,604,000.

Tunjangan Eselon II 

  1. Jabatan 23: Rp81,940,000.
  2. Jabatan 22: Rp72,522,000.
  3. Jabatan 21: Rp64,192,000.
  4. Jabatan 20: Rp56,780,000.

Eselon III ke Bawah 

  1. Jabatan 19: Rp46,578,000.
  2. Jabatan 18: Rp42,058,000 – Rp28,914,875.
  3. Jabatan 17: Rp37,219,875 – Rp27,914,000.
  4. Jabatan 14: Rp22,935,762 – Rp21,586,600.
  5. Jabatan 13: Rp17,268,600 – Rp15,110,025.
  6. Jabatan 12: Rp15,417,937 – Rp11,306,487
  7. Jabatan 11: Rp14,684,812 – Rp10,768,862
  8. Jabatan 10: Rp13,986,750 – Rp10,256,950. 

***

Itulah beberapa hal penting yang perlu kamu tahu tentang apa itu eselon.

Semoga bermanfaat, Property People.

Baca ulasan lainnya di artikel.rumah123.com.

Ikuti Google News dari Rumah123.com untuk mendapatkan banyak informasi terbaru.

Grand Al Ihsan Premiere merupakan perumahan islami yang lokasinya ada di Kota Bekasi.

Kunjungi Rumah123.com untuk informasi lebih lanjut karena kami selalu #AdaBuatKamu.

Cek sekarang juga!


Tag: ,


insan

Content Writer

Sejak kuliah sudah aktif menulis di Pers Kampus. Usai lulus, Insan menjadi penulis lepas yang fokus dengan topik gaya hidup dan sepak bola. Kini, menulis di 99 Group dengan membahas properti, pendidikan, gaya hidup, hingga teknologi.
Selengkapnya

IKLAN

Tutup iklan
×

SCROLL UNTUK TERUS MEMBACA