Mau Ubah Sertifikat HGB ke SHM? Pelajari Dahulu Perhitungan Biayanya
Bagi kamu yang berencana mengubah sertifikat HGB ke SHM, hal ini mudah dilakukan, namun pelajari dahulu perhitungan biayanya, yuk disimak.
Biasanya, para developer menjual rumah yang masih bersertifikat Hak Guna Bangunan alias HGB.
Untuk informasi, HGB adalah perizinan yang diberikan oleh pemerintah kepada seseorang, untuk mengelola lahan milik orang lain.
Kalau punya properti dengan sertifikat HGB (SHGB) itu, berarti kamu menyewa tanah ke negara dengan periode waktu tertentu.
Umumnya, jangka waktu hak guna bangunan berlaku paling lama 30 tahun, tentunya masih bisa diperpanjang hingga 20 tahun.
Demi kenyamanan kepemilikan properti, kamu harus meningkatkan status sertifikat rumah dari HGB ke SHM.
Adapun SHM singkatan dari sertifikat Hak Milik, yang menunjukkan legalitas dari kepemilikan aset properti.
Apalagi, kalau kamu berencana tinggal lama di rumah tersebut atau bahkan ingin mewariskan rumah ke anak.
Untuk mengubah sertifikat HGB ke SHM, kamu harus mengajukan perubahan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Dengan kemudahan birokrasi, banyak orang lebih memilih mengurus sendiri perubahan sertifikat HGB menjadi sertifikat SHM, ketimbang menggunakan jasa orang.
Nah, untuk mengetahui informasi lainnya seputar SHM dan HGB, kamu bisa mencari tahu-nya di situs properti Rumah123.com.
Menghitung Biaya Mengubah HGB ke SHM
Untuk mengubah sertifikat HGB menjadi SHM, tentunya memerlukan sejumlah dokumen dan dana untuk mengurusnya.
Lantas, berapa besaran perhitungan biaya HGB ke SHM yang kamu harus siapkan ?
Perlu diingat, selain biaya pendaftaran, kamu perlu menyiapkan biaya Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Kamu juga harus menyiapkan pula Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Termasuk, biaya pengukuran dan biaya konstatering report, untuk tanah lebih dari 600 meter persegi.
1. Perhitungan Biaya BPHTB
Besaran BPHTB untuk mengubah hak guna bangunan tergantung pada biaya Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) dan luas tanah.
Berikut ini rumus perhitungan BPHTB:
5% x (NPOP – NJOPTKP atau NJOP Tidak Kena Pajak)
Contohnya:
Bila NPOP kamu sebesar Rp200 juta dan Nilai Perolehan Obyek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) sebesar Rp80 juta.
Itu berarti 5% x hasil dari pengurangan antara NPOP dan NPOPTKP, yakni sebesar Rp120 juta.
Setelah itu, 5% x Rp120 juta = Rp 6 juta. Maka didapat tarif BPHTP yang harus kamu bayarkan sebesar Rp 6 juta.
2. Biaya Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)
Untuk besaran biaya PPAT biasanya bervariasi. Namun demikian, umumnya rata-rata sebesar Rp2 juta.
Bila luas lahan lebih dari 600 meter persegi maka akan dikenakan biaya pengukuran.
Contohnya:
Misalkan luas tanah rumah kamu 800 m2.
Maka rumus perhitungannya [(Luas Tanah/500) x 120.000] + 100.000.
Maka hasilnya, biaya pengukuran yang harus kamu keluarkan adalah Rp292.000.
3. Biaya Konstantering Report
Biaya ini dikeluarkan untuk mengubah HGB yang memiliki luas tanah lebih dari 600 m2. Rumus perhitungannya:
[(Luas Tanah/500) x 20.000 + 350.000] / 2
Bila luas tanah sebesar 800 m2 maka perhitungannya:
[(800/500) x 20.000 + 350.000] / 2 = Rp191.000
Dari perhitungan di atas, setidaknya kamu membutuhkan biaya Rp7 juta hingga Rp8 juta, untuk mengubah sertifikat hak milik tersebut.
Jika luas tanah properti yang dimiliki lebih dari 600 m2, maka biaya mengubah HGB ke SHM sebesar Rp7,5 juta hingga Rp8,5 juta.
Nah, itulah besaran biaya yang kamu harus persiapkan untuk mengurus perubahan sertifkat rumah Hak Guna Bangunan ke SHM.
Semoga informasi ini berguna untuk kamu ya! Temukan pula artikel dan menarik lainnya di artikel.rumah123.com.
Baca juga artikel mengenai NJOP Bandung, untuk mengetahui harga pasaran properti di Kota Kembang tersebut.Bila ingin cari rumah idaman, yuk telusuri berbagai rekomendasi terbaiknya di Rumah123.com, karena kami #AdaBuatKamu.
Bagaimana reaksi kamu tentang artikel ini?
Berita Properti Terbaru
Berita Properti Terpopuler
Jangan Panik, Begini 5 Cara Mengatasi Tabung Gas Bocor Mendesis Secara Praktis!
Penyebab Pompa Air Keluarnya Kecil dan Cara Memperbaikinya
Cara Mengurus Surat Keterangan Ahli Waris. Dilengkapi Contohnya!
Jenis Tanaman yang Tidak Boleh Ditanam di Depan Rumah Menurut Feng Shui, Ada yang Identik dengan Kematian
Daftar Harga Borongan Bangunan Per M2 2022 Lengkap dan Cara Menghitungnya
Redaksi Rumah123.com
Alamat
Level 37 [email protected]
Jl. Casablanca Kav.88
Jakarta Selatan
Jakarta 12870
Indonesia
- Telp: +62 21 304-96123
- Email: [email protected]
Tambahkan Komentar