Cara Mengubah Sertifikat HGB ke SHM Lengkap dengan Biaya Terbaru 2023
Mengubah sertifikat HGB ke SHM memperlukan syarat dan biaya yang harus dibayarkan. Bagi Property People yang ingin ubah sertifikat kepemilikan properti itu, yuk simak ulasannya berikut ini.
Dalam beberapa kasus, ada developer menjual rumah yang masih bersertifikat Hak Guna Bangunan alias HGB.
Untuk diketahui, HGB adalah perizinan yang diberikan oleh pemerintah kepada seseorang untuk mengelola lahan milik orang lain.
Kalau punya properti dengan sertifikat HGB (SHGB) itu berarti kamu menyewa tanah ke negara dengan periode waktu tertentu.
Biasanya, jangka waktu hak guna bangunan berlaku paling lama 30 tahun dan masih bisa diperpanjang hingga 20 tahun.
Namun demikian, kamu harus meningkatkan status sertifikat rumah dari HGB ke SHM demi rasa aman dan nyaman dalam kepemilikan properti.
Untuk mengubah HGB ke SHM, kamu harus mengajukan perubahan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Cara Mengubah HGB ke SHM
Bagi kamu yang ingin mengurus sertifkat kepemilikan properti itu, tentu bertanya-tanya, bagaimana cara mengubah HGB ke SHM.
Berikut ini alur prosesnya:
1. Siapkan Berkas Persyaratan
Langkah pertama, ajukan surat permohonan kepada Kepala Kantor Pertanahan di tempat properti kamu berada.
Saat surat tersebut sudah ada, segera fotokopi dan lampirkan bersama dengan dokumen terkait lainnya.
2. Lakukan Pendaftaran
Setelah semua berkas lengkap, kemudian serahkan ke loket pelayanan Kantor Pertanahan sesuai domisili.
Pada tahapan cara ubah HGB ke SHM ini, petugas bakal memeriksa berkas yang diajukan oleh kamu.
3. Bayar Biaya Pengurusan
Bila berkas sudah dinyatakan lengkap, maka langkah berikutnya ialah pemohon menuju loket pembayaran.
Hal ini dilakukan untuk membayar biaya peningkatan HGB ke SHM yang meliputi biaya pendaftaran, pengukuran luas tanah, dan pemeriksaan tanah.
4. Proses Pengukuran
Setelah kamu membayar, petugas Kantor Pertanahan akan mengukur dan memeriksa bidang tanah.
Kamu diharuskan hadir pada proses ini.
Kemudian, Kantor Pertanahan akan menindaklanjuti permohonan perubahan sertifikat HGB menjadi SHM.
Perlu diingat, kamu juga harus bersiap apabila nanti dibebankan untuk membayarkan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
5. Ambil Sertifikat di Loket Pelayanan
Bila seluruh proses di atas telah selesai, maka Kantor Pertanahan akan melakukan pembukuan hak dan penerbitan sertifikat tanah.
Dengan demikian, kamu bisa mengambil sertifikat hak milik di loket pelayanan.
Proses HGB ke SHM berapa lama?
Waktu penyelesaian mengurus perubahan HGB ke SHM di Kantor Pertanahan biasanya membutuhkan waktu sekitar 5 hari kerja.
Dokumen yang Dibutuhkan Sebagai Syarat HGB ke SHM 2022
- Membeli formulir permohonan.
- Mengisi formulir permohonan.
- Siapkan sertifikat asli HGB.
- Fotokopi surat IMB.
- Fotokopi KTP dan KK.
- Menyiapkan SPPT PBB.
- Sertakan surat kepemilikan lahan.
- Siapkan biaya BPHTB.
Menghitung Biaya Ubah HGB ke SHM
Berapa biaya dari HGB ke SHM ?
Berdasarkan informasi, biaya mengubah hak guna bangunan dengan luas tanah di bawah 600 m2 berkisar Rp 6-7 juta.
Adapun biaya tersebut meliputi:
1. Biaya Pendaftaran
Biaya ubah HGB ke SHM pertama yang kamu harus persiapkan adalah uang pendaftaran.
Untuk luas tanah maksimal 600 meter persegi, harap siapkan biaya pendaftaran SHM sebesar Rp50.000.
2. Perhitungan Biaya BPHTB
Besaran BPHTB untuk mengubah hak guna bangunan tergantung pada biaya Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) dan luas tanah.
Berikut ini rumus perhitungan BPHTB:
2% x (NPOP – NJOPTKP atau NJOP Tidak Kena Pajak)
Ilustrasinya sebagai berikut:
Harga tanah di NJOP | Rp2.000.000/m2 |
Luas tanah | 200 m2 |
Harga total NJOP | Rp2.000.000 x 200 = Rp400.000.000 |
NJOPTKP | Rp60.000.000 |
BPHTB yang harus dibayarkan | 2% x (Rp400.000.000 – Rp60.000.000) = Rp6.800.000 |
3. Biaya Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)
Untuk besaran biaya PPAT biasanya bervariasi.
Namun demikian, umumnya rata-rata jasa notaris sebesar Rp2 juta.
4. Biaya Pengukuran
Bila luas lahan lebih dari 600 meter persegi maka akan dikenakan biaya pengukuran.
Contohnya sebagai berikut:
Rumus Biaya Pengukuran Luas >600 M2 | {(Luas Tanah/500) x 120.000} + 100.000 |
Contohnya: Luas Tanah 800 M2 | {(800/500) x 120.000} + 100.000 = Rp292.000 |
5. Biaya Konstantering Report
Biaya ini dikeluarkan untuk mengubah HGB yang memiliki luas tanah lebih dari 600 m2.
Rumus perhitungannya:
Rumus Biaya Konstatering Report | {(Luas Tanah/500) x 20.000 + 350.000} / 2 |
Contohnya: Luas Tanah 800 M2 | {(800/500) x 20.000 + 350.000) / 2 = Rp191.000 |
***
Nah, itulah cara dan biaya ubah HGB ke SHM yang perlu diketahui.
Semoga artikel ini dapat menambah informasi dan berguna untuk kamu, ya!
Baca juga ulasan artikel gaya hidup, kabar properti hingga inspirasi desain, hanya di artikel.rumah123.com.
Bila kamu ingin cari rumah impian, yuk temukan beragam rekomendasi terbaiknya di Rumah123.com, karena kami #AdaBuatKamu.
Rekomendasi terbaik untuk memiliki rumah minimalis modern di kawasan Bekasi, Jawa Barat, pastinya Uptown Estate.