OK
Panduan

Lukas Bong Kembali Terpilih Menjadi Ketua Umum AREBI dalam Munas IX-2021

19 Juli 2022 · 2 min read Author: Dodiek Dwiwanto

lukas bong

Lukas Bong kembali terpilih menjadi Ketua Umum AREBI periode 2021-2024 dalam Munas IX-2021, seperti apa visi dan misinya?

Asosiasi Real Estate Broker Indonesia (AREBI) menyelenggarakan Musyawarah Nasional (Munas) IX pada Rabu (24/11/2021).

Acara yang dilangsungkan secara daring ini memiliki tema “Konsolidasi Organisasi dan Eksistensi AREBI di Masa dan Pasca Pandemi”.

Para pengurus DPP AREBI, DPD AREBI, anggota AREBI, serta pihak berkepentingan lainnya hadir dalam munas ini.

Dalam acara ini, ada sejumlah agenda yang dibicarakan seperti pemilihan ketua umum dan juga pembahasan program kerja.

Program kerja yang dibahas tentunya untuk meningkatkan profesionalisme anggota AREBI dan memajukan industri broker properti di Indonesia.

Organisasi ini telah berusia 29 tahun, sementara jumlah DPD yang ada sudah mencapai 18 di seluruh Indonesia.

Asosiasi ini menjadi satu-satunya organisasi profesi dengan anggota yang merupakan perusahaan jasa perantara perdagangan properti.

Lukas Bong Kembali Terpilih Menjadi Ketua Umum AREBI 2021-2024

Sebagai calon tunggal, Lukas Bong kembali terpilih sebagai Ketua Umum AREBI periode 2021-2024.

Sebelumnya, agen properti dari ERA MAX ini merupakan Ketua Umum AREBI periode 2018-2021.

Ia juga pernah menjadi Ketua DPD AREBI DKI Jakarta selama dua periode (2011-2014 dan 2014-2017).

Saat menyampaikan sambutan, ia menyampaikan sejumlah hal termasuk akan melanjutkan program yang telah dilakukan untuk kemajuan AREBI.

Ia mempunyai visi kalau AREBI bisa bersinergi pihak lain dan juga pemerintah, punya peran dalam membangun industri broker properti.

Lukas Bong juga memiliki sejumlah misi mulai dari menggalang koordinasi dan dukungan dari pemerintah dan pihak lain. 

Misi lain adalah memberikan payung hukum dan penegakan kode etik bagi anggota, membangun jejaring, hingga memberikan manfaat kepada anggota.

Industri agen properti memerlukan perhatian dari pemerintah, harus ada regulasi yang mengatur industri ini. 

Namun, pada awal 2021, malah ada aturan yang mencabut ketentuan kewajiban perusahaan agen properti memiliki SIU-P4. 

Kantor broker properti memang wajib mempunyai SIU-P4 atau Surat Izin Usaha Perusahaan Perantara Perdagangan Properti.

Kewajiban ini membuat kantor wajib mempunyai dua tenaga ahli bersertifikat, setelah aturan dicabut maka otomatis tidak ada lagi. 

Padahal, setiap broker properti adalah ahli di bidangnya dan wajib mempunyai sertifikasi atau lisensi.

Situs properti Rumah123.com selalu menghadirkan berita mengenai agen properti atau profil broker properti.


Tag: , ,


Dodiek Dwiwanto
Penulis sekaligus Editor Rumah123.com. Hobi menonton tayangan desain rumah dan gaya hidup di HGTV saat senggang. Lagi mencari tahu dan belajar soal investasi saham properti dan crowdfunding. Siapa tahu jadi investor.
Selengkapnya

IKLAN

Tutup iklan
×

SCROLL UNTUK TERUS MEMBACA