Kasus Jual Beli Pulau Lantigiang Seharga Rp900 Juta Pada 2021, Penjual Pulau Klaim Warisan Nenek, Seperti Apa Kisahnya?
Jual beli pulau kembali terjadi, kali ini Pulau Lantigiang yang dijual Rp900 juta, pemilik pulau mengklaim kalau pulau itu adalah warisan nenek.
Sejumlah media online memberitakan jual beli Pulau Lantigiang, hal ini mengejutkan masyarakat pada awal 2021 lalu.
Pulau Lantigiang masuk ke dalam Kecamatan Takabonerate, Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan.
Lokasi pulau ini berada di Laut Flores, laut yang berada antara Sulawesi dengan Flores, Nusa Tenggara Timur.
Situs berita online Kompas.com melansir bahwa seseorang berinisial SA telah menjual pulau ini kepada AS.
SA dikabarkan telah menerima uang muka Rp10 juta dari total nilai penjualan yang mencapai Rp900 juta.
Pulau tidak berpenghuni ini masuk ke dalam kawasan Taman Nasional Taka Bonerate, pulau ini menjadi habitat penyu bertelur.
Polisi Telah Menyelidiki Kasus Jual Beli Pulau Lantigiang
Polres (Kepolisian Resor) Selayar langsung melakukan investigasi kasus jual beli Pulau Lantigiang ini.
Aparat berwajib telah meminta keterangan sejumlah saksi termasuk perangkat desa setempat yang mengetahui kasus ini.
Bupati Selayar Muh Basli Ali terperanjat mengenai kasus ini apalagi lokasi tersebut merupakan wilayah konservasi.
Dia heran karena ada yang berani melakukan transaksi jual beli, dia juga telah memberikan peringatan kepada para kepala desa.
Sementara itu, Detik.com melansir bahwa Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya memberikan perhatian terhadap kasus ini.
Siti Nurbaya menyesalkan kasus jual beli Pulau Lantigiang ini lantaran untuk memasuki pulau ini sendiri memerlukan izin.
Kementerian LHK memang melakukan pengawasan aktivitas di taman nasional yang berpotensi merusak.
Penjual Pulau Mengklaim Pulau Lantigiang Milik Neneknya
Penjual pulau berinisial SA mengaku kepada polisi bahwa dia menjual Pulau Lantigiang lantaran milik neneknya.
“Menurut keterangan dari SA bahwa Pulau Lantigiang tersebut dikuasai atau ditinggali oleh neneknya dulu,” ujar Ajun Inspektur Polisi Dua Hasan seperti dikutip oleh Kompas.com.
“Adapun hak yang dimiliki oleh penjual adalah surat keterangan kepemilikan ditangani oleh Sekdes tahun 2019,” lanjut Hasan.
Penjual menyatakan kalau nenek moyangnya yang menempati pulau yang luasnya hanya sekitar 10 hektare tersebut.
Sementara itu, Detik.com mengutip pernyataan Kapolres Selayar, AKBP Temmangnganro Machmud.
Polisi masih menyelidiki sejumlah pihak yang terlibat dalam pembuatan surat jual beli Pulau Lantigiang ini.
“Penjualan tersebut memiliki surat keterangan jual-beli tanah Pulau Lantigiang yang dibuat oleh Sekdes Jinato 2015, yang diketahui oleh Kepala Desa Jinato 2015,” ujar AKBP Temmangnganro Machmud.
Belakangan, si pembeli AS mengaku dia tidak membeli pulau, melainkan dia membeli lahan yang ada di pulau.
Sebelum Kasus Pulau Lantigiang, Ada Jual Beli Pulau Lainnya
Sebelum adanya kasus jual beli Pulau Lantigiang ini, Rumah123.com pernah mengulas kasus serupa.
Pada akhir Juni 2020, ada kasus penjualan Pulau Malamber di gugusan Kepulauan Balabalakang, Sulawesi Barat.
Pulau Malamber yang tidak berpenghuni ini berada di Selat Makassar yang memisahkan Kalimantan dengan Sulawesi.
Sementara pada awal September 2020, ada kasus penjualan Pulau Pendek di sebuah marketplace.
Pulau Pendek yang memiliki satu orang penduduk ini berada di Kepulauan Buton, Sulawesi Tenggara.
Sebelumnya, juga ada sejumlah kasus jual beli pulau yang terungkap setelah dipasarkan di situs asing.
Jual beli pulau di Indonesia tidak diperbolehkan, orang Indonesia atau investor asing hanya bisa mendapatkan hak sewa atau hak pakai.
Jangan lupa membaca artikel Rumah123.com untuk mendapatkan berita, tips, atau panduan yang menarik mengenai properti, desain, hukum, hingga gaya hidup.
Laman ini juga memudahkan bagi para pencari properti, penjual properti, hingga sekadar mengetahui informasi, karena Rumah123.com memang #AdaBuat Kamu.
Saatnya kamu memilih dan mencari properti terbaik untuk tempat tinggal atau investasi properti seperti Grand Shamaya.