OK
Panduan

Beli Rumah Rp5 Miliar Bisa Dapat Insentif Pajak, Ketahui Ketentuannya!

03 Nopember 2024 · 2 min read Author: Alya Zulfikar

insentif pajak

Pemerintah memperluas insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian rumah baru yang sudah dibangun dengan harga hingga Rp5 miliar. Namun, untuk menikmati insentif ini ada beberapa ketentuannya. Simak informasi lengkapnya dalam artikel ini, yuk!

Sebelumnya, pemerintah memberikan insentif PPN DTP 100% ditanggung oleh pemerintah untuk pembelian rumah hingga Rp2 miliar.

Jadi, pembeli rumah tidak perlu membayar down payment atau DP.

Saat ini, pemerintah memperluas penerima insentif PPN DTP untuk pembelian rumah hingga Rp5 miliar, tetapi insentif yang diberikan tetap sebatas Rp2 miliar saja.

Dengan demikian, ketika membeli rumah dengan harga Rp2 miliar, PPN 100% ditanggun oleh pemerintah; tetapi, jika membeli rumah dengan harga hingga Rp5 miliar, pemerintah tetap memberikan insentif PPN dengan batas Rp2 miliar.

Lantas, seperti apa ketentuan untuk mendapatkan insentif pajak pembelian rumah hingga Rp5 miliar ini, ya?

Melansir dari berbagai sumber, berikut ini penjelasannya!

Ketentuan Insentif Pajak Pembelian Rumah Rp5 Miliar

menkeu sri mulyani

sumber: baperanews.com

Fasilitas PPN DTP akan diberikan untuk pembelian satu rumah per satu NIK atau NPWP yang berlangsung mulai November 2023 hingga Desember 2024.

Terkait kebijakan ini, rinciannya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang ditargetkan terbit bulan ini.

“Saat ini PMK ini sedang dalam tahap harmonisasi dan finalisasi untuk segera ditetapkan. Diharapkan terbit mulai November ini untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi dan kita melihat dari sisi demand dan supply bisa aman mendapatkan respons positif terhadap kebijakan tersebut,” tutur Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Kantor Bank Indonesia (BI), Jakarta Pusat, Jumat (3/11).

Implementasi PPN DTP akan dilaksanakan dalam dua tahapan.

Tahap pertama, insentif pajak akan diberikan sebesar 100 persen pada November 2023 sampai Juni 2024.

Tahap kedua, insentif pajak akan diberikan sebesar 50 persen untuk periode Juli hingga Desember 2024.

Di samping itu, pemerintah juga akan memberikan insentif bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) berupa bantuan biaya pengurusan administrasi rumah, mulai dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan lainnya mencapai Rp4 juta.

***

Demikian informasi mengenai insentif pajak untuk pembelian rumah baru hingga Rp5 miliar.

Baca artikel informatif lainnya hanya di artikel.rumah123.com.

Jangan lupa untuk mengikuti Google News Rumah123 agar tidak ketinggalan informasi terbaru.

Kalau sedang mencari hunian, cek rekomendasi terbaiknya di www.rumah123.com.

Menemukan hunian yang sesuai kriteria kini jadi lebih mudah karena kami #AdaBuatKamu!


Tag: , ,


alya

Content Writer

Berkarier di dunia kepenulisan sejak 2018 sebagai penulis lepas. Kini menjadi penulis di 99 Group dengan fokus seputar gaya hidup, properti, hingga teknologi. Gemar menulis puisi, memanah, dan mendaki gunung.
Selengkapnya

IKLAN

Tutup iklan
×

SCROLL UNTUK TERUS MEMBACA