Diberi Mandat Jokowi, Menteri PUPR akan Bangun Infrastrukur untuk Korban Pelanggaran Berat HAM
Mendapat mandat pembangunan infrastruktur untuk korban pelanggaran HAM berat, inilah yang akan dilakukan Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono!
Presiden Joko Widodo menugaskan 17 kementerian dan lembaga non-pemerintah untuk menyelesaikan rekomendasi Tim Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaram HAM Berat Masa Lalu (PPHAM).
Salah satu kementerian yang mendapat tugas tersebut adalah Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan (PUPR).
Apa kira-kira tugas baru yang diemban oleh Basuki Hadimuljono kali ini?
Disadur dari laman antaranews.com, simak berita selengkapnya di bawah ini!
Mandat Pembangunan Infrastruktur untuk Korban Pelanggaran HAM Berat
Basuki Hadimuljono menyebutkan pihaknya akan membangun proses pembangunan infrastruktur untuk korban pelanggaran HAM berat di masa lalu.
Bantuan ini dalam rangka penyelesaian non-yudisial untuk 12 peristiwa pelanggaran HAM yang diungkapkan Jokowi beberapa waktu lalu.
“Kita nanti akan bantu untuk korban HAM. Itu tergantung dari instruksi presiden (inpres)-nya,” ujar Basuki, seperti yang dikutip dari laman antaranews.com, Selasa (17/01/2023).
Ia mengungkapkan bahwa inpres yang dimaksud nantinya akan memetakan tindak lanjut oleh masing-masing kementerian dan lembaga.
Lebih lanjut, Basuki juga menyebutkan, Kementerian PUPR secara khusus ditugaskan untuk memberikan bantuan pembangunan infrastruktur di beberapa lokasi terjadi pelanggaran HAM berat di masa lalu.
“Presiden Jokowi meminta kawasan-kawasan seperti Aceh yang dulu jadi lokasi pelanggaran HAM berat apa saja yang perlu kita bantu. Misalkan saja jalannya, irigasinya, air bersihnya, dan lain-lain,” tutur Basuki.
Menurut Basuki, pembangunan yang dilakukan nantinya akan sesuai kebutuhan dari korban pelanggaran HAM berat.
“Kemudian, di Talangsari dan Maluku apa saja misalkan. Nanti, ada inpresnya ditujukan untuk 17 kementerian dan lembaga. Tugasnya akan disebutkan di inpres, apa saja tugas masing-masing,” tambahnya.
Pemerintah Mengakui Terjadinya Pelanggaran HAM Berat di Masa Lalu
Sebelumnya, Joko Widodo menyatakan bahwa pemerintah mengakui telah terjadinya 12 pelanggaran HAM berat di Indonesia.
Hal itu diamini presiden Indonesia usai membacakan laporan dari tim penyelesaian yudisial pelanggaran hak asasi manusia berat yang dibentuk berdasarkan Keppres No. 17 Tahun 2022.
Adapun, berikut adalah daftar peristiwa pelanggaran HAM tersebut.
- Peristiwa pada tahun 1965-1966
- Peristiwa penembakan misterius (petrus) pada tahun 1982-1985
- Peristiwa Talangsari, Lampung pada tahun 1989
- Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis, Aceh pada tahun 1989
- Peristiwa Penghilangan Orang secara Paksa pada tahun 1997-1998
- Peristiwa Kerusuhan Mei pada tahun 1998
- Peristiwa Trisakti dan Semanggi I – II pada tahun 1998-1999
- Peristiwa Pembunuhan Dukun Santet pada tahun 1998-1999
- Peristiwa Simpang KKA, Aceh pada tahun 1999
- Peristiwa Wasior, Papua pada tahun 2001-2002
- Peristiwa Wamena, Papua pada tahun 2003
- Peristiwa Jambo Keupok, Aceh pada tahun 2003
***
Semoga artikel infrastruktur untuk korban pelanggaran HAM berat di atas dapat bermanfaat, ya!
Cek secara berkala artikel seputar infrastruktur hanya di artikel.rumah123.com.
Baca juga berita terbaru lainnya dengan mengikuti laman Google News rumah123!
Sedang mencari hunian idaman seperti Aeroworld 8, CitraGarden City Jakarta di kawasan Kalideres, Jakarta Barat?
Akses situs properti rumah123.com untuk temukan pilihan rumah idaman, karena kami selalu #AdaBuatKamu.