OK
Panduan

Ini Hukum Tidak Puasa Ramadan dengan Sengaja. Dosanya Sangat Besar!

03 Nopember 2024 · 2 min read Author: Alya Zulfikar

hukum puasa ramadan

Bagaimana hukum tidak puasa Ramadan bagi seorang muslim dengan sengaja? Ketahui penjelasan hukumnya di sini, yuk!

Puasa Ramadan adalah ibadah puasa yang wajib dilkukan oleh setiap muslim yang memenuhi syarat wajib dan syarat sah puasa.

Di samping itu, puasa Ramadan termasuk puasa wajib yang menjadi bagian dari rukun Islam keempat, yakni menjalankan shaum atau puasa.

Allah memerintahkan umat Islam untuk menjalankan ibadah puasa sebagaimana difirmankan dalam surah Al-Baqarah ayat 183:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ كُتِبَ عَلَيْكُمُ ٱلصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى ٱلَّذِينَ مِن قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

Ya ayyuhallazina amanu kutiba ‘alaikumus-siyamu kama kutiba ‘alallazina ming qablikum la’allakum tattaqun

Artinya: “Hai, orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.”

Dengan demikian, hukum puasa Ramadan bagi setiap muslim adalah wajib.

Lantas, bagaimana hukum tidak puasa Ramadan bagi muslim?

Hukum Tidak Puasa Ramadan dengan Sengaja

hukum tidak puasa ramadan

Mengingat hukumnya yang wajib dan termasuk dalam salah satu rukun Islam, barangsiapa yang meninggalkan puasa Ramadan tanpa alasan yang dibenarkan, maka ia melakukan disa yang besar.

Orang yang sengaja meninggalkan puasa Ramadan harus sunguh-sungguh bertobat dan wajib mengganti puasa yang ditinggalkannya.

Berikut ini beberapa pendapat ulama tentang hukum tidak puasa Ramadan:

1. Syekh Islam Ibnu Taimiyah

“Jika seseorang tidak melaksanakan puasa Ramadan karena menganggapnya halal, padahal dia tahu akan keharaman meninggalkan puasa, maka wajib dibunuh. Dan jika dia seorang yang fasik maka dia diberi sanksi karena tidak berpuasa tersebut sesuai dengan kebijakan seorang imam (pemimpin). Namun, jika memang dia belum tahu, maka perlu diajari.” (Al Fatawa Al Kubro: 2/473)

2. Ibnu Hajar Al Haitsami

“Dosa besar yang ke 140 dan 141 adalah meninggalkan puasa satu hari dari bulan Ramadan, atau merusak puasanya dengan jima’ atau lainnya, tanpa ada uzur seperti karena sakit, bepergian atau semacamnya.” (Az Zawajir: 1/323)

3. Syaikh Abdul ‘Aziz ar-Rajihi

“Barangsiapa yang mengingkari puasa Ramadan, maka dia kafir dan murtad dari agama Islam. Sebab, dia telah melalaikan satu kewajiban besar dan satu rukun dari rukun Islam serta satu hal besar dari ajaran Islam.

Barangsiapa yang mengerti kewajiban puasa Ramadan, tapi ia berbuka dengan sengaja tanpa alasan, maka ia melakukan dosa besar dihukum fasik, tapi tidak dikafirkan. Dia wajib berpuasa atau dihukum dengan penjara oleh pemimpin muslim atau kedua duanya.”

***

Itulah hukum meninggalkan puasa Ramadan dengan sengaja.

Baca berbagai artikel informatif lainnya hanya di artikel.rumah123.com.

Agar tak ketinggalan informasi, ikuti Rumah123 di Google News.

Apakah kamu sedang mencari hunian? Temukan rekomendasi terbaiknya di Rumah123.com.

Mencari hunian kini jadi lebih mudah karena kami selalu #AdaBuatKamu.


Tag: , ,


alya

Content Writer

Berkarier di dunia kepenulisan sejak 2018 sebagai penulis lepas. Kini menjadi penulis di 99 Group dengan fokus seputar gaya hidup, properti, hingga teknologi. Gemar menulis puisi, memanah, dan mendaki gunung.
Selengkapnya

IKLAN

Tutup iklan
×

SCROLL UNTUK TERUS MEMBACA