OK
Panduan

Hukum Pagar Rumah Ditabrak Tetangga dan Orang Tak Dikenal, Bagaimana Prosedur Ganti Ruginya?

19 Juli 2022 · 4 min read Author: Reyhan Apriathama

pagar ditabrak

Suara.com

Seperti apa aturan hukum jika pagar rumah ditabrak tetangga maupun orang tak dikenal? Cari tahu penjelasannya di sini!

Dalam berbagai keadaan setiap penghuni rumah diharuskan untuk mengelola risiko dengan baik dan benar.

Tak jarang, objek rumah menjadi korban akibat berbagai faktor baik dalam keadaan disengaja maupun disengaja.

Selain vandalisme, pagar rumah ditabrak pastinya akan menimbulkan berbagai efek domino yang bisa terjadi bagi penghuni rumah.

Untuk diketahui, pagar rumah ditabrak tak hanya kerusakan  di sisi depan saja melainkan juga bisa terkena ke bagian lainnya.

Bukan tak mungkin ada kendaraan di balik pagar hingga tanaman milik rumah warga yang juga turut mengalami kerusakan.

Seperti apa aturan hukum pagar rumah ditabrak oleh tetangga, baik pidana maupun perdata? Simak pembahasannya bersama-sama!

Aturan Hukum Pagar Rumah Ditabrak Tetangga Menurut Hukum Pidana 

Pagar rumah ditabrak

Sumber : iNews.id

Kamu bisa cari tahu aturan hukum pagar rumah ditabrak berdasarkan hukum pidana melalui beberapa pasal terlengkap berikut ini : 

1. Pasal 406 Ayat 1 KUHP 

Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Unsur penting dari Pasal 406 KUHP dengan duduk perkara hukum pagar rumah ditabrak yakni : 

1. Barangsiapa.

2. Dengan sengaja dan melawan hukum.

3. Melakukan perbuatan menghancurkan, merusakkan, membuat tidak dapat dipakai atau menghilangkan sesuatu.

4. Barang tersebut seluruhnya atau sebagian orang lain.

Soesilo dalam buku Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, mengatakan jika pelaku dapat dihukum dengan pasal ini harus dibuktikan (hal.279) :

1. Bahwa terdakwa, telah membinasakan, merusakkan, membuat sehingga tidak dapat dipakai lagi, menghilangkan suatu barang.

2. Bahwa pembinasaan dan sebagainya itu harus dilakukan dengan sengaja dan melawan hak.

3. Bahwa barang itu harus sama sekali atau sebagian kepunyaan orang lain.

Sebagai contoh, misalnya seseorang benci terhadap pihak yang menjadi korban.

Kemudian pagar rumah ditabrak oleh seseorang yang membenci kemudian dihancurkan sampai dengan tanamannya.

Jelas, dalam hal ini dirusaknya pagar dan tanaman korban yang tertabrak sudah diancam pidana sesuai Pasal 406 ayat 1 dengan duplik berikut : 

1. Membinasakan : Menghancurkan atau merusak pagar rumah.

2. Merusakkan : Menabrakkan kendaraan ke arah pagar, baik kendaraan maupun pagar pastinya mengalami kerusakan secara spesifik.

3. Membuat sehingga tidak dipakai lagi : Pagar rumah dalam keadaan rusak berat.

4. Menghilangkan : Menghilangkan fungsi pagar karena kerusakan.

5. Barang : Baik tanaman maupun kendaraan.

2. Pasal 367 Ayat 2 

Apabila terjadi dalam keluarga yang disebabkan oleh prahara keluarga, maka pagar rumah ditabrak bisa menjadi Pasal berlapis dengan Pasal 367 Ayat 2 yang berbunyi : 

“Jika dia adalah suami dan istri yang terpisah meja dan ranjang, atau terpisah harta kekayaan, atau dia adalah keluarga sedarah atau semenda, baik dalam garis lurus maupun garis menyimpang derajat kedua maka terhadap orang itu hanya mungkin diadakan penuntutan jika ada pengaduan yang terkena kejahatan.”

Hukum Pagar Rumah Ditabrak Tetangga Menurut Perdata 

Pagar Rumah Ditabrak Kerusakan

Sumber : Tribunnews

Selain digugat secara pidana, kamu juga bisa menggugat pagar rumah ditabrak oleh tetangga maupun orang tak dikenal secara perdata.

Adapun, aturan hukum juga dapat kamu gugat secara perdata melalui Pasal 1365 KUHPerdata.

Berdasarkan aturan tersebut, hukum pagar rumah ditabrak tetangga maupun orang tak dikenal ada unsur yang harus dipenuhi sebagai berikut : 

“Tiap-tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.”

Hal yang harus kamu ketahui dalam pasal ini adalah, proses pagar rumah ditabrak juga harus membuktikan adanya hubungan sebab akibat antara perbuatan tetangga yang melanggar hukum (perusakan tembok dan pagar) dan kerugian yang timbul.

Selain faktor tersebut, kamu juga harus menghitung ganti rugi kerusakan baik pagar yang dirusak hingga faktor pendukung lainnya, termasuk tembok hingga tanaman.

Itulah beberapa hal yang perlu kamu ketahui tentang hukum pagar rumah ditabrak oleh tetangga hingga orang tak dikenal, baik secara pidana maupun perdata. 

Temukan informasi menarik lainnya seputar tips dan trik keluarga hingga hukum-hukum bertetangga, hanya di artikel.rumah123.com

Wujudkan hunian idaman kamu seperti Gateway Park of LRT City, selengkapnya di Rumah123.com dan dan 99.co, yang pastinya #AdaBuatKamu!


Tag: , ,


Reyhan Apriathama
Seorang mas-mas penulis Rumah123.com yang suka otomotif, sepak bola, gadget, dan musik-musik lawas.
Selengkapnya

IKLAN

Tutup iklan
×

SCROLL UNTUK TERUS MEMBACA