Hukum Pacaran di Bulan Ramadhan, Apakah Membatalkan Puasa?
Benarkah pacaran di bulan suci Ramadhan bisa membatalkan puasa? Yuk cari tahu jawabannya melalui penjelasan hukum pacaran di bulan Ramadhan menurut Islam.
Property People, umat islam akan segera menjalankan ibadah puasa pada bulan Ramadhan 2024.
Selama menjalankan puasa, kita harus menahan lapar dan minum sejak matahari terbit hingga terbenam.
Sebagai catatan, beberapa hal yang bisa mengurangi pahala dan membatalkan puasa, misalnya terbawa hawa nafsu dan melakukan hubungan intim.
Kemudian ada juga pertanyaan yang beredar terkait apa hukum pacaran di bulan Ramadhan? Benarkah bisa membatalkan puasa?
Guna mengetahui jawaban tersebut, simak penjelasan mengenai hukum pacaran di bulan Ramadhan menurut Islam.
Hukum Pacaran dalam Agama Islam
Islam sebenarnya tidak mengenai istilah pacaran.
Berduaan dengan lawan jenis yang bukan mahramnya diharamkan dalam Islam.
Larangan itu disebutkan dalam Hadist Riwayat Ahmad:
“Barang siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, maka jangan sekali-kali berkhalwat (berduaan) dengan perempuan yang bukan mahram karena yang ketiga di antara mereka adalah setan,” (HR Ahmad).
Namun, sebagian orang berpendapat bahwa pacaran adalah bentuk saling mengenal satu sama lain untuk berlanjut ke jenjang pernikahan.
Jika begitu, maka sebenarnya ada solusi yang bisa kamu tempuh, yakni melakukan khitbah melamar.
Hukum Pacaran di Bulan Ramadhan Menurut Islam
Seperti yang telah disampaikan di atas, Islam tidak mengenal istilah pacaran.
Hukum pacaran di bulan Ramadhan juga dianggap sebagai perbuatan maksiat yang harus dihindari.
Pasalnya perbuatannya bisa mendekati kepada perbuatan zina.
Dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda:
كُتِبَ عَلَى ابْنِ آدَمَ نَصِيبُهُ مِنَ الزِّنَى مُدْرِكٌ ذَلِكَ لاَ مَحَالَةَ فَالْعَيْنَانِ زِنَاهُمَا النَّظَرُ وَالأُذُنَانِ زِنَاهُمَا الاِسْتِمَاعُ وَاللِّسَانُ زِنَاهُ الْكَلاَمُ وَالْيَدُ زِنَاهَا الْبَطْشُ وَالرِّجْلُ زِنَاهَا الْخُطَا وَالْقَلْبُ يَهْوَى وَيَتَمَنَّى وَيُصَدِّقُ ذَلِكَ الْفَرْجُ وَيُكَذِّبُهُ
Artinya: “Setiap anak Adam telah ditakdirkan mendapat bagian untuk berzina dan ini suatu yang pasti terjadi, tidak bisa dielakkan. Zina kedua mata adalah dengan melihat. Zina kedua telinga dengan mendengar. Zina lisan adalah dengan berbicara.
Zina tangan adalah dengan meraba (menyentuh). Zina kaki adalah dengan melangkah. Zina hati adalah dengan menginginkan dan berangan-angan. Lalu kemaluanlah yang nanti akan membenarkan atau mengingkari yang demikian.” (HR. Muslim no. 6925)
Meskipun begitu, hukum pacaran virtual di bulan Ramadhan seperti chatting, berdua, hingga bergandengan tangan tidak membatalkan ibadah puasa.
Sebab, yang membatalkan puasa adalah keluarnya mani dan hubungan intim.
Namun, mengingat pacaran dianggap sebagai perbuatan maksiat dan dilarang Islam, ada kemungkinan pahala puasamu bisa berkurang. wallahu’alam bissawab
***
Semoga membantu, Property People.
Selain itu, kamu juga bisa baca hukum tidak puasa Ramadan secara sengaja di artikel.rumah123.com.
Biar tak ketinggalan informasi, segera ikuti Google News Rumah123.
Kunjungi Rumah123 jika kamu sedang cari rumah, apartemen, dan berbagai properti karena #SemuaAdaDisini