Hukum Menelan Ludah saat Puasa, Benarkah Bikin Batal? Begini Penjelasannya!
Hukum menelan ludah saat puasa sering kali menjadi pertanyaan sebagian umat muslim karena munculnya kekhawatiran bisa membatalkan ibadah saum.
Maka, tak heran apabila perkara mengenai “apa hukum menelan ludah saat puasa?” kerap muncul sebagai salah satu tema ceramah Ramadan.
Untuk kamu ketahui, air liur merupakan cairan alami yang diproduksi kelenjar di rongga mulut.
Secara biologis, mekanisme tubuh memproduksi air liur tersebut karena berfungsi untuk melembapkan rongga mulut.
Hukum Menelan Ludah saat Puasa
Menurut Kitab Fikih Sehari-hari: 365 Pertanyaan Seputar Fikih untuk Semua Permasalahan dalam Keseharian karya A.R. Shohibul Ulum, disebutkan bahwa dalam Fathul Mu’in menelan ludah yang suci tidak membatalkan puasa.
Maksud dari pernyataan tersebut adalah jika menelan ludah dari sumbernya, yaitu dari seluruh area rongga mulut, hal itu tidak membatalkan puasa.
Akan tetapi, apabila air ludah tersebut sengaja dikumpulkan dalam mulut sehingga menjadi banyak lantas kemudian ditelan, ada yang mengatakan hal tersebut tidak membatalkan puasa dan ada pula yang mengatakan membatalkan puasa.
Imam an-Nawawi dalam al-Majmu’ Syarah al-Muhadzdzab (6/327) turut berkomenter seperti berikut:
“Pendapat yang ashah (paling shahih) tidak membatalkan puasa. Jika ludah banyak terkumpul tanpa sengaja, misalnya akibat banyak berbicara atau yang lainnya dengan tanpa sengaja kemudian menelannya, hal ini tidak membatalkan puasa tanpa ada perbedaan (khilaf).”
Secara ringkas, hukum menelan air ludah saat puasa tidak batal, jika:
- Ludah murni, tidak bercampur dengan lainnya (sisa makanan).
- Ludah yang tertelan adalah ludah dari sumbernya (dalam mulut). Kalau ludahnya sudah keluar dari mulut, lalu disedot dan ditelan, maka batal.
- Menelan ludah dalam batas adat (normal). Kalau ludahnya dikumpulkan dulu di dalam mulut, setelah itu ditelan, maka ada dua pendapat. Pendapat yang tidak batal dan pendapat yang membatalkan.
Hukum Menelan Air Liur saat Puasa Ramadhan menurut Buya Yahya
Menurut Buya Yahya dalam kanal Youtube Al-Bahjah TV, hukum menelan air liur saat puasa Ramadhan tidak membatalkan.
Adapun syarat menelan ludah yang tak membatalkan puasa adalah sebagai berikut.
- Ludah yang Ditelan Merupakan Ludah Sendiri
Jika ludah yang ditelan adalah ludah sendiri, hal tersebut tidak membatalkan puasa.
- Air Liur Masih Berada di Dalam Mulut
Jika air liur atau ludah masih berada di dalam mulut lalu tertelan, hal tersebut tidak membuat batal puasa.
Namun, beda halnya jika ludah dikeluarkan lalu dikumpulkan dan ditenggak, hal tersebut tentu saja membatalkan puasa.
Kesimpulan
Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa hukum menelan ludah sendiri saat puasa tidak membatalkan puasa.
Hal ini dikarenakan air ludah tersebut berasal dari tubuh kita sendiri.
***
Semoga membantu, ya.
Baca pula artikel sejenis lainnya seperti hukum pacaran di bulan Ramadhan di artikel.rumah123.com.
Biar enggak ketinggalan informasi terkini, segera ikuti Google News Rumah123.
Kunjungi Rumah123 jika kamu sedang cari rumah, apartemen, dan berbagai properti lainnya karena #SemuaAdaDisini.