Hukum Istri Minta Cerai dalam Islam, Seperti Ini Ketentuannya!
Seperti apa hukum istri minta cerai dalam Islam? Ternyata diperbolehkan dengan syarat memiliki alasan yang jelas.
Dalam Islam, pernikahan dianggap sebagai ikatan suci antara suami dan istri, yang didasarkan pada cinta, rahmat, dan pengertian.
Namun, dalam kehidupan pernikahan, terkadang situasi sulit muncul, dan kadang-kadang, dalam suatu pertengkaran, seorang istri mengungkapkan keinginannya untuk bercerai.
Apakah hal tersebut diperbolehkan dalam Islam?
Dalam artikel ini, kita akan membahas pandangan Islam tentang hukum istri minta cerai, dengan merujuk pada Alquran dan sunah.
Yuk simak bersama-sama!
Hukum Istri Minta Cerai dalam Islam
Dalam Islam, wanita tidak diperbolehkan minta cerai tanpa alasan yang logis dan sesuai syariat.
Apalagi jika hal tersebut dikarenakan pertengkaran sepele yang sebenarnya masih bisa dibicarakan baik-baik.
Menurut riwayat Abu Daud dan Tirmidzi, Rasulullah saw. bersabda, “Siapa saja wanita yang minta cerai dari suaminya tanpa ada alasan (bahaya), haram baginya mencium wangi surga.”
Wanita yang mengajukan permintaan cerai tanpa alasan yang sah dalam agama sama saja sudah berbuat dosa kepada suaminya lantaran menyakiti hati sang suami.
Menurut Muhammad Masykur dalam buku Wanita-Wanita yang Dimurkai Nabi, wanita seperti itu tidak bisa mencium bau surga dan tidak akan mendapatkan kebahagiaan sejati karena hanya mengejar kebahagiaan sesaat.
Faktor-Faktor Istri Berhak Minta Cerai
Ada beberapa faktor yang menyebabkan istri berhak meminta cerai, seperti dikutip dari buku berjudul Istri yang Paling Dibenci Allah Sejak Malam Pertama karya Masykur Arif Rahman
Faktor-faktor tersebut di antaranya adalah:
1. Tidak Dinafkahi Suami
Salah satu kewajiban seorang suami adalah menafkahi keluarganya.
Apabila kewajiban ini tidak terpenuhi dan istri tidak rela, maka istri diperbolehkan mengajukan cerai.
Namun, hal ini tidak bisa dijadikan alasan bercerai jika suami benar-benar tidak mampu memberi nafkah dan istri tidak mempermasalahkannya.
2. Suami Tidak Memberikan Nafkah Batin
Suami tidak hanya bertanggung jawab untuk memenuhi nafkah lahir, melainkan juga nafkah batin istrinya.
Jika suami tidak dapat memenuhi nafkah batin istri, misalnya karena impoten, maka sah-sah saja jika istri minta bercerai.
3. Akhlak Suami Buruk
Suami berakhlak buruk misalnya tidak pernah salat, tidak melaksanakan puasa wajib, durhaka kepada orang tua, hingga perilaku tercela lainnya.
Jika istri sudah menasihati sementara suami tetap berlaku sama, bukan tugas istri untuk terus-terusan bersabar,
Ketika perilaku buruk suami sudah melampaui kesabaran istri, maka istri boleh minta cerai.
4. Suami KDRT
Sudah seharusnya seorang suami bersikap lembut kepada istrinya.
Maka dari itu, perlakuan kasar suami bisa mejadi alasan cerai yang valid untuk seorang istri.
Perlakuan kasar tersebut meliputi memukul, mencaci, menyuruh pekerjaan kasar, dan lainnya.
Itu dia sejumlah faktor yang membuat istri diperbolehkan meminta cerai pada suami.
Namun perlu diingat, perceraian dalam Islam dianggap sebagai jalan terakhir dan tidak diinginkan, namun, dalam beberapa kasus, dapat menjadi solusi terbaik untuk melindungi kesejahteraan dan kebahagiaan kedua belah pihak.
Oleh karena itu, dalam situasi seperti itu, sangat disarankan untuk berkonsultasi dengan ulama atau pakar hukum Islam yang terpercaya untuk mendapatkan nasihat yang tepat sesuai dengan hukum dan prinsip Islam.
***
Itu dia artikel tentang hukum istri minta cerai dalam Islam.
Semoga Property People senantiasa diberikan petunjuk dan keberkahan dalam menjalani kehidupan pernikahan.
Jangan lupa kunjungi artikel.rumah123.com untuk mendapatkan artikel lainnya yang tak kalah menarik.
Cek juga Google News Rumah123.com untuk dapatkan informasi terbarunya.