Hati-hati! Eksploitasi Air Tanah Secara Berlebihan Bisa Dijerat Ancaman Pidana serta Denda Rp5 Juta. Kok Bisa?
Hukum eksploitasi air tanah secara berlebihan, menjadi isu yang hangat diperbincangkan beberapa waktu belakangan ini.
Terutama di DKI Jakarta yang setiap tahunnya mengalami penurunan muka tanah.
Akibatnya, beberapa wilayah di Kota Jakarta sering mengalami banjir yang terjadi setiap periodenya.
Penurunan muka tanah ini salah satunya disebabkan karena penggunaan air tanah yang berlebihan oleh sebagian besar penduduk DKI Jakarta.
Oleh sebab itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengatur setiap kegiatan dan membatasi penggunaan air tanah agar dampak yang ditimbulkan dapat diminimalisir.
Apabila dianggap mengeksploitasi air tanah secara berlebihan, bisa dijerat dengan ancaman pidana, lho!
Yuk, langsung saja kita simak ulasan lengkap mengenai hukum eksploitasi air tanah secara berlebihan berikut ini, melansir Hukum Online.
Hak Penggunaan Air Bagi Masyarakat
Sebelum kita membahas lebih jauh mengenai ancaman pidana serta denda bagi yang melakukan hukum eksploitasi air tanah, ada baiknya untuk mengetahui informasi mengenai hak guna air.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria mengartikan hak guna air sebagai hak memperoleh air untuk keperluan tertentu dan/atau mengalirkan air itu di atas orang lain.
Hak guna air merupakan salah satu bentuk hak atas air dan ruang angkasa.
Hak guna air, hak pemeliharaan dan penangkapan ikan adalah berkaitan dengan air yang tidak berada di atas tanah milik sendiri.
Apabila mengenai air yang berada di atas tanah milik sendiri, maka hal-hal itu sudah termasuk dalam isi hak milik atas tanah.
Lebih lanjut, hak guna air ialah hak akan memperoleh air dari sungai, saluran atau mata air yang berada di luar tanah miliknya, misalnya untuk keperluan mengairi tanahnya, rumah tangga dan lain sebagainya.
Sering kali, air yang diperlukan itu perlu dialirkan (didatangkan) melalui tanah orang lain dan air yang tidak diperlukan sering kali perlu dialirkan pula (dibuang) melalui tanah orang yang lain lagi.
Orang-orang tersebut tidak boleh menghalang-halangi pemilik tanah itu untuk mendatangkan dan membuang air tadi melalui tanahnya masing-masing.
Eksploitasi Air Tanah Secara Berlebihan
Aturan mengenai penggunaan air tanah di DKI Jakarta dapat kita temukan dalam Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pajak Air Tanah (“Perda DKI 17/2010”) juncto Peraturan Gubernur Nomor 38 Tahun 2017 tentang Pemungutan Pajak Air Tanah (“Pergub DKI 38/2017”).
Kedua peraturan tersebut mendefinisikan air tanah sebagai air yang terdapat dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah.
Pengusahaan air dan atau sumber-sumber air yang ditujukan untuk meningkatkan kemanfaatannya bagi kesejahteraan rakyat pada dasarnya dilakukan oleh pemerintah, baik pusat maupun daerah.
Sementara badan hukum, badan sosial, dan atau perorangan yang melakukan pengusahaan air dan atau sumber-sumber air harus memperoleh izin dari pemerintah.
Di DKI Jakarta, pengambilan dan atau pemanfaatan air tanah ditetapkan sebagai objek pajak air tanah.
Selain itu, pajak air tanah juga berlaku bagi aktivitas dewatering.
Dewatering adalah kegiatan pengontrolan air untuk kepentingan mengeringkan areal penggalian yang akan dimanfaatkan sebagai bangunan bawah tanah atau untuk berbagai kepentingan.
Adapun yang tidak termasuk objek pajak air tanah yaitu:
1. Pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
2. Pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah untuk keperluan dasar rumah tangga, pengairan pertanian dan perikanan rakyat, peribadatan; dan
3. Pengambilan atau pemanfaatan atau pengambilan dan pemanfaatan air tanah untuk keperluan pemadaman kebakaran.
Sedangkan subjek pajak air tanah sekaligus wajib pajak air tanah sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Pergub DKI 38/2017 adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan dan atau pemanfaatan air tanah.
Eksploitasi Air Tanah di Jakarta
Penjelasan di atas menunjukkan bahwa pada dasarnya telah terdapat sejumlah pengaturan atau ketentuan guna membatasi pemanfaatan air tanah.
Namun pada kenyataannya, hukum eksploitasi air tanah di Jakarta terjadi secara berlebihan, sesuai kenyataan yang ada di masyarakat.
Menurut Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, melalui artikel Peta Cekungan Air Tanah Menjadi Acuan Pembuatan Tata Ruang mengkonfirmasi terjadinya kerusakan Cekungan Air Tanah (“CAT”) di Jakarta.
Menurut laman tersebut, daerah-daerah yang sudah mengalami kerusakaan pada CAT seperti Jakarta sebaiknya tidak lagi menerbitkan atau mengeluarkan izin eksploitasi di lokasi yang sudah rusak agar kerusakannya tidak bertambah parah.
Kerusakan CAT Jakarta yang berakibat terjadinya penurunan muka tanah adalah akibat eksploitasi air tanah yang berlebihan.
Berdasarkan catatan Badan Geologi saat ini tercatat lebih dari 4.500 sumur produksi yang mengambil air tanah Jakarta untuk keperluan komersil.
Belum lagi sumur-sumur ilegal yang tidak memiliki izin pengusahaan air tanah yang tidak masuk dalam hitungan.
Kondisi tersebut menyebabkan permukaan tanah Jakarta mengalami penurunan dan menjadi ancaman serius.
Masih bersumber pada laman yang sama, pemerintah tengah berupaya melakukan program penyelamatan air di Jakarta.
Selain itu, akan dibangun juga sebuah sistem informasi dan basis data sumber daya alam Jakarta yang dapat dipantau bersama.
Menyinergikan data pelanggan air tanah dan pelanggan perusahaan air minum, serta langkah penertiban sumur-sumur ilegal.
Tujuan tersebut, dalam rangka penyelamatan potensi pendapatan pajak negara (pajak air tanah) yang hilang.
Hukum Eksploitasi Air Tanah Menurut Undang-Undang
Para pihak yang melanggar ketentuan mengenai pemanfaatan air tanah dijatuhi hukuman pidana dalam Pasal 15 ayat (1) UU Pengairan.
Pasal tersebut berbunyi:
“Diancam dengan hukuman penjara selama-lamanya 2 (dua) tahun dan atau denda setinggi-tingginya Rp5.000.000,- (lima juta rupiah):
A. barang siapa dengan sengaja melakukan pengusahaan air dan atau sumber-sumber air yang tidak berdasarkan perencanaan dan perencanaan teknis tata pengaturan air dan tata pengairan serta pembangunan pengairan sebagaimana tersebut dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-undang ini;
B. barang siapa dengan sengaja melakukan pengusahaan air dan atau sumber-sumber air tanpa izin dari Pemerintah sebagaimana tersebut dalam Pasal 11 ayat (2) Undang-undang ini;
C. barang siapa yang sudah memperoleh izin dari Pemerintah untuk pengusahaan air dan atau sumber-sumber air sebagaimana tersebut dalam Pasal 11 ayat (2) Undang-undang ini.
Tetapi dengan sengaja tidak melakukan dan atau sengaja tidak ikut membantu dalam usaha-usaha menyelamatkan tanah, air, sumber-sumber air.
Dan bangunan-bangunan pengairan sebagaimana tersebut, dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a, b, c, dan d Undang-undang ini.”
Nah, itulah ulasan lengkap mengenai hukum eksploitasi air tanah, serta ancaman pidana yang penting kamu ketahui.
Semoga informasi di atas bisa menyadarkan kita untuk bijak menggunakan air secukupnya, ya!
Jika kamu sedang mencari rumah, apartemen, tanah atau yang lainnya di marketplace properti tepercaya dan aman, bisa mengunjungi laman Rumah123.com untuk mendapatkan penawaran terbaik seperti di Citra Maja Raya Lebak.
Dan jangan sampai ketinggalan untuk mendapatkan berita dan tips terbaru mengenai dunia properti dalam negeri serta mancanegara di artikel Rumah123.com.