Ini 5 Fakta Terbaru Nasib Jakarta Tanpa DKI. Gubernurnya Ditunjuk Presiden!
Berikut fakta terbaru nasib Jakarta tanpa DKI. Mulai pemilihan Gubernur langsung dari Presiden hingga jadi kota Global. Simak selengkapnya!
Pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke Kalimantan Timur telah menjadi salah satu peristiwa penting dalam sejarah Indonesia.
Peristiwa ini akan berdampak signifikan terhadap Jakarta, yang selama ini menjadi ibu kota negara.
Nasib Jakarta pasca-pemindahan IKN masih menjadi perdebatan.
Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sedang membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta.
RUU ini akan menentukan status dan tata kelola Jakarta setelah tidak lagi menjadi ibu kota.
Lantas, apa saja fakta terbaru nasib Jakarta tanpa DKI? Simak selengkapnya.
5 Fakta Terbaru Nasib Jakarta Tanpa DKI
1. Gubernur Ditunjuk Presiden
Rapat Paripurna DPR telah menyepakati Rancangan Undang-Undang atau RUU Daerah Khusus Jakarta menjadi RUU usulan inisiatif DPR RI.
Dalam draf RUU itu tersebut ada beberapa hal yang berubah, seperti Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta akan ditunjuk oleh Presiden.
2. Akan Punya Ibu Kota Sendiri
Dalam pasal 2 draf RUU Tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta, disebutkan bahwa Ibu Kota Provinsi Daerah Khusus Jakarta akan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Hal ini sebagai implikasi statusnya sebagai provinsi daerah.
“Ibu Kota Provinsi Daerah Khusus Jakarta ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah,” dikutip dari Pasal 2 draf RUU Daerah Khusus Jakarta itu, Jumat (6/12/2023).
3. Jadi Kota Global
Selain itu, draft RUU tersebut akan mengubah Jakarta menjadi pusat perekonomian nasional dan kota global.
Kata global untuk Jakarta disebut sebanyak 10 kali dalam draf RUU versi rapat pleno penyusunan RUU Provinsi Daerah Khusus Jakarta yang digelar Senin (4/12/2023).
4. Kewenangan Jakarta Melimpah
Pada draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta terbaru setidaknya ada 16 kewenangan yang akan diberikan kepada Pemerintahan Daerah Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Hal itu berbeda dan lebih banyak dibandingkan kewenangan Pemprov DKI Jakarta hanya lima, yaitu penetapan dan pelaksanaan kebijakan dalam bidang tata ruang, sumber daya alam, dan lingkungan hidup; pengendalian penduduk dan permukiman; transportasi; industri dan perdagangan; dan pariwisata.
5. Dewan Aglomerasi Bakal Dibentuk
Tidak hanya itu, Jakarta juga akan membentuk dewan aglomerasi.
RUU itu mendefinisikan kawasan aglomerasi sebagai kawasan perkotaan dalam konteks perencanaan wilayah yang menyatukan pengelolaan beberapa daerah kota dan kabupaten dengan kota induknya sekalipun berbeda dari sisi administrasi.
***
Itulah ulasan seputar fakta terbaru nasib Jakarta tanpa DKI di masa depan.
Semoga artikel ini bermanfaat untuk kamu, ya, Property People!
Dapatkan informasi menarik lainnya seputar properti dan gaya hidup hanya di artikel.rumah123.com.
Jika kamu sedang mencari rumah, apartemen, tanah atau yang lainnya kunjungi Rumah123.com karena kami akan selalu #AdaBuatKamu.