OK
Panduan

Contoh Surat Perjanjian Sewa Ruko Terlengkap 2023 dan Langkah-Langkah Pembuatannya

22 Agustus 2023 · 7 min read Author: Reyhan Apriathama

Desain Ruko 1 Lantai 2 Kamar Minimalis

Sumber: Deagam Design

Berencana untuk menyewa ruko? Jangan sampai merugi karena asal menyewa. Surat perjanjian sewa ruko wajib dibuat untuk meminimalisir risiko!

Ruko merupakan salah satu instrumen investasi properti yang sangat menguntungkan, apalagi jika ruang usaha tersebut termasuk sebagai ruko strategis

Umumnya, sewa ruko merupakan salah satu jenis passive income yang bersifat stabil, sehingga pihak penyewa pun cenderung lebih mudah dalam menentukan harga sewa ruko sesuai harga pasar.

Apabila kamu berencana ingin menyewakan ruko kepada orang lain, cara membuat surat perjanjian sewa ruko pun harus diperhatikan dengan baik. 

Lantas, bagaimanakan cara membuatnya? 

Untuk itu, simak pembahasannya dan langkah-langkah membuat surat perjanjian sewa ruko berikut ini.

Hal yang Wajib Ada dalam Surat Perjanjian Kontrak Ruko 

surat perjanjian sewa ruko

Di dalam sebuah surat perjanjian, tentu harus diketahui kedua pihak yang terlibat pada perjanjian tersebut. 

Jenis objek yang disewa dalam hal ini adalah ruko atau kios, serta kewajiban penting yang harus dipatuhi di dalamnya. 

Sebelum mengetahui contoh dari surat perjanjian sewa ruko, kamu pun harus memperhatikan beberapa hal penting yang harus dicatat sebagai berikut. 

1. Data Identitas Pihak Pertama dan Pihak Kedua 

Pihak pertama yang dimaksud adalah orang yang memiliki properti untuk disewakan maupun dikontrakkan.

Sementara, pihak kedua adalah calon penyewa dari properti yang akan dikontrakkan.

Untuk itu,  kedua pihak harus menyertakan data identitas diri secara lengkap berdasarkan KTP.

2. Alamat Ruko atau Kios 

Dalam surat perjanjian sewa menyewa, pastikan untuk mencantumkan alamat lengkap untuk mencegah kesalahan lokasi. 

Saat menyusun surat perjanjian, pastikan nama jalan, komplek, kecamatan, maupun kelurahan sudah diketahui dengan benar.

3. Harga Kesepakatan Kedua Belah Pihak

Harga yang disepakati oleh kedua belah pihak baik dalam satuan bulanan maupun tahunan harus tercatat secara rinci di dalam surat. 

Bila ada besaran uang muka yang sudah dibayarkan di awal sebagai tanda jadi, maupun jumlah biaya bulanan juga harus dicantumkan.

Pastikan biaya sewa yang sudah disepakati, harus dibayarkan sesuai tanggal jatuh tempo dalam proses sewa-menyewa.

4. Jangka Waktu Sewa

Selain mengetahui biaya sewa yang telah disepakati, perhatikan juga waktu sewa yang mempengaruhi masa berlaku surat perjanjian.

Umumnya, waktu sewa bersifat tiga bulanan hingga dua tahun untuk satu surat perjanjian.

Dengan demikian,  jangka waktu penyewa untuk menempati ruko/kios tertera jelas.

5. Pembebanan Biaya Perawatan

Berhubung ruko sudah berpindah tangan pada pihak penyewa, hal-hal terkait faktor operasional sudah menjadi kewajiban penyewa.

Umumnya, jenis biaya operasional ruko meliputi biaya listrik, PDAM,  uang keamanan, dan biaya pemeliharaan.

Dalam beberapa kesempatan, pihak pertama menanggung sebagian biaya operasional, namun selebihnya menjadi tanggungan penyewa. 

6. Saksi dalam Akta Surat Perjanjian Sewa

Penandatanganan surat perjanjian sewa ruko/kios harus disaksikan oleh pihak lain sebagai penyelesaian perselisihan.

Dua orang saksi yang disertai bisa dari ketua RT di mana lokasi ruko dan tetangga berada.

Dalam proses ini, pastikan jika surat yang ditandatangani berada di bawah materai sebagai keabsahan surat secara hukum yang berlaku.

Contoh Surat Perjanjian Sewa Ruko 

Surat Perjanjian Sewa Ruko_1

Sumber : lezgetreal.com

Format Surat Perjanjian Sewa Ruko Terbaru 2023

Untuk memudahkan kamu dalam membuat surat perjanjian sewa ruko, berikut ini merupakan contoh format sederhana yang bisa kamu ikuti berikut ini .

Surat Perjanjian Sewa Menyewa Ruko / Kios

Yang bertanda tangan di bawah ini:

– Nama : ……………………………………………………………….

– Umur :………………………………………………………………..

– Pekerjaan :………………………………………………………….

– Alamat :………………………………………………………………

– Nomor KTP / SIM :………………………………………………

– Telepon :……………………………………………………………..

Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA

– Nama : ……………………………………………………………..

– Umur : ……………………………………………………………..

– Pekerjaan : ……………………………………………………….

– Alamat : ……………………………………………………………

– Nomor KTP / SIM : ……………………………………………

– Telepon : …………………………………………………………..

Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA

PIHAK PERTAMA telah setuju untuk menyewakan kepada PIHAK KEDUA tanah berikut bangunan berupa rumah toko (ruko) berlantai [(……….) (……………………………)] yang berdiri di atasnya yang terletak di alamat (…………………………………………………………………………………………………………………………………………………….) dengan luas tanah [(………………) (……………………………………………………………)] meter persegi dengan sertifikat hak milik Nomor (……………………………………………..), gambar situasi Nomor ( ………………………..) tanggal/bulan/tahun ( ………/……………………………./…………………. ). Selanjutnya kedua belah pihak telah bersepakat untuk mengadakan perjanjian yang tertulis dalam 13 (tiga belas) pasal, sebagai berikut:

Pasal 1 – Harga dan Cara Pembayaran

Perjanjian antara kedua belah pihak ini berlaku sah untuk jangka waktu [(………)(…………………………………….)] tahun, terhitung sejak tanggal / bulan / tahun (………../…………………………………/………………….) sampai dengan tanggal / bulan / tahun (………../…………………………………/………………….)) dimana PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat untuk menentukan harga kontrak atas ruko berikut tanah pekarangannya tersebut di atas dengan nilai harga [(Rp……………………………………………………) (terbilang…………………………………………………………………………………………………………………..Rupiah)] untuk jangka waktu [(……….) (……………………………………………………………)] tahun.

Pasal 2 – Uang Muka dan Cicilan

PIHAK KEDUA telah memberikan uang muka atau DP (Down Payment) sebagai tanda jadi sewa sebesar [(…………..) % (…………………………………………………………persen)] atau sejumlah [(Rp…………………………………………………………..) (terbilang…………………………………………………………………………………………………………………..Rupiah)] pada hari ………………………. tanggal / bulan / tahun (………./………………………………../……………..) dan sisa pembayaran sejumlah [(Rp…………………………………………………………..) (terbilang…………………………………………………………………………………………………………………..Rupiah)] akan dibayarkan pada waktu penandatanganan Surat Perjanjian ini.

Pasal 3 – Jaminan

1. PIHAK PERTAMA selaku pemilik sah bangunan ruko berikut pekarangannya di alamat (……………………………………………………………………………………………………………………………………………………………..) menjamin bahwa tanah dan bangunan ruko berikut semua fasilitas yang terdapat di dalamnya adalah hak milik sahnya dan bebas dari semua tuntutan hukum dan persoalan-persoalan yang dapat mengganggu PIHAK KEDUA atas pemakaiannya dalam jangka waktu berlakunya surat perjanjian ini.

2. Semua kerugian yang timbul akibat kelalaian PIHAK PERTAMA dalam memenuhi kewajibannya tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab PIHAK PERTAMA.

Pasal 4 – Pemutusan Kontrak & Serah Terima

Sebelum jangka waktu kontrak seperti yang tertulis pada pasal satu Surat Perjanjian ini berakhir, PIHAK PERTAMA tidak dibenarkan meminta PIHAK KEDUA untuk mengakhiri jangka waktu kontrak dan menyerahkan kembali rumah tersebut kepada PIHAK PERTAMA kecuali telah disepakati oleh kedua belah pihak.

Pasal 5 – Pengalihan Hak Penggunaan Atas Bangunan

Selama jangka waktu berlakunya Surat Perjanjian ini, PIHAK KEDUA sama sekali tidak dibenarkan untuk mengalihkan hak atau mengontrakkan kembali kepada PIHAK KETIGA dengan dalih atau alasan apa pun juga tanpa ijin dan persetujuan tertulis dari PIHAK PERTAMA.

Pasal 6 – Kerusakan Atas Bangunan & Ganti Rugi

1. PIHAK PERTAMA bertanggung jawab seluruhnya akibat dari kerusakan maupun kerugian yang disebabkan oleh kesalahan struktur dari bangunan ruko tersebut. Yang dimaksudkan dengan struktur adalah sistem konstruksi bangunan yang menunjang berdirinya bangunan, seperti: pondasi, balok, kolom, lantai, dan dinding.

2. PIHAK KEDUA tidak diperbolehkan mengubah struktur dan instalasi dari unit ruko tersebut tanpa ijin dan persetujuan dari PIHAK PERTAMA.

3. PIHAK KEDUA bertanggung jawab atas kerusakan struktur sebagai akibat pemakaian.

4. PIHAK KEDUA tidak bertanggung jawab atau dibebaskan dari segala ganti rugi atau tuntutan dari PIHAK PERTAMA yang terjadi akibat kerusakan pada bangunan ruko yang diakibatkan oleh force majeure. Yang dimaksud dengan Force majeure adalah hal-hal yang disebabkan oleh faktor eksternal yang tidak dapat diatasi maupun dihindari, seperti: banjir, gempa bumi, tanah longsor, petir, angin topan, kebakaran, huru-hara, kerusuhan, pemberontakan, dan perang.

Pasal 7 – Fasilitas & Pembayaran Tagihan

Dalam perjanjian sewa-menyewa ini sudah termasuk hak bagi PIHAK KEDUA untuk menggunakan semua fasilitas yang telah terpasang sebelumnya pada bangunan ruko yang disewa. Fasilitas-fasilitas tersebut adalah:

1. Listrik,

2. Saluran nomor telepon,

3. Saluran air dari PDAM.

untuk membayar semua tagihan-tagihan atau rekening-rekening serta biaya-biaya lainnya atas penggunaan semua fasilitas tersebut. Segala kerugian yang timbul akibat kelalaian PIHAK KEDUA dalam memenuhi kewajibannya sepenuhnya menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA.

Pasal 8 – Pajak & Retribusi

PIHAK KEDUA bertanggung jawab atas berlakunya peraturan-peraturan Pemerintah yang menyangkut perihal pelaksanaan perjanjian ini, misalnya: Pajak-pajak, Iuran Retribusi Daerah (IREDA), dan lain-lainnya.

Pasal 9 – Ketertiban & Keamanan Lingkungan

PIHAK KEDUA berkewajiban untuk menjaga keamanan, ketertiban dan ketentraman lingkungan.

Pasal 10 – Prosedur Serah Terima

Setelah berakhir jangka waktu kontrak sesuai dengan pasal satu Surat Perjanjian ini, PIHAK KEDUA diharuskan segera mengosongkan rumah dan menyerahkannya kembali kepada PIHAK PERTAMA serta telah memenuhi kewajibannya sesuai dengan pasal tujuh dan delapan dari Surat Perjanjian ini.

Pasal 11 – Pembatalan Kontrak

Apabila PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA bermaksud melanjutkan perjanjian kontrak, maka masing-masing pihak harus memberitahukan terlebih dahulu minimal [(………..) (…………………………………………………………………………. hari/bulan/tahun)]  sebelum jangka waktu kontrak berakhir.

Pasal 12 – Perpanjangan Masa Kontrak

PIHAK KEDUA mendapat prioritas pertama dari PIHAK PERTAMA untuk memperpanjang masa penyewaan berikutnya sebelum PIHAK PERTAMA menawarkan kepada calon-calon penyewa lainnya.

Pasal 13 – Perselisihan

PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA bersepakat untuk menempuh jalan musyawarah dan mufakat untuk menyelesaikan hal-hal atau perselisihan yang mungkin timbul sehubungan dengan Surat Perjanjian ini.

Apabila jalan musyawarah dianggap tidak berhasil untuk mendapatkan penyelesaian yang melegakan kedua belah pihak, kedua belah pihak bersepakat untuk menempuh upaya hukum dengan memilih domisili pada Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri yang beralamat di (………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………).

Surat Perjanjian ini dibuat oleh kedua belah pihak dengan dasar akal sehat dan pikiran sehat tanpa adanya paksaan maupun tekanan dari pihak-pihak manapun.

Surat Perjanjian ini ditandatangani di kota (…………………………………) pada hari (…………………………….) tanggal / bulan /tahun (………./…………………………………………./……………………..) dan berlaku mulai tanggal tersebut sampai dengan tanggal / bulan /tahun (………./…………………………………………./……………………..).

PIHAK PERTAMA, ( …………….……………………….. )

PIHAK KEDUA, ( …………….……………………….. )

Saksi-Saksi:

SAKSI PERTAMA, ( …………….……………………….. )

Semoga format dan template surat diatas dapat membantu kamu saat akan menyewakan ruko dengan mudah. 

***

Untuk cari tahu tips dan berinvestasi properti secara cermat, simak artikel.rumah123.com selengkapnya!

Yuk, cek lokasi dan ruko terbaik di Bekasi di Rumah123.com.”


Tag: ,


Reyhan Apriathama
Seorang mas-mas penulis Rumah123.com yang suka otomotif, sepak bola, gadget, dan musik-musik lawas.
Selengkapnya

IKLAN

Tutup iklan
×

SCROLL UNTUK TERUS MEMBACA