Kurangi Dampak Pandemi Pedagang Eceran, Pemerintah Beri Insentif PPN Sewa Toko
Pemerintah akan memberikan insentif PPN sewa toko kepada para pedagang eceran, tentunya untuk mengurangi beban dampak pandemi Covid-19.
Pandemi Covid-19 yang hingga saat ini belum usai, membuat para pedagang di mal maupun pasar terus mengalami kerugian.
Apalagi kini diberlakukannya PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) dengan level yang berbeda di tiap daerah.
Dengan adanya aturan tersebut, sejumlah mal dan pasar pun harus ditutup atau ada pembatasan jumlah pengunjung.
Sementara itu, para pedagang eceran harus terus mencari uang untuk biaya sehari-hari dan juga membayar sewa toko.
Oleh karena itulah, pemerintah menambahkan insentif perpajakan untuk membantu masyarakat dan dunia usaha kala pandemi ini.
Pedagang Eceran Dapat Insentif PPN Sewa Toko
Insentif tersebut berupa Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 10% atas jasa sewa ruangan dan bangunan.
Pemberian insentif PPN ini memang ditujukan untuk sektor usaha pedagang eceran yang berada di sejumlah tempat.
Situs berita online Kompas.com, melansir pernyataan Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu.
“Pemerintah berharap insentif ini dapat semakin membantu beban sektor ritel selama pandemi,” ujar Febrio.
Tambahan insentif PPN tersebut merupakan bagian dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) akibat pagebluk.
Pemerintah akan memberikan insentif PPN selama 3 bulan, mulai dari Agustus hingga Oktober 2021.
Febrio menambahkan insentif PPN DTP sewa ruangan ini akan membantu pelaku sektor ritel yang sangat terdampak PPKM.
Mereka yang terkena efek ini adalah para pedagang eceran yang menjual barang atau jasa langsung ke konsumen terakhir.
Tidak hanya itu, insentif PPN tersebut tidak hanya sebatas pada pedagang eceran yang berada di pusat perbelanjaan saja.
Pemerintah juga memberikan insentif PPN untuk para pedagang di pasar rakyat, komplek pertokoan, apartemen, hotel, lingkungan pendidikan, lingkungan kantor, serta fasilitas transportasi publik.
Bantuan tersebut diharapkan dapat membantu pengusaha demi mempertahankan kelangsungan bisnis dan tenaga kerjanya.
Saat ini total alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021 untuk insentif perpajakan bagi dunia usaha, dalam PEN adalah sebesar Rp62,83 triliun.
Febrio berharap, insentif PPN DTP atas sewa ruangan tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal.
Situs properti Rumah123.com selalu menghadirkan artikel dan tips menarik mengenai properti, desain, hukum, hingga gaya hidup.
Saatnya kamu memilih dan mencari properti terbaik untuk tempat tinggal atau investasi properti seperti Grand Shamaya.