OK
Panduan

Cara Mengurus Sertifikat Tanah Warisan Lengkap dengan Biayanya

01 Agustus 2024 · 5 min read Author: Maskah Alghofar · Editor: Bobby Agung Prasetyo

cara mengurus sertifikat tanah warisan

Ilustrasi artikel cara mengurus sertifikat tanah warisan | Canva/Odua Images

Cara mengurus sertifikat tanah warisan ini perlu diketahui oleh ahli waris untuk melakukan balik nama sertifikat hak milik.

Biasanya, sertifikat tanah warisan masih terdaftar atas nama orang tua.

Oleh karena itu, penting bagi penerima warisan untuk mengetahui cara mengurus perubahan nama sertifikat tanah warisan.

Proses ini tidak hanya untuk kepentingan administrasi pertanahan, tetapi juga untuk mencegah potensi masalah hukum di masa depan.

Sertifikat tanah yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) adalah bukti kepemilikan yang sah dan kuat atas suatu lahan.

Prosedur perubahan nama sertifikat tanah warisan dapat dilakukan di Kantor Pertanahan setempat.

Berikut adalah persyaratan, prosedur, dan biaya yang diperlukan untuk mengurus perubahan nama sertifikat tanah warisan.

Syarat dan Cara Mengurus Sertifikat Tanah Warisan

cara mengurus sertifikat tanah warisan

Sumber: Radarsampit

Berdasarkan Pasal 42 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, pengajuan peralihan hak karena pewarisan harus menyerahkan sejumlah dokumen.

Dokumen tersebut mencakup sertifikat hak, surat kematian orang tua sebagai pemegang hak, serta syarat tanda bukti ahli waris.

Jika semua dokumen tersebut sudah lengkap, berikut langkah-langkah selengkapnya yang bisa kamu lakukan untuk mendaftar tanah warisan.

1. Mengurus Surat Kematian

Seperti yang sudah dijelaskan, hal pertama yang perlu kamu lakukan untuk mengurus sertifikat tanah warisan adalah menyiapkan surat kematian.

Surat kematian ini adalah milik pemegang hak tanah secara sah yang kemudian tanahnya diberikan kepada kamu sebagai pewarisnya.

2. Membuat Surat Keterangan Waris

Setelah surat kematian pemilik tanah tersedia, pastikan untuk membuat surat keterangan waris yang menyatakan kamu adalah ahli waris sah.

Bagi Warga Negara Indonesia (WNI) membuat Surat Keterangan Waris (SKW) di Kelurahan yang dikuatkan oleh Kecamatan.

Sedangkan untuk WNI keturunan dapat membuat Akta Waris di Notaris.

3. Mengurus ke Badan Pertanahan Nasional

Untuk mendapatkan sertifikat hak atas tanah, para ahli waris datang ke kantor Pertanahan dan menyerahkan beberapa berkas.

Ada sejumlah berkas yang perlu dilampirkan sebagai bagian cara mengurus sertifikat tanah warisan, di antaranya:

  • Surat kematian
  • Surat tanda bukti sebagai ahli waris
  • Surat keterangan Kepala Desa/Kelurahan yang menyatakan bahwa orang tua menguasai bidang tanah tersebut sesuai dengan ketentuan pembuktian hak lama sebagaimana dimaksud Pasal 24 PP 24/1997; dan
  • Surat keterangan yang menyatakan sebidang tanah yang bersangkutan belum bersertifikat dari Kantor Pertahanan, untuk tanah yang terletak di daerah yang jauh dari kedudukan Kantor Pertahanan, dari pemegang hal yang bersangkutan dengan dikuatkan oleh Kepala Desa/Kelurahan.

Sebagai catatan, surat tanda bukti sebagai ahli waris digunakan apabila penerima warisan hanya satu orang.

Sedangkan jika penerima warisan lebih dari satu orang dalam waktu peralihan hal tersebut didaftarkan disertai dengan akta pembagian waris yang termasuk penerima warisan.

Maka, pendaftaran peralihan hal atas tanah itu dilakukan kepada penerima warisan yang bersangkutan.

Hal tersebut berdasarkan surat tanda bukti sebagai ahli waris dan akta pembagian waris tersebut.

Namun, jika menurut akta pembagian waris, warisan hak atas tanah harus dibagi dengan beberapa orang, maka didaftarkan peralihan haknya kepada para penerima waris.

Perlu diingat kalau penerima waris semua mendapatkan hal yang sama, hal berbeda kalau mengikuti hukum Islam.

4. Pembuktian dan Pembukuan Hal Atas Tanah

Jika tanah telah ditempati dari beberapa puluh tahun oleh orang tua tanpa adanya gangguan atau pengakuan dari pihak lain.

Maka, hal itu merupakan dasar yang kuat untuk pembuktian dan pembukuan atas hal tanah terkait.

Pemohon dapat melakukan pendaftaran dengan syarat:

  • Penguasaan dilakukan dengan itikad baik dan secara terbuka oleh yang bersangkutan sebagai yang berhak atas tanah, serta diperkuat oleh saksi
  • Penguasaan tersebut baik sebelum maupun selama pengumuman tidak dipermasalahkan oleh masyarakat hukum adat atau kelurahan yang bersangkutan.

5. Pendaftaran Tanah

Setelah jangka waktu pengumuman berakhir, data fisik dan data yuridis yang diumumkan tersebut oleh panitia ajudikasi dalam pendaftaran tanah disahkan dalam suatu berita acara.

Berita acara pengesahan oleh panitia ini kemudian menjadi dasar untuk sejumlah tahapan selanjutnya

  • Pembukuan hak atas tanah yang bersangkutan dalam buku tanah
  • Pembukuan hak atas tanah
  • Pemberian hak atas tanah

6. Penerbitan Sertifikat

Setelah semua surat lengkap dan tidak ada sengketa maka petugas akan melakukan pembukuan dalam buku tanah.

Dengan demikian, sertifikat tanah warisan akan terbit dan dapat digunakan untuk kepentingan pemegang hak selaku pemilik sertifikat tanah yang sah.

Biaya Balik Nama Tanah Warisan

Biaya balik nama tanah warisan dapat berbeda-beda sesuai dengan ketentuan dalam PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Dalam Pasal 61 ayat 3 disebutkan bahwa jika proses balik nama tanah warisan dilakukan dalam waktu 6 bulan sejak pewaris meninggal dunia, maka biaya pendaftaran tidak dikenakan.

Selain itu, biaya balik nama sertifikat tanah warisan dihitung berdasarkan nilai tanah yang ditetapkan oleh kantor pertanahan setempat.

Oleh karena itu, cara perhitungan biaya balik nama sertifikat tanah akan berbeda-beda tergantung nilai tanah tersebut dan ahli waris perlu memperhatikan itu dengan cermat.

Rumus yang digunakan untuk menghitung biaya balik nama sertifikat tanah warisan adalah:

Nilai tanah (per meter persegi) x luas tanah (meter persegi) : 1.000 + biaya pendaftaran

Sebagai contoh, jika nilai tanah di Jakarta adalah Rp5.000.000 per meter persegi dan luas tanahnya adalah 100 meter persegi, maka biaya balik nama sertifikat tanah warisan tersebut adalah Rp500 ribu.

Nominal ini belum ditambah dengan biaya pendaftaran yang berbeda pada masing-masing daerah.

FAQ

Apa syarat balik nama sertifikat tanah warisan?

Adapun syarat mengurus sertifikat tanah warisan yang perlu kamu ketahui, beberapa di antaranya adalah:

  • Formulir permohonan
  • Fotokopi identitas diri para ahli waris
  • Sertifikat asli hak atas tanah
  • Surat keterangan kematian
  • Surat keterangan ahli waris
  • Surat kuasa apabila dikuasakan
  • Fotokopi e-KTP para ahli waris
  • Fotokopi SPPT-PBB tahun berjalan
    Bukti BPHTB terutang.

Berapa lama proses pembuatan sertifikat tanah warisan?

Biasanya, proses peralihan nama atas hak tanah warisan di kantor BPN membutuhkan waktu penyelesaian sekitar lima hari kerja atau lebih.

***

Itulah ulasan seputar cara mengurus sertifikat tanah warisan disertai dengan syarat dan biaya balik namanya.

Semoga informasi di atas bermanfaat untuk kamu, ya.

Temukan berita seputar gaya hidup hingga properti di artikel.rumah123.com.

Ikuti juga Google News kami agar tidak ketinggalan berita terkini lainnya.

Buat kamu yang sedang cari properti, kunjungi Rumah123 karena apapun yang kamu butuhkan #SemuaAdaDisini.

Ngobrolin properti juga bisa dengan ahlinya di Teras123!


Tag:


Maskah Alghofar

Content Writer

Maskah adalah seorang content writer di 99 Group sejak tahun 2022. Lulusan Penerbitan PoliMedia Jakarta ini mengawali karir sebagai jurnalis online. Kini, Maskah rutin menulis tentang properti, gaya hidup, pendidikan, dan kesehatan.
Selengkapnya

IKLAN

Tutup iklan
×

SCROLL UNTUK TERUS MEMBACA