Cara Mengurus KTP Hilang dengan Mudah, Tidak Usah Panik ya | Pastikan Selalu ada di Dompet
Ada sejumlah langkah mudah cara mengurus KTP hilang atau rusak, tahapannya mudah lo, jadi kamu tidak perlu panik, yuk disimak cara seperti apa.
Kalau bicara KTP (kartu tanda penduduk), pastinya menjadi salah satu dokumen wajib yang dimiliki.
Bagi kamu yang sudah telah berumur 17 tahun atau sudah menikah atau pernah menikah, wajib mempunyai KTP.
KTP menjadi semacam dokumen awal untuk mengurus akta nikah, kartu keluarga, paspor, NPWP (nomor pokok wajib pajak), dan lainnya.
Begitu juga, saat kamu mengurus SIM (surat izin mengemudi), membuka rekening bank, dan masih banyak lainnya.
Sejak 2011, pemerintah sudah memberlakukan E-KTP alias KTP elektronik, tentu berbeda dengan KTP zaman dulu.
Di dalam E-KTP, ada NIK (nomor induk kependudukan), tentunya menjadi cara verifikasi dan validasi data kependudukan.
Musibah bisa terjadi kapan saja dan di mana saja, bagaimana dong kalau KTP atau E-KTP ini hilang atau rusak?
Sebelumnya, Rumah123.com telah membahas bagaimana cara mengurus E-KTP rusak beberapa waktu lalu.
Situs properti Rumah123.com akan mengulas bagaimana cara mengurus KTP hilang, caranya mudah kok.
Rumah123.com mengutip dari sejumlah sumber, salah satunya laman milik Kementerian Komunikasi dan Informasi.
Menyiapkan Sejumlah Dokumen dalam Mengurus KTP Hilang
Kalau KTP hilang, kamu harus segera mengurusnya kembali agar bisa mendapatkan KTP pengganti.
Kamu perlu menyiapkan sejumlah dokumen yang dibutuhkan dalam mengurus KTP hilang, apa saja sih.
1. Surat Kehilangan E-KTP dari kantor polisi
2. Surat pengantar dari kelurahan
3. Formulir permohonan E-KTP baru dari kelurahan
4. Pas foto ukuran 3×4
Jangan lupa membawa pas foto ukuran ini sebanyak dua (2) lembar untuk dibawa ke kantor keluaran.
Ingat ya, foto harus dengan latar belakang warna merah untuk tahun kelahiran ganjil dan warna biru untuk tahun kelahiran genap.
5. Pas foto ukuran 4×6
Kamu juga harus membawa pas foto ukuran tersebut sebanyak dua (2) lembar untuk dibawa ke kantor kecamatan.
Foto harus dengan latar belakang warna merah untuk tahun kelahiran ganjil dan warna biru untuk tahun kelahiran genap.
6. Fotokopi KK (kartu keluarga)
7. Fotokopi E-KTP yang hilang (kalau ada)
8. Surat pengantar dari RT/RW (rukun tetangga/rukun warga)
Tata Cara Mengurus KTP Hilang
Setelah menyiapkan seluruh dokumen ini, kamu bisa mendatangi kantor polisi, lantas ke kantor kelurahan, dan kantor kecamatan.
1. Datang ke Kantor Polisi untuk Meminta Surat Kehilangan KTP
Kamu harus membuat laporan kehilangan KTP, sekaligus meminta dibuatkan surat keterangan kehilangan.
Surat kehilangan E-KTP dari kepolisian menjadi syarat utama untuk mengurus penerbitan ulang KTP.
Surat ini juga menjadi langkah antisipasi, seandainya KTP kamu disalahgunakan orang untuk aksi kejahatan.
Ketika mengurus surat ini, kamu bisa membawa fotokopi KTP lama jika ada, kalau tidak ada tentunya tidak menjadi masalah.
Ingat, surat kehilangan KTP ini hanya berlaku selama 2 bulan, kamu harus mengurus KTP baru secepatnya.
2. Meminta Surat Pengantar dari RT/RW
Tahapan selanjutnya adalah meminta surat pengantar dari pengurus RT/RW dari tempat tinggal kamu.
Surat pengantar harus lengkap dengan stempel RT/RW dan juga tanda tangan Ketua RT/RW setempat.
3. Mendatangi Kantor Kelurahan
Setelah dokumen dari polisi dan pengurus RT/RW lengkap, langkah selanjutnya kamu mendatangi kantor kelurahan.
Jangan lupa juga, kamu harus membawa pas foto ukuran 3×4 sebanyak dua lembar dan fotokopi KTP yang hilang kalau masih ada.
Nantinya, pihak kelurahan memberikan surat pengantar dan formulir permohonan KTP agar kamu bisa mengurusnya di kantor kecamatan.
4. Mendatangi Kantor Kecamatan
Langkah terakhir dalam cara mengurus KTP hilang adalah mendatangi kantor kecamatan atau dinas kependudukan dan catatan sipil setempat.
Ingat, kamu harus membawa seluruh dokumen yang telah disebutkan di atas, termasuk formulir permohonan KTP baru dari kelurahan.
Petugas kantor kecamatan akan memeriksa seluruh berkas, lama pembuatan KTP baru ini sekitar 7 hari kerja.
Setelah KTP baru selesai, kamu wajib mengambil sendiri, tidak boleh diwakilkan, ada verifikasi sidik jari pemilik KTP.
Untuk informasi tambahan, biaya mengurus KTP yang hilang adalah gratis atau tidak dipungut biaya lo.
Saat kamu membuat laporan kehilangan di polisi, mengajukan permintaan cetak di kantor kecamatan, hingga memperoleh KTP baru.
Kamu hanya perlu mengeluarkan biaya untuk fotokopi dokumen atau ongkos untuk pergi ke beberapa tempat.
By the way, saat ini, di sejumlah wilayah sudah ada cara mengurus ktp hilang secara online, kamu tidak perlu mengurusnya secara offline.
Kamu bisa mencari tahu aplikasi yang ada di Jakarta, Bekasi, Tangerang, Surabaya, atau kota-kota lainnya.
Biasanya, ada pilihan cara mengurus ktp hilang di luar kota, maksudnya kamu bisa mengurus KTP hilang di Jakarta meski dari kota lain.
Nah, kamu tidak perlu pusing lagi atau khawatir bagaimana cara mengurus KTP hilang, caranya mudah kan.
Kamu harus membiasakan diri menyimpan KTP di dalam dompet dan juga memiliki fotokopi, tentunya kalau suatu saat hilang.
Rumah123.com juga pernah menayangkan artikel mengenai cara mengurus perceraian di pengadilan agama, baik secara gugat atau talak.
Situs properti Rumah123.com selalu menghadirkan artikel dan tips menarik mengenai properti, desain, hukum, hingga gaya hidup.
Saatnya kamu memilih dan mencari properti terbaik untuk tempat tinggal atau investasi properti seperti Jade Park Serpong 2.