OK
Panduan

Cara Mengganti KTP Rusak Secara Online dan Offline di Disdukcapil

03 Nopember 2024 · 3 min read Author: Christantio Utama

e ktp rusak

Tidak usah bingung kalau kartu identitas kamu rusak, ada sejumlah cara mengganti KTP yang rusak, simak sejumlah tahapannya biar tidak bingung ya.

Kartu identitas seperti KTP (Kartu Tanda Penduduk) memang penting, tentunya kamu yang telah berusia 17 tahun wajib memiliki. 

Rumah123.com pernah membahas mengenai cara membuat KTP 2023, kali ini akan membahas cara mengurus E-KTP rusak. 

Musibah bisa terjadi tanpa kamu duga, misalnya kartu identitas seperti KTP (kartu tanda penduduk) rusak. 

Penyebabnya bisa banyak sehingga akhirnya E-KTP atau KTP elektronik kamu rusak dan harus diganti. 

Sama halnya dengan KTP yang hilang, kamu tentu bisa saja mengalami hal ini lantaran dicopet, dompet jatuh, dan lainnya. 

Padahal E-KTP itu penting lantaran mencantumkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang menjadi alat verifikasi dan validasi data kependudukan. 

Saat kamu mengurus berbagai dokumen lainnya, pastinya kartu identitas yang pertama kali ditanyakan adalah KTP.

Kamu tidak perlu khawatir lagi kalau hal itu memang terjadi, ada sejumlah cara mengganti KTP yang rusak dan cara memperbarui KTP rusak.

Situs properti Rumah123.com akan membahas mengenai tahapan cara mengurus KTP rusak. 

Rumah123.com mengutip cara mengganti KTP yang rusak ini dari Indonesia.go.id, portal informasi resmi pemerintah. 

e ktp rusak

Syarat Ganti KTP Rusak 

Cara mengganti KTP yang rusak ternyata mudah, namun kamu harus mengetahui sejumlah syarat ganti KTP rusak. 

Kamu bisa membawa sejumlah dokumen yang diperlukan untuk mengurus KTP rusak.

Inilah syarat ganti KTP rusak yang perlu dibawa:

1. Surat pengantar dari kelurahan.

2. Formulir permohonan E-KTP baru dari kelurahan

3. Pas foto ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar 

4. Pas foto ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar 

5. Fotokopi KK (Kartu Keluarga)

6. Fotokopi E-KTP yang hilang (jika ada).

7. Surat pengantar dari RT/RW (rukun tetangga/rukun warga)

Itulah beberapa syarat cara ganti KTP rusak yang penting diketahui.

Selanjutnya kamu bisa mengetahui proses dan cara mengganti KTP yang rusak.

Cara Mengurus E-KTP Rusak Online dan Offline

e ktp rusak

Cara Mengurus KTP Rusak Online

1. Siapkan dokumen dan syarat seperti foto, scan Kartu Keluarga, scan KTP terbaru.
2. Kunjungi situs website Disdukcapil sesuai domisili atau di https://disdukcapil.tangerangselatankota.go.id/ untuk wilayah Tangerang Selatan.
3. Isi dan lengkapi formulir yang disediakan seperti isi NIK, KK, lama lengkap dan unggah dokumen.
4. Proses pengajuan cara ganti KTP rusak akan diproses oleh petugas.
5. Kalau sudah selesai, E-KTP baru dapat segera diambil di Disdukcapil atan cabang terdekat.

Cara Mengurus KTP Rusak Offline

1. Siapkan KTP rusak dan Kartu Keluarga (KK) yang sudah difotokopi sebagai syarat pengurusan KTP rusak.
2. Kunjungi kelurahan atau kantor desa dengan membawa dokumen persyaratan. Nantinya pihak kelurahan akan memberikan surat pengantar dan formulir permohonan KTP baru untuk dibawa ke kantor camat terdekat.
3. Kunjungi kantor kecamatan atau ke Disdukcapil Tangerang Selatan bagi yang berdomisili Kota Tangerang Selatan dengan menunjukkan dokumen syarat ganti KTP rusak dan surat pengantar dari kelurahan kepada petugas yang segera diverifikasi.
4. Setelah E-KTP selesai, pemilik KTP dapat mengambil secara langsung dan proses ganti KTP rusak selesai.
Buat kamu yang bertanya berapa lama proses ganti KTP Rusak dan KTP rusak ganti dimana?
Cara ganti KTP rusak hanya memakan waktu 1-3 jam saja dari awal sampai proses pencetakan E-KTP baru selesai di Diskdukcapil.
***

Nah, itulah tadi cara mengganti KTP yang rusak dan syarat ganti KTP rusak yang penting diketahui.

Rumah123 juga pernah mengenai dokumen penting lainnya yang harus dimiliki, salah satunya adalah Nomor Pokok Wajib Pajak

Jangan lupa membaca artikel Rumah123.com untuk mendapatkan berita, tips, atau panduan yang menarik mengenai properti, desain, hukum, hingga gaya hidup.

Laman ini juga memudahkan bagi para pencari properti, penjual properti, hingga sekadar mengetahui informasi, karena Rumah123.com memang #AdaBuat Kamu.

Saatnya kamu memilih dan mencari properti terbaik untuk tempat tinggal atau investasi properti, hanya di Rumah123.com.


Tag: ,


Christantio Utama
Lulusan Binus jurusan Hubungan Internasional. Mengawali karier sebagai jurnalis di Detikcom pada 2018 dan sekarang bekerja di 99 Group sebagai penulis artikel. Tio rutin menulis tentang properti, gaya hidup, dan teknologi.
Selengkapnya

IKLAN

Tutup iklan
×

SCROLL UNTUK TERUS MEMBACA