Cara Mengajukan KPR dengan Nama Orang Lain. Bisa, Tapi Pahami Risikonya!
Semakin mudahnya proses KPR (Kredit Pemilikan Rumah) membuat pembelian properti terus meningkat.
Bahkan, kini ada rumah yang menggunakan DP 0 persen sehingga kamu hanya perlu membayar cicilan per bulan.
Meski begitu, kamu tetap harus memenuhi berbagai persyaratan agar permohonan KPR diterima.
Misalnya, batas usia, jumlah penghasilan, hingga status kewarganegaraan.
Bank juga berhak menolak permohonan KPR jika calon debut memiliki potensi kredit macet.
Saat permohonan KPR ditolak, beberapa orang akan menyiasatinya dengan mengajukan KPR atas nama orang lain seperti teman maupun saudara.
Namun, apakah mengajukan KPR dengan nama orang lain diperbolehkan?
Berikut penjelasan cara mengajukan KPR dengan nama orang lain beserta risiko yang mungkin akan kamu hadapi jika melakukannya.
Cara Mengajukan KPR dengan Nama Orang Lain, Bolehkah?
Kebanyakan orang akan melakukan perjanjian di bawah tangan saat melakukan pengajuan KPR dengan nama orang lain.
Melansir laman resmi BPHN (Badan Pembinaan Hukum Nasional), perjanjian pinjam nama merupakan salah satu jenis perjanjian innominaat.
Artinya, perjanjian pinjam nama belum ada pengaturannya secara khusus dalam KUHPerdata.
Perjanjian nominee kerap kali digunakan dalam hal penguasaan tanah di Indonesia oleh warga negara asing (WNA).
Misalnya, dalam perjanjian disebutkan bahwa hak tanah menggunakan nama dari WNI, sementara keuangannya berasal dari pihak WNA.
Namun, hal tersebut harus dilengkapi pernyataan dari pihak WNI bahwa sebenarnya tanah hak tersebut adalah milik WNA yang bersangkutan.
Perjanjian ini juga yang biasanya digunakan untuk mengajukan KPR dengan nama orang lain.
Selama memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan, mengajukan KPR atas nama orang lain bisa saja dilakukan.
Misalnya jika kamu ingin membeli rumah dan meminjam nama saudaramu.
Seperti kasus di atas, nantinya sertifikat rumah tersebut juga atas nama saudara yang mengajukan KPR tersebut.
Meskipun sebenarnya uang DP (Down Payment) dan cicilan KPR setiap bulannya dibayarkan oleh kamu sendiri.
Nantinya, kamu bisa mengalihkan rumah tersebut menjadi milikmu sendiri, bukan atas nama orang lain.
Salah satunya dengan cara melakukan take over agar cicilan KPR nantinya beralih atas nama pribadi.
Namun, untuk melakukan itu, kamu harus melalui proses jual beli lewat notaris dan bank.
Risiko Mengajukan KPR dengan Nama Orang Lain
Meskipun dapat dilakukan, mengajukan KPR dengan nama saudara, kerabat dekat, dan lainnya memiliki risiko tersendiri.
Adapun risiko-risiko yang mungkin muncul sebagai berikut:
1. Permohonan KPR Ditolak Bank
Risiko pertama yang biasanya dihadapi saat mengajukan KPR atas nama orang lain yakni kemungkinan terjadinya penolakan dari bank.
Meskipun orang tersebut berpenghasilan cukup, namun hal itu belum tentu menjamin KPR dapat disetujui.
Untuk itu, pastikan juga orang kamu pinjam namanya untuk mengajukan KPR tak memiliki riwayat buruk.
Kamu dapat mencari tahu hal tersebut melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
2. Terjadinya Kredit Macet
Risiko lainnya jika mengajukan KPR dengan nama saudara juah ialah terjadinya kredit macet.
Hal ini tentu akan merugikan nama orang lain yang dipinjam untuk pengajuan KPR.
Tak hanya itu, bisa saja uang cicilan KPR yang kamu setorkan ke orang lain malah dipergunakan secara tak bertanggung jawab.
Untuk itu, akan lebih baik jika kamu menunda pembelian rumah hingga keuangan stabil dan memenuhi persyaratan.
3. Potensi Terjadinya Sengketa
Salah satu risiko terbesar ialah adanya kemungkinan terjadi sengketa di kemudian hari.
Perlu diingat, meskipun kamu membayar KPR setiap bulannya, namun kepemilikan rumah tetap nama orang lain.
Untuk itu, pastikan kamu mengantisipasinya ketika KPR telah lunas.
4. Sulit Mengajukan KPR Lagi
Risiko terakhir mengajukan KPR dengan nama orang lain adalah kesulitan mengajukan KPR rumah kedua.
Pengajuan KPR kedua harus mempertimbangkan rasio kredit KPR pertama.
Debitur memang bisa mengajukan KPR meskipun cicilan KPR pertama belum lunas.
Meski begitu, tidak ada jaminan bahwa pengajuan kedua akan diterima oleh pihak bank.
Terlebih lagi jika KPR rumah pertama yang menggunakan nama orang lain mengalami masalah.
Hal tersebut tentunya akan merugikan orang lain yang kamu pinjam namanya.
***
Itulah penjelasan seluk beluk tentang cara pengajuan KPR dengan nama orang lain yang perlu dipahami.
Semoga bermanfaat, Property People.
Jangan lupa follow Google News Rumah123.com untuk mendapatkan informasi terkini terkait KPR.
Pastikan juga mengajukan KPR hanya di www.rumah123.com yang pastinya kami #AdaBuatKamu.