Cara Memperoleh Sertifikat Hukum Tanah Adat, Wajib Tahu sebagai Legalitas!
Hukum tanah adat merupakan hal yang sangat penting untuk diperhatikan, khususnya bagi masyarakat lokal di perkampungan.
Tak jarang, masyarakat lokal pun kerap melupakan legalitas tanah tersebut sehingga akan membahayakan apabila terjadi sengketa.
Seiring berjalannya waktu, legalitas hukum tanah adat pun perlu diperhatikan untuk memastikan keamanan mereka.
Supaya legalitas tanah adat semakin jelas, alangkah baiknya jika hukum tanah adat tersebut diselesaikan dengan baik untuk mencegah bahaya mafia tanah maupun sengketa.
Perlu diketahui, tanah adat merupakan salah satu lahan yang sistem kepemilikannya diterapkan secara turun temurun oleh masyarakat setempat tanpa ada legalitas yang jelas.
Lantas, bagaimana cara memperoleh sertifikat hukum tanah adat? Simak pembahasannya sebagai berikut.
Jenis tanah adat yang dapat dilegalkan
Dilansir dari hukumonline, ada beberapa jenis pendekatan yang perlu kamu ketahui, antara lain:
Pertama, tanah “Bekas Hak Milik Adat” menurut istilah populer adalah Tanah Girik, atau yang berasal dari tanah adat atau jenis tanah lainnya yang belum dikonversi dengan hak tertentu.
Hak Milik, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai atau Hak Guna Usaha yang belum didaftarkan atau disertifikatkan oleh Kantor Pertanahan setempat.
Adapun, sebutannya bisa bermacam-macam mulai girik, petok, ketitir dan sebagainya.
Kedua, masyarakat hukum tanah adat ulayat dengan bentuk seperti : tanah titian, tanah pengairan, tanah kas desa, tanah bengkok dan lain-lain.
Jenis tanah tersebut tidak serta-merta disertifikatkan begitu saja, bahkan tanah milik masyarakat hukum tanah adat bisa dilepaskan dengan cara tukar guling melalui pelepasan oleh kepala adat.
Proses mengurus sertifikat hukum tanah adat yang telah beralih kepemilikannya
Apabila sudah terjadi proses hak waris, maka hukum tanah adat harus didahului dengan pembuatan keterangan waris seperti biasa.
Sedangkan, jika hak perolehannya dilakukan dengan mekanisme jual beli, maka harus diikuti lebih dahulu proses jual belinya.
Dalam hal ini, sertifikat hukum tanah adat pertanahan dikenal dengan pendaftaran tanah untuk pertama kali, yakni pendaftaran tanah yang belum terdaftar.
Kegiatan ini dilakukan atas dua dasar, yakni pendaftaran secara sistematis, dan yang diprakarsai oleh pemerintah.
Kedua, pendaftaran tanah secara sporadis atas inisiatif pemilik tanah.
Adapun, kedua cara tersebut tidak perlu didahului oleh proses jual beli, sehingga mudah untuk dilakukan.
Meski demikian, sebelum mengurus sertifikat hukum tanah adat ada beberapa hal yang harus diperhatikan, antara lain :
- Surat keterangan bebas sengketa
2. Surat keterangan riwayat tanah
Tujuan keduanya supaya tidak terjadi masalah saat masa proses pengurusan tanah.
Administrasi dalam mengurus hukum tanah adat
Apabila syarat dan administrasi telah terpenuhi hukum tanah adat, selanjutnya yang bisa kamu lakukan adalah mengajukan pendaftaran ke Badan Pertanahan Nasional daerah setempat.
Untuk mempermudah dalam mengurusnya, ada beberapa langkah yang bisa kamu lakukan sebagai berikut :
- Surat rekomendasi dari lurah dan camat perihal tanah yang akan didaftarkan
2. Membuat surat bebas sengketa dari RT/RW dan lurah
3. Formulir permohonan dari pemilik tanah untuk pembuatan sertifikat
4. Surat kuasa apabila dilakukan oleh PPAT
5. Identitas pemohon maupun akta waris
6. Bukti kepemilikan sah atas tanah
7. Surat pernyataan telah memasang tanda batas tanah
Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), dan Surat Tanda Terima Sementara (STTS) tahun berjalan
Setelah semua dilengkapi dan didaftarkan ke Kantor Pertanahan setempat, rangkaian kegiatan pendaftaran hak pun dimulai.
Kantor Pertanahan wilayah setempat akan melakukan peninjauan lokasi dan mengukur tanah, menerbitkan gambar situasi/surat ukur, memproses pertimbangan Panitia Pelaksana.
Pengumuman, pengesahan, pemohon harus membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sesuai luas yang tercantum dalam gambar situasi dan pemasukan terakhir.
Adapun, proses ini memiliki rentang waktu antara tiga sampai enam bulan dengan catatan persyaratan lengkap dan tidak ada sengketa.
Itulah beberapa hal yang perlu kamu ketahui mengenai pengurusan sertifikat hukum tanah adat untuk mencegah terjadinya praktik mafia tanah.
Temukan inspirasi menarik seputar properti, selengkapnya di Rumah123.
“Sedang berencana beli rumah? Kamu bisa temukan di Jababeka Residence selengkapnya.”