Cara Membayar BPHTB Online Dilengkapi Simulasi Perhitungannya
Dalam setiap transaksi jual beli rumah, akan selalu ada biaya lain yang harus dibayarkan.
Salah satunya adalah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
BPHTB ini semacam pajak yang ditanggung oleh pembeli tanah atau properti.
Ketentuan mengenai Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan diatur dalam Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997.
Lalu, diubah menjadi Undang-undang Nomor 20 Tahun 2000, tentang pemberian hak pengelolaan merupakan objek pajak.
BPHTB dipungut karena penerima hak pengelolaan menerima manfaat ekonomis dari tanah yang akan dikelola.
Objek yang Dikenakan Tarif BPHTB
Pasal 85 ayat (1) UU 28/2009 menyebut objek Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah perolehan hak atas tanah atau bangunan.
Perolehan tersebut dapat berasal dari pemindahan hak karena terjadi jual-beli, penunjukan pembeli dalam lelang, peleburan usaha, pemekaran usaha, dan hadiah.
Berikut beberapa objek yang dikenakan tarif Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan:
– Jual beli
– Pertukaran
– Hibah
– Waris
– Hibah wasiat
– Pemasukan dalam perseroan maupun badan hukum lain
– Penunjukan pembeli saat lelang
– Pemisahan hak yang menyebabkan peralihan
– Terkait pelaksanaan putusan hakim dengan kekuatan hukum tetap
– Peleburan usaha atau merger
– Penggabungan usaha
– Pemekaran usaha
– Hasil lelang dengan non-eksekusi
– Hadiah
Adapun jenis hak dasar yang menjadi objek dalam Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan meliputi hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, hak milik atas satuan rumah susun, dan hak pengelolaan.
Meski memiliki cakupan objek pajak luas, namun tidak semua perolehan hak atas tanah dan/atas bangunan dikenai BPHTB.
Cara Menghitung BPHTB
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan masuk dalam kategori bea bukan pajak.
Hal ini karena pembayaran pajak terjadi sebelum terutang.
Saat seseorang membeli tanah yang bersertifikat, maka ia wajib membayarnya.
Rumus Perhitungan BPHTB
Tarif Pajak × Dasar Pengenaan Pajak (DPP)
DPP = NJOP PBB – NJOPTKP
Tarif pajak yang diberlakukan sebesar 5%..
Contoh Kasus
Seseorang memberi sebuah rumah dengan luas tanah 500 m2 dan luas bangunan 350 m2.
NJOP menetapkan harga tanah Rp750 ribu per m2, sementara nilai bangunan Rp500 ribu per m2.
Berapa Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang harus dibayarkan?
NJOP Tanah:
500 m2 × Rp750.000 = Rp375.000.000
NJOP Bangunan
350 m2 × Rp500.000 = Rp175.000.000
NJOP Tanah dan Bangunan:
Rp375.000.000 + Rp175.000.000 = Rp550.000.000
NJOPTKP:
10% × NJOP Bangunan
10% x Rp175.000.000 = Rp17.500.000
NJOP PBB:
NJOP Tanah dan Bangunan – NJOPTKP
Rp550.000.000 – Rp17.500.000 = Rp532.500.000
NJKP:
20% × NJOP PBB
20% x Rp532.500.000 = Rp106.500.000
Menghitung BPHTB :
Tarif Pajak × DPP
Tarif Pajak × NJOP PBB – NJOPTKP
5% × Rp532.500.000 – Rp17.500.000
Jadi, BPHTB yang dibayar oleh pembeli sebesar Rp25.750.000.
Cara Membayar Pajak dengan BPHTB Online
Jika kamu membayarkan BPHTB secara online, berikut beberaa langkah yang harus kamu lakukan:
– Log in di laman www.pajakonline.jakarta.go.id
– Pilih menu BPHTB
– Pembayar pajak diwajibkan untuk mengisi Nomor Objek Pajak (NOP) PBB
– Jika tidak ada tunggakan, maka kamu bisa mengisi Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) dan beberapa berkas lainnya. Lalu, unggah berkas tersebut.
– Setelah diunggah, petugas akan mengecek kelengkapan berkas dan SSPD. Jika sudah lengkap, maka wajib pajak akan dikirimkan kode bayar.
– Setelah mendapatkan kode bayar, wajib pajak kemudian membayar pajak BPHTB.
– Kemudian wajib pajak mengunggah dokumen AJB yang sudah ditandatangani.
– Pembayar pajak akan mendapatkan One Time Password (OTP).
– Kemudian, Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (UPPRD) akan menandatangani SSPD.
– SSPD dapat dicetak sebagai tanda bahwa wajib pajak telah membayar BPHTB.
Itulah beberapa hal yang harus kamu perhatikan saat akan membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan secara online.
Jangan lupa kunjungi artikel.rumah123.com untuk dapatkan artikel menarik lainnya seputar properti.
Kamu juga bisa mencari properti yang sesuai kebutuhanmu seperti The Accent Apartment hanya di www.rumah123.com.