Cara Melaporkan Mafia Tanah Online dan Offline yang Mudah
Terdapat 4 cara melaporkan mafia tanah yang bisa kamu lakukan jika merasa menjadi korban. Yuk, ketahui langkah-langkahnya!
Mafia tanah merupakan oknum yang sangat meresahkan masyarakat Indonesia beberapa waktu belakangan.
Kerugian materiil yang bisa mencapai ratusan juta bahkan milyaran Rupiah menjadi penyebabnya.
Bukan hanya masyarakat biasa, para mafia tersebut juga mengincar pejabat serta artis-artis dalam negeri sebagai korbannya.
Untuk mengatasi hal tersebut, pemerintah bahkan membentuk satgas anti mafia tanah untuk memberantas.
Sedangkan untuk masyarakat sendiri, pemerintah sudah membuka kanal-kanal pengaduan apabila mengalami kerugian akibat mafia tanah.
Caranya juga sangat mudah, hanya dengan membuka HP atau laptop saja.
Berikut ini adalah cara melaporkan mafia tanah secara online dan offline yang mudah.
Yuk, langsung saja kita simak informasi lengkapnya di artikel berikut ini, melansir berbagai sumber.
4 Cara Melaporkan Mafia Tanah yang Mudah
1. Melalui Surat Elektronik
Cara melaporkan mafia tanah pertama bisa memanfaatkan surat elektronik ke alamat surat@atrbpn.go.id.
Dalam isi surat tersebut, terdapat beberapa informasi penting yang harus kamu cantumkan agar bisa diproses oleh petugas.
Beberapa informasi penting tersebut antara lain adalah kronologis kejadian, tanggal, dan hal-hal yang sekiranya diperlukan sebagai penunjang.
Tidak menutup kemungkinan petugas akan meminta informasi lainnya jika dirasa masih kurang.
2. Melalui Website Resmi
Jika kamu merasa email tidak efekti, bisa melaporkan kasus mafia tanah melalui laman resmi lapor.go.id.
Di website ini kamu bisa memonitor atau bahkan bertanya tindak lanjut dari pengaduan yang dilakukan lewat saluran tersebut sudah sampai mana.
Terdapat beberapa informasi yang perlu kamu isi seperti:
- Judul Laporan
Judul laporan harus diisi sebagai kesimpulan dari suatu permasalahan atau inti dari suatu laporan kerugian materiil.
- Isi laporan
Isi merupakan pembahasan utama dari laporan yang bisa berisi informasi data korban, kronologis kejadian dan objek yang menjadi masalah.
- Tanggal kejadian
Tanggal kejadian merupakan waktu terjadinya kronologis dimana mafia tanah melakukan aksinya.
- Lokasi Kejadian
Lokasi yang dimaksud adalah lokasi tanah yang menjadi masalah.
Kalau sudah selesai, proses selanjutnya adalah verifikasi, proses tindak lanjut, dan tanggapan yang bisa kamu berikan.
Unggah.berkas atau lampiran yang sekiranya penting dan diperlukan.
3. Menghubungi Call Center WhatsApp
Cara melaporkan mafia tanah ketiga dengan menghubungi WhatsApp ke nomor 0811 1068 0000.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto meluncurkan cara ini sebagai layanan aduan masyarakat.
Nomor ini akan menghubungkan langsung dengan evaluasi kinerja Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) dan Kepala Kantor Pertahanan Kementerian ATR/BPN.
4. Mendatangi Kantor ATR/BPN
Cara terakhir yang bisa kamu lakukan adalah dengan mendatangi kantor ATR/BPN terdekat untuk mengadukan permasalahan ini.
Kamu juga perlu menyiapkan berbagai berkas dokumen serta informasi agar petugas bisa memproses aduan kamu secara cepat.
Langkah ini bisa menjadi cara melaporkan mafia tanah pamungkas apabila ketiga cara sebelumnya belum memuaskan untuk kamu.
Semoga dengan tips di atas bisa membantu kamu mengatasi permasalahan mafia tanah yang dialami.
***
Nah, itulah tadi cara melaporkan mafia tanah secara online dan offline yang bisa kamu lakukan.
Semoga artikel ini bermanfaat ya, Property People!
Untuk mendapatkan penawaran terbaik seperti di Apartement Emerald Bintaro Tangerang Selatan.
Buka lembaran baru dan wujudkan impianmu, kami selalu #AdaBuatKamu.
Jangan sampai ketinggalan untuk mendapatkan berita dan tips terbaru mengenai dunia properti dalam negeri serta mancanegara di artikel Rumah123.com.