OK
Panduan

BPJS Bisa Dipakai Buat Beli Rumah, Ini Syarat dan Aturannya

03 Nopember 2024 · 3 min read Author: Maskah Alghofar

BPJS Bisa Dipakai Buat Beli Rumah

Sumber: Linkaja.id

Tahukah kamu jika BPJS bisa dipakai buat beli rumah dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. Simak selengkapnya di sini.

BPJS Ketenagakerjaan adalah bagian dari sistem jaminan sosial yang dikelola oleh pemerintah Indonesia dan merupakan upaya untuk melindungi hak dan kesejahteraan tenaga kerja hingga mencapai usia pensiun.

Selain memberikan manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK).

BPJS Ketenagakerjaan juga memiliki Manfaat Layanan Tambahan (MLT) berupa fasilitas pembiayaan rumah.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 35 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian, Persyaratan, dan Jenis Manfaat Layanan Tambahan dalam Program Jaminan Hari Tua.

“Manfaat Layanan Tambahan adalah fasilitas pembiayaan perumahan dan/atau manfaat lain yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada Peserta program JHT,” tulis Pasal 1 Ayat 1 aturan tersebut.

Lantas apa saja manfaat pembiayaan rumah yang bisa menggunakan BPJS Ketenagakerjaan ini? Simak selengkapnya!

Manfaat Pembiayaan Rumah dengan BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Bisa Dipakai buat Beli Rumah

Sumber gambar BPJS Bisa Dipakai buat Beli Rumah : UMSU

Pembiayaan beli rumah menggunakan BPJS Ketenagakerjaan ini meliputi Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP), Kredit Pemilikan Rumah (KPR), dan Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP).

Namun, fasilitas pembiayaan ini masih terbatas untuk pembelian rumah tapak atau rumah susun.

Manfaat Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP)

Adapun persyaratan untuk memperoleh manfaat Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP) diatur dalam Pasal 4 Ayat 1 yang berbunyi sebagai berikut;

1. Telah terdaftar sebagai Peserta minimal 1 (satu) tahun;
2. perusahaan tempat bekerja tertib administrasi kepesertaan dan pembayaran iuran;
3. belum memiliki rumah sendiri yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai cukup dari Peserta;
4. Peserta aktif membayar iuran;
5. telah mendapat persetujuan dari BPJS Ketenagakerjaan terkait persyaratan kepesertaan; dan
6. memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku pada Bank Penyalur dan OJK

“Dalam hal suami dan istri merupakan Peserta maka manfaat PUMP hanya dapat diajukan oleh suami atau istri,” jelas Pasal 4 Ayat 2.

Peserta hanya bisa mengajukan manfaat PUMP satu kali dengan besaran nominal yang diberikan paling banyak Rp 150.000.000.

Manfaat Kredit Pemilikan Rumah (KPR)

Sedangkan untuk memperoleh KPR melalui Bank Penyalur menggunakan BPJS Ketenagakerjaan, dalam Pasal 5 Ayat 1 dijelaskan peserta harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1. telah terdaftar sebagai Peserta minimal 1 (satu) tahun;
2. perusahaan tempat bekerja tertib administrasi kepesertaan dan pembayaran iuran;
3. belum memiliki rumah sendiri yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai cukup dari Peserta;
4. Peserta aktif membayar iuran;
5. telah mendapat persetujuan dari BPJS Ketenagakerjaan terkait persyaratan kepesertaan; dan
6. memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku pada Bank Penyalur dan OJK.

Jika suami dan istri sama-sama peserta BPJS Ketenagakerjaan, maka pemanfaatan KPR ini hanya bisa diajukan oleh salah satunya dan diajukan sebanyak satu kali.

“Besaran KPR yang diberikan kepada Peserta paling banyak sebesar Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah),” ungkap Pasal 5 Ayat 4.

“Peserta melalui Bank Penyalur dapat mengajukan pengalihan KPR umum atau komersial menjadi KPR Manfaat Layanan Tambahan kepada BPJS Ketenagakerjaan sepanjang Peserta memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),” lanjut Ayat 5 Pasal yang sama.

Sekadar informasi, seluruh penyaluran pembiayaan beli rumah dengan BPJS Ketenagakerjaan hanya bisa melalui bank penyalur yang sudah bekerjasama dengan pihak BPJS.

Selain itu, ada juga beberapa bank-bank BUMN (Himbara) yaitu BRI, BNI, BTN dan Mandiri serta Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda) yang telah melakukan kerja sama

***

Itulah ulasan seputar BPJS bisa dipakai buat beli rumah dengan harga Rp500 Juta.

Baca juga ulasan lain mengenai kabar properti hanya di artikel.rumah123.com.

Untuk mendapatkan berita terupdate, sekarang kamu bisa mengikuti Google News kami, lo.

Yuk, segera wujudkan keinginan untuk memiliki rumah impian bersama Rumah123.com dan dapatkan berbagai penawaran menarik karena kami selalu #AdaBuatKamu.


Tag: , , ,


Maskah Alghofar

Content Writer

Maskah adalah seorang content writer di 99 Group sejak tahun 2022. Lulusan Penerbitan PoliMedia Jakarta ini mengawali karir sebagai jurnalis online. Kini, Maskah rutin menulis tentang properti, gaya hidup, pendidikan, dan kesehatan.
Selengkapnya

IKLAN

Tutup iklan
×

SCROLL UNTUK TERUS MEMBACA