Bersiaplah, Tarif PPN Akan Naik Mulai April 2022. Jangan Kaget Ya!
Pemerintah akan kembali menyesuaikan tarif PPN di masa pandemi saat ini. Simak butiran yang harus kamu ketahui di sini!
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mengeluarkan aturan baru soal tarif perpajakan di Indonesia.
Kemenkeu dalam hal ini akan menyesuaikan tarif PPN atau pajak pertambahan nilai dalam waktu dekat ini.
Kebijakan kenaikan PPN ini akan berlaku mulai April 2022 mendatang.
Hal ini sudah tercantum dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan UU Perpajakan yang akan diberlakukan dalam waktu dekat.
Adapun, kenaikan PPN dari 10% akan disesuaikan menjadi 11% akibat peraturan ini sebagai dasar pengambil keputusan.
“Tarif PPN akan naik dari 10 persen menjadi 11 persen,” kata Kepala Badan Fiskal Kemenkeu, Febrio Kacaribu pada Rabu, 23 Februari 2022.
Pertimbangan Kenaikan Tarif PPN Sudah Dipertimbangkan dengan Matang
Febrio sudah menjelaskan jika kenaikan PPN sudah dapat diantisipasi pemerintah berkenaan dengan dampaknya terhadap nilai inflasi.
Menurutnya, inflasi tidak akan meningkat lantaran pengenaan pajak tersebut.
“Ini sudah ada estimasi, dampak inflasi ini akan minimal jadi tidak perlu khawatir,” tuturnya.
Sebaliknya, kenaikan PPN justru disebabkan dengan adanya kenaikan harga pangan dunia menyeluruh.
Meski demikian, pemerintah juga tetap harus memantau dan memastikan waktu yang tepat untuk mengeluarkan kebijakan ini.
Menurutnya, inflasi sepanjang tahun akan terkendali dengan sangat baik.
Alasannya, dalam beberapa bulan terakhir ekonomi nasional makin kuat dan komponen inflasi inti berupa daya beli masyarakat yang akan semakin membaik.
“Ini akan terus kita lihat daya beli masyarakat yang membaik secara bertahap,” tuturnya.
Penyesuaian Tarif PPN Baru
Tarif PPN baru nantinya akan diberlakukan oleh Pemerintah mulai 1 April 2022 yang dilakukan secara bertahap.
Kenaikan tarif tersebut diberlakukan dari PPN 10 persen akan menjadi 11% yang disesuaikan oleh inflasi.
Adapun, pada 1 Januari 2025 kenaikan PPN akan disesuaikan berubah menjadi 12%.
Terkait dengan hal ini, penyesuaian PPN akan diubah menjadi paling rendah 5% dengan batas atas 15%.
Kenaikan PPN ini dibebaskan untuk barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat, jasa kesehatan, pendidikan, layanan sosial, dan beberapa jenis jasa lainnya.
Nantinya, pemerintah juga menetapkan tarif tunggal untuk pajak pertambahan nilai (PPN).
Itulah beberapa hal penting yang harus kamu ketahui mengenai penyesuaian tarif PPN dari 10 persen menjadi 11 persen yang berlaku dalam waktu dekat.
Temukan informasi menarik seputar inspirasi properti dan gaya hidup, selengkapnya di artikel.rumah123.com sekarang juga.
Kamu bisa wujudkan hunian idaman seperti LRT City Cibubur hanya di Rumah123.com dan 99.co, yang pastinya #AdaBuatKamu!