Cicilan KPR Ternyata Harus Masuk SPT, Juragan Properti yang juga Wajib Pajak Harus Tahu Hal Ini ya
Sudah tahu belum kalau cicilan KPR (Kredit Pemilikan Rumah) ternyata harus masuk SPT (surat pemberitahuan tahunan) pajak, yuk cari tahu.
Kalau kamu ingin mengajukan KPR atau sudah mulai mencicil KPR, hal yang biasanya dicari adalah simulasi cicilan KPR.
Bagaimana sih cara menghitung cicilan KPR, cara menghitung cicilan KPR dengan excel atau dengan kalkulator.
Kamu akan membandingkan simulasi KPR Maybank, simulasi KPR Mandiri, kalkulator KPR BCA, cicilan KPR BTN, atau bank lai.
Selain itu, kamu mencari tahu banyak hal mulai dari bunga KPR BCA, syarat KPR BCA, cicilan KPR yang ideal, hingga suku bunga KPR.
Namun, pernahkah kamu mencari tahu apakah cicilan KPR masuk kepada SPT pajak yang harus dilaporkan setiap tahun?
Laman Rumah123.com mengutip Kompas.com mengulas masalah ini, seperti apa sih penjelasan cicilan KPR yang harus masuk laporan SPT pajak.
Wajib pajak tidak hanya melaporkan penghasilan bruto dari pekerjaan, namun juga utang piutang seperti cicilan KPR.
Pastinya, kamu memang harus melaporkan harga untuk perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) setiap tahun.
Setelah memperoleh Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), kamu akan mengisi SPT online dan tidak perlu datang ke kantor pajak.
Namun, ada hal yang biasanya membuat bingung para wajib pajak yaitu harta apa saja yang harus dilaporkan.
Cicilan KPR Dimasukkan ke dalam Laporan SPT Pajak
Kompas.com melansir meski cicilan KPR masih belum lunas dan masih berlangsung, hal itu berarti jumlah harta juga bertambah.
Selain itu, kamu perlu ingat kalau sisa cicilan KPR yang belum dibayar ternyata dihitung sebagai utang.
Kalau ada kenaikan dan penurunan harta memang perlu dilaporkan, agar perhitungan pajak bisa dilakukan secara tepat.
Sebagai contoh atau ilustrasi, kamu membeli rumah tapak dengan cara mencicil seharga Rp500 juta.
Kamu telah membayar uang muka atau down payment (DP) sebesar Rp35 juta dan juga sudah membayar cicilan sebesar Rp115 juta.
Dalam pelaporan SPT tahunan, kamu akan memasukkan Rp150 juta sebagai utang yang telah dibayar.
Sementara sisanya sebesar Rp350 juta dimasukkan sebagai utang, kira-kira seperti itu penjelasannya.
Perlu diingat kalau wajib pajak memang harus melaporkan pajak sesuai ketentuan, kalau tidak maka bisa terancam sanksi.
Kalau kamu melakukan pengisian SPT pajak dan sedang mencicil rumah, jangan lupa untuk memasukkan cicilan KPR.
Jangan lupa membaca artikel Rumah123.com untuk mendapatkan berita, tips, atau panduan yang menarik mengenai properti, desain, hukum, hingga gaya hidup.
Laman ini juga memudahkan bagi para pencari properti, penjual properti, hingga sekadar mengetahui informasi, karena Rumah123.com memang #AdaBuat Kamu.
Saatnya kamu memilih dan mencari properti terbaik untuk tempat tinggal atau investasi properti, hanya di Rumah123.com dan 99.co.