Catat, Beli Rumah Bebas PPN 100 Persen hingga Desember 2024!
Kabar baik buat pencari properti, sekarang beli rumah bebas PPN 100 persen hingga Desember 2024. Simak penjelasan berikut!
Pemerintah Indonesia kembali memberlakukan pemberian intensif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk sektor perumahan hingga 100 persen.
Keputusan tersebut menjadi kabar baik untuk para calon pembeli rumah.
Sebab, aturan ini berlaku mulai 1 September hingga Desember 2024.
Dengan adanya PPN DTP 100 persen alias gratis, kamu tidak perlu membayar PPN atas pembelian properti.
Selain itu, pembelian rumah menjadi lebih terjangkau dan dapat mendorong masyarakat untuk segera punya hunian.
Lantas, bagaimana aturan seputar PPN DTP 100 persen ini? Simak ulasan berikut!
Persetujuan Presiden Joko Widodo
Melansir dari CNBC Indonesia, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan kebijakan terkait pemberian insentif PPN DTP 100 persen untuk sektor perumahan ini telah mendapat persetujuan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Presiden Jokowi memberikan restu dalam rapat terbatas beberapa waktu lalu dengan tujuan untuk melihat kembali geliat konsumsi masyarakat khususnya dalam membeli rumah.
“Khusus insentif pajak ini, atas persetujuan Bapak Presiden dalam rapat yang lalu, pemerintah telah mengeluarkan insentif pajak pertambahan nilai yang ditanggung pemerintah atau PPN DTP untuk sektor perumahan,” ucap Airlangga.
Bebas PPN 100 Persen sampai Desember 2024
Perpanjangan insentif PPN DTP ini akan berlaku mulai 1 September hingga Desember 2024.
Kebijakan ini berdasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
“Insetif PPN DTP akan diberikan sebesar 100 persen, ini sampai dengan bulan Desember 2024, di mana PMK-nya akan disiapkan oleh Ibu Menteri Keuangan,” ujar Airlangga.
Sekadar informasi, Kementerian Keuangan memang telah mengalokasikan anggaran senilai Rp500 miliar pada Semester II-2024 untuk merealisasikan perpanjangan pemberian insentif fisikal dalam bentuk PPN DTP ini.
Sebagaimana pada PMK 7/2024 tertuang bahwa PPN DTP diberikan untuk PPN terutang masa pajak Januari hingga Desember 2024.
Berdasarkan website Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Menkeu) pembagian pemberian insentif itu terbagi menjadi dua periode tahun ini.
Pertama, penyerahan rumah untuk periode 1 Januari-30 Juni 2024 dengan PPN DTP sebesar 100% dari PPN yang terutang.
Kedua, periode 1 Juli-31 Desember 2024 dengan aturan PPN DTP sekitar 50% dari PPN terutangan dari bagian Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sampai dengan Rp2 miliar dengan harga jual maksimal Rp5 miliar.
Meski begitu di tengah perjalanan, aturan PPN DTP 100 persen kembali berlaku pada September mendatang hingga Desember 2024.
Artinya, transaksi rumah yang telah berlangsung pada Juli dan Agustus 2024 masih ikut PMK sebelumnya, yakni mendapatkan diskon PPN 50 persen.
Namun demikian, Sekretaris Kemenko Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan belum ada penjelasan terkait apakah pembayaran 50 persen pada periode Juli-Agustus 2024 akan terjadi pengembalian dana atau tidak.
“Legal framework-nya saya enggak tahu konstruksi hukumnya apakah bisa (kembali dana) karena mestinya kan diberlakukan sejak diundangkan PMK-nya,” tutur Susi.
***
Itulah ulasan seputar aturan beli rumah bebas PPN 100 persen sampai Desember 2024 yang bisa kamu pelajari.
Simak informasi lainnya di artikel.rumah123.com untuk membaca seputar properti, tips, hingga desain.
Jika kamu punya pertanyaan seputar rumah, klik Teras123 buat ngobrolin properti.
Kamu juga bisa mencari properti sesuai keinginan di Rumah123 karena #SemuaAdaDisini.
Cek sekarang juga!