Begini Cara Menggunakan BPJS Ketenagakerjaan untuk Beli dan Renovasi Rumah, Ternyata Mudah!
Selain JHT, cara menggunakan BPJS Ketenagakerjaan juga bisa untuk beli rumah. Seperti apa? Simak tips dan triknya di sini!
Tahukah kamu kalau program BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Ketenagakerjaan ternyata memiliki banyak manfaat.
Selama ini, BPJS Ketenagakerjaan berguna untuk memberikan perlindungan bagi tenaga kerja dalam mengatasi risiko sosial-ekonomi tertentu.
Namun, manfaat jaminan ketenagakerjaan ini ternyata juga bisa memudahkan seseorang mendapatkan rumah impiannya lo!
Sayangnya, tak banyak yang tahu jika mereka bisa membeli dan merenovasi rumah menggunakan fasilitas BPJS Ketenagakerjaan.
Yuk cari tahu penjelasan cara menggunakan BPJS Ketenagakerjaan untuk beli rumah selengkapnya di bawah ini:
Apa Itu Program BPJS Ketenagakerjaan?
BPJS Ketenagakerjaan atau kerap disingkat menjadi BPJS TK memberikan perlindungan yang diperuntukkan bagi kelas pekerja.
Penyelenggaraannya sendiri menggunakan mekanisme asuransi sosial, di mana pekerja yang bersangkutan bakal memperoleh perlindungan berupa dana pada saat tertentu.
BPJS Ketenagakerjaan sebelumnya dikenal sebagai PT Jamsostek (Persero), yang merupakan pelaksana undang-undang jaminan sosial tenaga kerja.
Kemudian sesuai UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS, PT. Jamsostek lantas berubah menjadi BPJS TK per tanggal 1 Januari 2014 silam.
Lembaga ini diketahui menyelenggarakan empat program, yakni Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kematian (JK).
Melalui situs resminya, BPJS TK bakal memberikan perlindungan berupa pelayanan maupun uang tunai.
Manfaat pelayanan yang dimaksud adalah apabila terjadi kecelakaan kerja, maka pekerja dapat menggunakannya untuk berobat ke fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS TK.
Pesrta hanya perlu menunjukkan kartu BPJS TK dengan syarat tertib membayar iuran yang berlaku.
Cara Menggunakan BPJS Ketenagakerjaan untuk Beli Rumah
Untuk membeli rumah menggunakan BPJS Ketenagakerjaan, kamu bisa menggunakan fasilitas Pemberian Uang Muka Perumahan (PUMP).
Fasilitas ini memungkinkan kamu mengajukan pinjaman berdasarkan gaji.
Besaran tersebut dibagi dalam tiga jenis, yakni:
1. Pekerja dengan gaji ≤ Rp5 juta akan mendapatkan Rp20 juta.
2. Pekerja dengan gaji Rp5 – 10 juta akan mendapatkan 35 juta.
3. Pekerja dengan gaji ≥ Rp10 juta akan mendapatkan Rp50 juta.
Besaran gaji dan kaitannya dengan jumlah pinjaman ini, nantinya bertujuan untuk menyesuaikan harga rumah yang akan dibeli beserta DP maksimal.
Namun, perlu diingat bahwa PUMP dapat diajukan tanpa melihat jenis KPR yang akan dipilih.
Untuk itu, kamu harus cermat dalam memilih ketentuan yang berlaku.
Cara Kredit Rumah Menggunakan BPJS Ketenagakerjaan
Jika PUMP ditujukan sebagai sarana pinjaman uang, ada pula program BPJS Ketenagakerjaan yang memberikan kemudahan untuk mengambil kredit rumah.
Program itu terbagi dua menjadi KPR Subsidi nan KPR non subsidi.
Suku bunga yang dipatok untuk cicilan akan disesuaikan lewat ketentuan pemerintah.
Untuk memperoleh rumah non-subsidi, cicilan akan ditentukan oleh bank penyalur, yakni Bank BTN ditambah dengan margin BI rate sebesar 3 persen.
Sementara untuk KPR subsidi, kamu akan dikenakan suku bunga sebesar 5 persen dengan DP 1 persen.
Namun, fasilitas ini ternyata dibuat khusus untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) sehingga tidak semua orang bisa menggunakannya.
Penghasilan rendah yang dimaksud adalah para pekerja yang gajinya berada di bawah Rp5 juta.
Selain itu, pengajuan dengan uang muka rendah ini hanya untuk pembelian rumah pertama.
Sebelum mengambil beragam fasilitas ini, ada baiknya kamu mencatat persyaratan yang berlaku.
Cara Menggunakan BPJS Ketenagakerjaan untuk Cicil Rumah
Sesuai ketentuan yang berlaku, BPJS Ketenagakerjaan juga bisa digunakan untuk mencicil rumah dengan mudah.
Hal ini dipermudah dengan penjelasan yang telah tertera lewat situs resminya.
Misalnya untuk KPR subsidi dengan DP 1 persen, harga hunian dapat kamu beli sebesar Rp120 hingga Rp140 juta.
Sementara, tenor cicilan yang diberikan yakni maksimal 20 tahun dengan bunga cicilan 5 persen flat.
Kini, sudah banyak peserta BPJS Ketenagakerjaan yang menggunakan fasilitas cicilan rumah ini.
Jika ingin menggunakannya, sebaiknya pelajari dulu simulasi KPR dengan BPJS Ketenagakerjaan di bawah ini, ya.
Simulasi KPR Menggunakan BPJS Ketenagakerjaan
Kepala Divisi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Irvansyah Utoh Banja mencoba memberi gambaran simulasi KPR BPJS Ketenagakerjaan yang benar.
Misalnya, ada sebuah rumah yang dibanderol dengan harga Rp133 juta.
Maka, penerima program DP 1 persen hanya perlu membayar uang muka sebesar Rp1,3 juta.
Sisanya, yang sebesar Rp132.165.000 menjadi tanggung jawab yang harus dicicil selama 20 tahun atau 240 bulan dengan bunga flat 5 persen.
Dengan perhitungan tersebut maka penerima program hanya perlu membayar cicilan Rp883,8 ribu per bulan.
Sementara, jika peserta mengajukan dana melalui jalur KPR subsidi ditambah PUMP dengan harga rumah Rp133,5 juta kemudian DP 10 persen.
Lalu, maksimal kredit yang diberikan adalah Rp120,150 juta.
Untuk jangka waktu 20 tahun dan bunga 5 persen, maka total angsuran setiap bulannya adalah Rp918,7 ribu
Cara Menggunakan BPJS Ketenagakerjaan untuk Renovasi Rumah
Selain membeli dan mencicil rumah, BPJS Ketenagakerjaan juga bisa digunakan untuk renovasi rumah lo!
Ada program bernama Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP) yang bisa kamu gunakan.
Pinjaman yang diberikan BPJS TK nantinya akan disesuaikan sesuai nominal dan tenor yang berlaku.
Selain itu, bunga yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan juga kompetitif, yakni sebesar suku bunga acuan Bank Indonesia (BI) atau 7 day reverse repo rate (7DRR) plus 3 persen.
Jika 7DRR saat ini 4,75 persen, maka bunga yang diterima sekitar 7,75 persen.
Ketiga fasilitas yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan di atas bisa kamu gunakan untuk memenuhi kebutuhan rumahmu kelak.
Jangan lupa kunjungi artikel.rumah123.com untuk dapatkan artikel menarik lainnya seputar properti.
Kamu juga bisa mencari properti yang sesuai kebutuhanmu seperti Roseville hanya di www.rumah123.com.