3 Beda NJOP dan NJKP Dilengkapi Cara Menghitungnya yang Benar. Jangan Sampai Salah!
Kamu sudah tahu apa beda NJOP dan NJKP? Jika belum, cek penjelasan lengkapnya di bawah ini, ya!
Sepintas, kedua istilah ini memang terdengar sama.
Padahal, dari kepanjangannya saja sudah jelas keduanya berbeda, lo.
NJOP adalah Nilai Jual Objek Pajak, sedangkan NJKP adalah Nilai Jual Kena Pajak.
Untuk lebih jelasnya, berikut ulasan lengkap mengenai beda NJOP dan NJKP.
Daftar Perbedaan NJOP dan NJKP
1. Pengertian NJOP dan NJKP
Seperti telah dijelaskan sebelumnya, NJOP adalah singkatan dari Nilai Jual Objek Pajak.
Ini merupakan nilai taksiran objek pajak berupa bangunan dan tanah yang akan menentukan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Selain itu, NJOP biasanya digunakan sebagai patokan nilai jual properti.
Sementara NJKP adalah Nilai Jual Kena Pajak yang akan muncul ketika terjadi transaksi properti.
Pajak satu ini merupakan bagian dari NJOP karena perhitungannya bergantung pada besaran NJOP suatu properti.
2. Penetapan Nilainya
Penetapan nilai NJOP suatu properti dilakukan oleh pemerintah daerah yang bersangkutan.
Nilainya disesuaikan dengan lokasi dari objek tanah atau bangunan.
Lalu, besarannya biasanya tertulis dalam satuan meter persegi.
Kamu harus mengalikannya terlebih dahulu dengan luas properti untuk mendapatkan nilai akhirnya.
Sementara NJKP besarannya bergantung pada nilai jual suatu properti atau NJOP.
3. Beda Besaran NJOP dan NJKP
Seperti telah dijelaskan sebelumnya, nilai NJOP bergantung pada lokasi.
Oleh sebab itu, besarannya akan berbeda di setiap kota, kelurahan, maupun kecamatan.
Selain itu, nilai NJOP bisa berubah setiap tiga tahun sekali, mengikuti kenaikan harga properti.
Namun, di daerah yang pertumbuhan propertinya cepat, nilai NJOP dapat berubah setiap setahun sekali.
Di sisi lain, besaran NJKP sudah diatur oleh pemerintah, yakni minimal 20 persen dari nilai jual dan maksimal 100 persen.
Sebagai catatan, berdasarkan KMK Nomor 201/KMK.04/2000, persentase untuk objek pajak perkebunan, pertambangan, dan kehutanan adalah 40 persen.
Cara Menghitung NJOP dan NJKP
1. Perhitungan NJOP
Apabila kamu ingin menghitung NJOP, cukup lihat nilai per meternya di lembar pembayaran PBB.
Namun, sebagai patokan, berikut besaran NJOP di sejumlah wilayah Jakarta melansir dari arumaya.co.id:
Kecamatan/Kota |
Nilai per Meter Persegi |
Kebayoran Lama, Jakarta Selatan | Rp4.263.000,- |
Tebet, Jakarta Selatan | Rp2.925.000,- |
Pesanggrahan, Jakarta Selatan | Rp1.573.000,- |
Cilandak, Jakarta Selatan | Rp3.843.000,- |
Pasar Minggu, Jakarta Selatan | Rp1.722.000,- |
Jagakarsa, Jakarta Selatan | Rp2.352.000,- |
Mampang Prapatan, Jakarta Selatan | Rp4.605.000,- |
Pancoran, Jakarta Selatan | Rp3.745.000,- |
Kebayoran Baru, Jakarta Selatan | Rp3.100.000,- |
Setiabudi, Jakarta Selatan | Rp4.723.000,- |
Apabila kamu tinggal di kawasan Setiabudi dan memiliki tanah seluas 90 meter persegi, perhitungan NJOP-nya adalah sebagai berikut:
- NJOP = 723.000,- x 90 = Rp425.070.000,-
Artinya, harga terendah dari tanah milikmu ada di angka Rp425 juta.
Hmm… Jika dilihat-lihat, angka NJOP tersebut terhitung lumayan besar, ya.
Besaran NJOP tersebut jadi terasa sulit untuk dicapai oleh semua golongan masyarakat.
Namun tak usah khawatir, masih banyak kok hunian yang memiliki penawaran khusus, seperti harga di bawah NJOP.
Cek saja di sini, kamu bisa dapat pilihan huniannya dengan mudah!
2. NJKP
Perhitungan NJKP perumahan berpatokan pada Pasal 6 ayat (3) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan.
Apabila nila NJOP properti kurang dari Rp1 miliar, persentasenya berarti sebesar 20 persen.
Namun, jika harganya di atas Rp1 miliar, berarti persentase NJKP-nya adalah 40 persen.
Agar lebih mudah memahaminya, mari gunakan contoh kasus sebelumnya.
Kamu memiliki tanah di kawasan Setiabudi dengan luas 90 meter persegi yang nilai NJOP-nya adalah Rp425 juta.
Artinya, perhitungan untuk NJKP adalah sebagai berikut:
- NJKP = 20% x 425.070.000,- = Rp8.501.400,-
Berarti, ketika kamu menjual tanah tersebut, ada pajak penjualan sebesar Rp8,5 juta yang perlu dibayarkan.
***
Itu dia penjelasan lengkap mengenai beda NJOP dan NJKP serta cara menghitungnya.
Semoga artikel ini bisa bermanfaat untuk kamu, ya.
Cek artikel menarik lainnya hanya di artikel.rumah123.com.
Tak lupa, kunjungi Rumah123 untuk menemukan hunian impian karena #SemuaAdaDisini.
Kalau kamu tertarik beli hunian di sana, tapi enggak tahu syarat dan ketentuan apa saja yang perlu disiapkan, gabung saja yuk di forum ngobrolin properti Teras123!