OK
Dijual
Disewa
Properti Baru
Panduan

Mengenal NJKP (Nilai Jual Kena Pajak), Wajib Tahu Kalau Mau Jual Beli Rumah

19 Juli 2022 · 3 min read Author: Dodiek Dwiwanto

 njkp

Pernah tahu mengenai NJKP (Nilai Jual Kena Pajak), saatnya kamu mulai mengenalnya agar bisa mengaku juragan properti kelas atas. 

Bagi yang berkecimpung di dunia properti, pastinya mengenal NJKP (Nilai Jual Kena Pajak), salah satu cara atau patokan dalam menentukan harga properti. 

Banyak cara untuk menentukan harga jual rumah, Rumah123.com pernah membahas mengenai hal ini sebelumnya. 

Salah satunya dengan melihat NJOP (Nilai Jual Objek Pajak), salah satu cara termudah untuk melihat harga rumah. 

Pemilik rumah atau calon pembeli bisa melihat harga yang ditetapkan oleh pemerintah per meter persegi. 

Biasanya, harga jual rumah berdasarkan NJOP ini lebih rendah dibandingkan harga pasaran yang sebenarnya. 

Sementara kalau menggunakan harga pasaran, harga jual properti bisa 1,5 atau 2 kali lipat dari harga NJOP. 

Selain itu, sering kali NJOP tidak memperhitungkan lokasi rumah atau tanah, baik di jalan raya atau masuk ke dalam gang, nilainya sama. 

Dalam artikel ini, situs properti Rumah123.com akan membahas mengenai NJKP, tentunya tetap terkait dengan NJOP. 

njkp

Memahami NJKP (Nilai Jual Kena Pajak)

Sebenarnya, NJKP ini terkait dengan NJOP ya, mungkin banyak yang belum tahu mengenai hal ini lo. 

Saat orang ingin membeli atau menjual rumah, bisa melakukan kalkulasi perhitungan berdasarkan NJOP dan NJKP. 

NJOP adalah harga rata-rata yang didapatkan dari transaksi jual beli properti yang terjadi secara wajar. 

Kalau tidak ada transaksi jual beli, maka NJOP bisa dihitung dengan membandingkan harga dengan objek yang sejenis. 

Atau bisa juga ditentukan dengan nilai perolehan baru atau Nilai Jual Objek Pajak Pengganti (NJOP Pengganti). 

NJKP adalah besaran nilai objek yang dimasukkan ke dalam perhitungan pajak terutang, NJKP adalah bagian dari NJOP. 

Penjelasan mengenai NJKP ini bisa dilihat dalam UU Nomor 12 Tahun 1985 mengenai Pajak Bumi dan Bangunan Pasal 6. 

Banyak artikel atau tulisan yang membahas NJKP dan juga NJOP yang dikaitkan dengan PBB (Pajak Bumi dan Bangunan). 

Sebenarnya, NJOP ini adalah jumlah yang sudah ditentukan oleh negara, dasar pengenaan PBB.

njkp

Cara Menghitung NJKP (Nilai Jual Kena Pajak)

Untuk menghitung NJKP atau mengetahui tarif NJKP, tentunya harus membahas dulu mengenai NJOP. 

Pemerintah menetapkan NJOP sebagai dasar pengenaan PBB, biasanya ditentukan setiap beberapa tahun sekali atau setahun sekali. 

Hal ini dilakukan lantaran nilai jual properti di sebuah kawasan biasanya selalu naik setiap tahun. 

Jadi berapa jumlah besaran NJKP, kamu bisa melihat Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan. 

Lantas UU ini diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994, ada sejumlah penjelasan mengenai hal ini. 

Selain itu, ada juga Keputusan Menteri Keuangan Nomor 201/KMK.04/2000 yang mengatur perincian persentase NJKP sebesar 40%. 

Cara menghitung NJKP ini mudah, misalnya kamu memiliki rumah seluas 100 m2 dengan luas bangunan 80 m2. 

Misalnya, harga NJOP tanah per meter adalah Rp5 juta, sedangkan harga NJOP bangunan per meter adalah Rp1 juta.

NJOP tanah adalah 100 meter x Rp5 juta = 500 juta, sementara NJOP bangunan adalah 80 meter x Rp1 juta = 80 juta. 

Jumlah NJOP PBB untuk bangunan milik kamu adalah Rp580 juta, hasil dari Rp500 juta + Rp80 juta. 

NJKP = 40% x (Rp580 juta-Rp12juta) = Rp227.200.00, inilah jumlah NJKP dari properti yang dimiliki. 

Jumlah Rp12 juta ini merupakan NJOPTKP atau Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak, mengenai besaran memang ada perbedaan. 

Ada perbedaan antara Keputusan Menteri Keuangan Nomor 201/KMK.04/2000 dengan UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. 

Situs properti Rumah123.com selalu menghadirkan artikel dan tips menarik mengenai properti, desain, hukum, hingga gaya hidup.

Saatnya kamu memilih dan mencari properti terbaik untuk tempat tinggal atau investasi properti seperti Yukata Suites.


Tag: , ,


Dodiek Dwiwanto
Penulis sekaligus Editor Rumah123.com. Hobi menonton tayangan desain rumah dan gaya hidup di HGTV saat senggang. Lagi mencari tahu dan belajar soal investasi saham properti dan crowdfunding. Siapa tahu jadi investor.
Selengkapnya