Mengenal Asas Kewarganegaraan Mulai dari Pengertian, Jenis, hingga Cara Memperolehnya
Butuh rangkuman yang membahas soal asas kewarganegaraan? Daripada bingung, tengok saja pembahasan lengkap di bawah ini!
Kewarganegaraan merupakan status hukum yang menunjukkan hubungan individu dengan sebuah negara.
Setiap individu akan mendapatkan status ini berdasarkan asas yang dianut oleh negara yang bersangkutan.
Lantas, bagaimana seseorang bisa mendapatkan status kewarganegaraannya di Indonesia?
Agar makin paham, yuk pelajari lebih jauh lewat artikel berikut ini!
Pengertian Asas Kewarganegaraan
Dalam buku Explore Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Jilid 1, asas kewarganegaraan adalah pedoman dasar bagi suatu negara untuk menentukan warga yang menjadi warga negaranya.
Sementara menurut buku Serba-Serbi Wawasan Kebangsaan Dalam Konteks: Demokrasi, Kewarganegaraan, hingga Integrasi Sosial, asas kewarganegaraan merupakan dasar berpikir dalam menentukan masuk tidaknya seseorang dalam golongan warga negara dari sebuah negara tertentu.
Dari kedua pengertian di atas, bisa disimpulkan bahwa asas kewarganegaraan bisa diartikan sebagai pedoman dasar dalam menentukan apakah seseorang dianggap sebagai warga negara dari sebuah negara.
4 Asas Kewarganegaraan Indonesia
Setiap negara menganut asas kewarganegaraan yang berbeda satu sama lain.
Hal ini juga berlaku untuk negara Indonesia.
Dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 2006, ada empat prinsip asas kewarganegaraan yang dianut oleh Indonesia, yakni asas Ius Soli, Ius Sanginis, tunggal, dan ganda terbatas.
Berikut penjelasan lengkapnya yang dikutip dari buku Pendidikan Kewarganegaraan.
- Asas Ius Soli (Law of the soil) adalah prinsip yang menentukan kewarganegaraan dengan negara kelahirannya.
- Asas Ius Sanguinis (Law of the blood) adalah penentuan kewarganegaraan oleh keturunan atau pertalian darah. Ini adalah penentuan kewarganegaraan berdasarkan kebangsaan orang tua atau tidak didasarkan pada negara kelahiran
- Asas kewarganegaraan tunggal adalah prinsip yang menentukan kewarganegaraan untuk semua orang
- Asas kewarganegaraan ganda terbatas adalah prinsip yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai ketentuan yang diatur dalam undang-undang.
Di samping asas-asas yang telah disebutkan, masih ada beberapa asas lain yang merupakan dasar penyusunan Undang-Undang tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Menurut buku Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, berikut beberapa asas yang dimaksud.
- Asas kepentingan nasional adalah asas yang menentukan bahwa peraturan kewarganegaraan mengutamakan kepentingan nasional Indonesia, yang bertekad mempertahankan kedaulatannya sebagai negara kesatuan yang punya cita-cita dan tujuannya sendiri
- Asas perlindungan maksimum adalah asas yang menentukan bahwa pemerintah wajib memberikan perlindungan penuh kepada setiap warga negara Indonesia dalam keadaan apapun, baik di dalam maupun luar negeri
- Asas persamaan di dalam hukum dan pemerintahan adalah asas yang menentukan bahwa setiap warga negara Indonesia mendapatkan perlakuan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan
- Asas kebenaran substantif adalah prosedur pewarganegaraan seseorang tak hanya bersifat administratif,t etapi juga disertai substansi dan syarat-syarat permohonan yang dipertanggungjawabkan kebenarannya
- Asas nondiskriminatif adalah asas yang tidak membedakan perlakuan dalam segala hal ihwal yang berhubungan dengan warga negara atas dasar suku, ras, agama, golongan, dan jenis kelamin
- Asas pengakuan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia (HAM) adalah asas yang dalam segala hal ihwal yang berhubungan dengan warga negara harus menjamin, melindungi, dan memuliakan HAM pada umumnya dan hak warga negara pada khususnya
- Asas keterbukaan adalah asas yang menentukan bahwa dalam segala hal ihwal yang berhubungan dengan warga negara harus dilakukan secara terbuka
- Asas publisitas adalah asas yang menentukan bahwa seseorang yang memperoleh atau kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia agar masyarakat mengetahuinya
Cara Memperoleh Kewarganegaraan Indonesia
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006, inilah beberapa cara yang bisa dilakukan seseorang untuk mendapatkan kewarganegaraan Republik Indonesia.
- Memenuhi persyaratan naturalisasi RI
- Mengajukan permohonan naturalisasi secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan materai tempel kepada presiden melalui menteri diumumkan kepada para pejabat
- Menyerahkan dokumen imigrasi ke kantor imigrasi dalam waktu 14 hari kerja setelah sumpah atau pernyataan janji setia
- Menteri mengumumkan nama-nama orang yang telah memperoleh kewarganegaraan dalam Berita Negara RI
***
Semoga artikel asas kewarganegaraan di atas bermanfaat, ya!
Cek secara berkala ulasan lainnya hanya di artikel.rumah123.com dan Google News kami.
Sedang mencari rumah dijual dengan harga terjangkau?
Kunjungi www.rumah123.com karena kami selalu #AdaBuatKamu.
Referensi:
- Madiong, Baso, Mustapa, Zainuddin, dan Chakti, Andi Gunawan Ratu. 2017. Pendidikan Kewarganegaraan. Celebes Media Perkasa
- Mujiwati, Yuniar. 2020. Serba-Serbi Wawasan Kebangsaan Dalam Konteks: Demokrasi, Kewarganegaraan, hingga Intergrasi Sosial. Lembaga Academic & Research Institute
- Sanusi, Lian Nury. 2007. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. KawanPustaka
- Tijan dan Sugimin, F.A. 2019. Explore Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Jilid 1. Penerbit Duta