Macam Macam Hak Asasi Manusia (HAM) Lengkap dengan Penjelasan dan Contohnya
Hak Asasi Manusia ternyata dapat dibedakan menjadi beragam bagian. Simak macam macam hak asasi manusia atau HAM di sini!
Berdasarkan UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa.
Hak tersebut wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintahan, dan setiap orang.
Apabila hak tersebut dilanggar, pelaku baik perseorangan, organisasi, pemerintah, atau negara, bisa mendapatkan hukuman.
Secara singkat, Hak Asasi Manusia bisa dikatakan sebagai hak yang dimiliki manusia sejak lahir dan berlaku di mana pun, kapan pun, serta tak bisa diganggu gugat.
Ciri-ciri dari HAM sendiri adalah hakiki atau ada sejak manusia lahir, universal atau berlaku pada semua orang, tidak dapat dicabut, dan tidak dapat dibagi.
Macam-macam Hak Asasi Manusia atau HAM juga ada banyak, berikut penjelasannya!
Macam Macam Hak Asasi Manusia (HAM)
1. Hak Asasi Pribadi
Macam macam Hak Asasi Manusia (HAM) pertama adalah hak asasi pribadi.
Hak ini meliputi kebebasan untuk berpendapat, kebebasan memeluk agama, kebebasan bergerak, dan kebebasan untuk aktif pada organisasi atau perkumpulan.
Contoh dari hak ini adalah:
- Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian, dan berpindah-pindah tempat.
- Hak kebebasan untuk mengutarakan dan menyatakan pendapat.
- Hak kebebasan untuk memilih dan aktif dalam sebuah organisasi atau perkumpulan.
- Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama atau kepercayaan yang diyakini masing-masing.
2. Hak Asasi Ekonomi
Selanjutnya ada hak asasi ekonomi yang membuat seseorang mampu memiliki, membeli, menjual, dan memanfaatkan sesuatu.
Beragam contoh dari hak asasi ekonomi adalah:
- Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli.
- Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak.
- Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, utang-piutang, dan lain sebagainya.
- Hak kebebasan untuk memiliki sesuatu.
- Hak untuk memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak.
3. Hak Asasi Peradilan
Macam macam Hak Asasi Manusia (HAM) berikutnya adalah hak asasi peradilan.
Hak asasi peradilan dapat diartikan sebagai hak untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan di dunia hukum.
Contoh dari hak ini adalah:
- Hak mendapatkan pembelaan hukum di peradilan.
- Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan, dan penyelidikan di mata hukum.
4. Hak Asasi Politik
Berikutnya ada hak asasi politik atau hak ikut serta dalam pemerintahan.
Hak ini terdiri dari hak untuk dipilih, memilih dalam suatu pemilu, dan hak untuk mendirikan partai politik.
Beragam contoh dari hak ini adalah:
- Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan.
- Hak untuk ikut serta dalam kegiatan pemerintahan.
- Hak untuk membuat dan mendirikan partai politik atau organisasi politik lainnya.
- Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi.
5. Hak Asasi Hukum
Macam macam Hak Asasi Manusia (HAM) lainnya adalah hak asasi hukum atau legal equity right.
Hak ini dibuat agar tiap orang bisa mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan.
Contoh dari hak asasi hukum di antaranya adalah:
- Hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan.
- Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil atau PNS.
- Hak untuk mendapatkan layanan dan perlindungan hukum.
6. Hak Asasi Sosial dan Budaya
Terakhir, ada hak asasi sosial dan budaya yang sangat bersangkutan dengan kehidupan bermasyarakat.
Hak ini menyangkut hak untuk memilih pendidikan, mengembangkan kebudayaan, dan melestarikan kebudayaan.
Berikut adalah contoh hak asasi sosial dan budaya:
- Hak untuk mendapatkan pendidikan yang layak.
- Hak untuk mendapatkan pelajaran.
- Hak untuk memilih dan menentukan pendidikan.
- Hak untuk mengembangkan bakat dan minat.
- Hak untuk mengembangkan hobi.
- Hak untuk berkreasi.
Macam Macam Hak Asasi Manusia menurut PBB
Di tahun 1950, Perserikatan Bangsa-Bangsa telah menyepakati macam macam Hak Asasi Manusia (HAM) baru yang ditulis dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.
Dalam deklarasi tersebut, terdapat 30 HAM yang tertulis dan telah disepakati, yakni:
- Terlahir bebas dan mendapatkan perlakuan yang sama.
- Hak tanpa ada diskriminasi.
- Hak untuk hidup.
- Hak tanpa perbudakan.
- Bebas dari penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan.
- Hak untuk pengakuan sebagai pribadi di depan hukum.
- Hak atas kesetaraan di hadapan hukum.
- Kebebasan dilindungi hukum.
- Kebebasan dari penangkapan sewenang-wenang dan pengasingan.
- Hak untuk audiensi publik.
- Hak untuk dianggap tidak bersalah sampai terbukti salah.
- Hak privasi.
- Hak untuk kebebasan bergerak.
- Hak untuk mencari tempat aman untuk hidup.
- Hak berkebangsaan.
- Hak menikah dan berkeluarga.
- Hak memiliki properti.
- Kebebasan beragama dan berpikir.
- Kebebasan berekspresi.
- Hak untuk majelis hukum.
- Hak untuk berdemokrasi.
- Hak jaminan sosial.
- Hak untuk bekerja dan sebagai pekerja.
- Hak untuk istirahat dan bersantai.
- Hak mendapatkan makanan dan tempat tinggal.
- Hak atas pendidikan.
- Hak berpartisipasi dalam kehidupan bermasyarakat.
- Hak atas dunia yang adil.
- Hak bertanggung jawab.
- Kebebasan dari berbagai gangguan.
***
Semoga artikel ini membantu.
Kamu bisa menemukan lebih banyak informasi seputar pernikahan hanya di Google News Rumah123.
Jika kamu pasangan baru menikah dan sedang mencari rumah, bisa kunjungi www.rumah123.com yang selalu #AdaBuatKamu.
Tersedia berbagai hunian pilihan dengan skema KPR hingga cash keras.
Tunggu apalagi, buruan cek dan dapatkan promo terbaiknya!