KPR
Panduan
Insider Logo

Apakah Tanah Hibah Bisa Diperjualbelikan? Ini Syarat dan Ketentuannya!

Apakah tanah hibah bisa diperjualbelikan
Ilustrasi tanah hibah | canva

Tanah hibah biasanya menjadi tanah pemberian seseorang tanpa adanya proses jual beli. Lantas, apakah tanah hibah bisa diperjualbelikan? Simak aturannya berikut ini!

Tanah hibah merupakan salah satu cara untuk memindahkan hak kepemilikan tanah kepada orang lain.

Berbeda dengan proses jual beli yang melibatkan pertukaran uang.

Dalam proses hibah, pemberi hibah secara sukarela memberikan tanahnya kepada penerima hibah tanpa imbalan.

Meskipun tanah hibah menjadi hak milik sah penerima hibah, hak tersebut tidak mutlak.

Tanah hibah umumnya diberikan dengan syarat dan alasan tertentu.

Oleh karena itu, pembatasannya dalam proses jual beli perlu dipahami.

Apa Itu Tanah Hibah?

Apakah Tanah Hibah Bisa Diperjualbelikan Ini Syarat dan Ketentuannya!
Sumber: Ahli hukum Indonesia

Tanah hibah adalah tanah yang dialihkan kepemilikannya dari satu orang (pemberi hibah) kepada orang lain (penerima hibah) secara cuma-cuma, tanpa imbalan apapun.

Proses pengalihannya tidak melalui jual beli, melainkan melalui akta hibah yang dibuat di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Hal tersebut sebagaimana dijelaskan dalam buku Peralihan Hak Atas Tanah dan Pendaftaran oleh Adrian Sutedi, hibah tanah merupakan pemberian seseorang kepada orang lain dengan tidak ada penggantian apa pun dan dilakukan secara suka rela, tanpa ada kontraprestasi dari pihak penerima pemberian, dan pemberian itu dilangsungkan pada saat si pemberi masih hidup.

Pengertian hibah diatur dalam Pasal 1666 KUH Perdata, yakni Hibah adalah suatu perjanjian dengan mana si penghibah, di waktu hidupnya, dengan cuma-cuma dan dengan tidak dapat ditarik kembali, menyerahkan sesuatu benda guna keperluan si penerima hibah yang menerima penyerahan itu. Undang-undang tidak mengakui lain-lain hibah selain hibah-hibah di antara orang-orang yang masih hibah.

Sedangkan berdasarkan PP No. 24 Tahun 1997, bagi mereka yang tunduk kepada KUH Perdata, surat hibah wasiat harus dibuat dalam bentuk tertulis dari notaris.

Hak dan Kewajiban Terkait Tanah Hibah

Hak dan kewajiban hibah tanah mengacu pada Pasal 1666 dan 1668 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer).

Hibah adalah perjanjian di mana pemberi hibah menyerahkan sesuatu benda kepada penerima hibah tanpa imbalan finansial dengan syarat tidak dapat ditarik kembali.

Penerima hibah memiliki hak yang dilindungi, pemberi tidak boleh menjual atau memberikan barang hibah kepada pihak lain setelah hibah dilakukan.

Jika terjadi pelanggaran hak penerima hibah, penerima dapat melakukan gugatan untuk mendapatkan ganti rugi atau pembatalan jual beli.

Pemberi hibah tidak dapat lagi memindahkan kepemilikan barang hibah kepada pihak ketiga.

Apakah Tanah Hibah Bisa Diperjualbelikan?

Penerima hibah memiliki hak penuh atas tanah tersebut, termasuk hak untuk menjualnya kepada pihak lain.

Namun, dalam beberapa kasus, penjualan tanah hibah mungkin dibatasi oleh beberapa hal, seperti:

  • Adanya syarat-syarat yang ditetapkan oleh pemberi hibah dalam akta hibah.
  • Status tanah hibah.

Sebab, pemberi hibah berhak untuk menetapkan syarat-syarat tertentu dalam akta hibah terkait dengan penjualan tanah hibah.

Contohnya, pemberi hibah dapat melarang penerima hibah untuk menjual tanah hibah selama jangka waktu tertentu, atau membatasi kepada siapa tanah hibah boleh dijual.

Penerima hibah tidak boleh melanggar syarat-syarat yang telah ditetapkan dalam akta hibah.

Syarat dan Ketentuan Jual Beli Tanah Hibah

Tanah hibah merupakan hak milik penerima hibah sebagaimana dijelaskan dalam beberapa poin di atas.

Hak ini menjadi lebih mirip dengan tanah yang dibeli secara langsung.

Adapun untuk batasan penjualan, pemberi hibah dapat memberlakukan kondisi khusus yang harus dipenuhi sebelum penerima hibah dapat menjual tanah tersebut.

Oleh karena itu, jika syarat-syarat tidak terpenuhi, pemberi hibah berhak untuk membatalkan sertifikat tanah hibah.

Selain itu, untuk mencegah adanya kemungkinan permasalahan dokumen, sebaiknya pemberi maupun penerima segera membuat Akta Hibah dan Sertifikat Tanah Hibah.

Pendaftaran tanah hibah perlu dilakukan secepat mungkin setelah pembuatan akta hibah untuk mengurangi risiko pengambilan kembali oleh pemberi hibah.

Setelah tanah berhasil dihibahkan, penerima hibah memiliki hak yang dilindungi dan bertanggung jawab atas dokumen hibah.

Jual Properti Lebih Cepat Laku lewat Rumah123

homeowner r123

Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa tanah hibah bisa diperjual belikan.

Namun, dalam hal menjual tanah hibah tidak bisa dilakukan sembarangan.

Pasalnya, kamu perlu menjualnya di marketplace tepercaya agar keamanan transaksi tetap terjaga.

Nah, salah satu situs jual properti yang bisa kamu gunakan adalah Rumah123.

Menjual properti di Rumah123 bisa berpotensi lebih cepat laku.

Sebab, Rumah123 memiliki jangkauan yang luas, bahkan properti bisa dilihat jutaan pembeli.

Selain itu Rumah123 juga memiliki layanan khusus bernama Homeowner yang punya banyak keunggulan.

Adapun keunggulan dari layanan Homeowner adalah sebagai berikut:

  • Jangkauannya luas karena situs bisa dikunjungi lebih dari 21 juta pengunjung setiap bulannya.
  • Merupakan platform tepercaya dengan lebih dari 17 tahun menjadi platform pilihan agen properti sukses
  • Properti berpotensi lebih cepat laku dengan adanya puluhan ribu properti terjual atau tersewa per bulan.
  • Hadirkan beragam fitur dan layanan menarik yang mendukung serta meningkatkan penjualan.
  • 80 persen pencari properti tertarik pada iklan teratas di pencarian, kamu dapat membuat iklan tersebut selalu berada di depan.
  • Terdapat Rumah123 Pro App yang membantu kamu mengelola iklan menjadi lebih mudah.
  • Terdapat fitur analitik untuk merancang strategi agar properti jadi lebih cepat laku.
  • Harga paket langganan terjangkau untuk 30 hari dan 90 hari dengan masing-masing sekitar Rp350 ribu dan Rp840 ribu.

Jadi, jangan ragu untuk mengiklankan properti di Rumah123, ya!

***

Itulah ulasan seputar apakah tanah hibah bisa diperjualbelikan dan bagaimana syarat serta ketentuan jual belinya yang benar.

Semoga informasi di atas bermanfaat untukmu, ya!

Temukan artikel lain seputar properti dan hunian di artikel.rumah123.com.

Cek juga Google News kami agar tidak ketinggalan ragam berita terkini.

Cari hunian impian semakin mudah bersama Rumah123 karena apapun yang kamu #SemuaAdaDisini.

Punya pertanyaan seputar rumah? Kunjungi Teras123 buat ngobrolin properti bersama ahlinya!

Maskah Alghofar

Maskah Alghofar

Content Writer

Maskah adalah seorang content writer di 99 Group sejak tahun 2022. Lulusan Penerbitan PoliMedia Jakarta ini mengawali karir sebagai jurnalis online. Kini, Maskah rutin menulis tentang properti, gaya hidup, pendidikan, dan kesehatan.