8 Tips Terhindar dari Sengketa Tanah, Pastikan Tanah Memiliki Sertifikat Hak Milik atau Bukti Kepemilikan Lainnya
Ada sejumlah cara atau tips yang bisa dilakukan agar kamu terhindar dari sengketa tanah, konflik tanah memang sering terjadi di Indonesia.
Kalau kamu mencari di mesin pencari Google, jumlah kasus sengketa tanah, tanah sengketa, atau konflik tanah memang banyak.
Dari macam-macam sengketa tanah, salah satu yang terkenal adalah sengketa tanah Meruya di Jakarta Barat.
Belum lagi, modus baru mafia tanah yang beragam, paling baru adalah saling klaim tanah orang lain di pengadilan.
Jangan lupa, kalau sepanjang 2019-2021, Rumah123.com sempat menayangkan artikel mengenai mafia tanah.
Salah satu korbannya adalah ibunda Dino Patti Djalal, mantan juru bicara Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Modus mafia tanah memang terus berkembang, pemilik tanah atau properti memang harus bisa mengantisipasinya.
Banyak contoh kasus sengketa tanah dan penyelesaiannya atau juga contoh kasus sengketa tanah dan analisisnya.
Situs properti Rumah123.com akan menjelaskan sejumlah cara dan tips terhindar dari sengketa tanah.
Rumah123.com mengolah ulang dari berbagai sumber seperti laman berita online, wawancara dengan agen properti, dan lainnya.
Tips Terhindar dari Sengketa Tanah
1. Membuat Sertifikat Tanah Secepatnya
Kalau kamu memiliki warisan dari orang tua atau kakek nenek, menerima hibah, atau lainnya terkait tanah dan properti.
Hal yang harus dilakukan adalah membuat sertifikat tanah secepatnya, jangan menunda agar aset memiliki kekuatan hukum dan tidak terjadi sengketa tanah warisan.
2. Cek Sertifikat Tanah
Jangan lupa untuk mengecek sertifikat dan juga NIB (Nomor Identifikasi Bidang) dari tanah yang dikuasai.
Banyak kasus sengketa tanah yang berawal dari NIB ganda, ada tiga cara mudah cek NIB, salah satunya melalui online.
3. Tidak Membeli Tanah Tanpa Surat yang Jelas
Jangan kaget, kalau masih ada tanah dengan status eigendom verponding, hak atas tanah dari zaman Belanda.
Kalau kamu ingin membeli tanah atau bangunan, pastikan kamu menghindari status kepemilikan seperti ini meski berharga murah.
4. Saat Membeli Tanah, Cek Seluruh Dokumen
Ketika kamu membeli tanah atau properti, pastikan untuk mengecek seluruh dokumen meski sudah berstatus SHM (Sertifikat Hak Milik).
Setelah mendapatkan bukti dokumen kepemilikan sah, kamu bisa melanjutkan transaksi properti agar terhindar dari sengketa tanah.
5. Memastikan Rekam Jejak Penjual
Saat membeli properti, biasanya penjual adalah developer atau perorangan, jika developer, kamu bisa mencari rekam jejak.
Jika penjualnya perorangan, maka kamu memiliki pekerjaan rumah untuk mencari tahu siapa penjual.
6. Memeriksa Data Fisik
Kamu harus mengecek apakah pemilik sertifikat sama dengan pemilik rumah, bisa jadi ada perbedaan.
Misalnya pemilik sertifikat adalah kakek A yang sudah meninggal, sementara yang menempati rumah itu adalah A.
7. Membuat Akta Otentik Bersama Notaris/PPAT
Dalam transaksi properti, pastinya melibatkan notaris atau PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) yang memiliki kewenangan membuat akta otentik.
Kamu akan membuat PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli) yang kemudian dilanjutkan dengan AJB (Akta Jual Beli).
8. Memastikan Rencana Tata Ruang
Jika kamu ingin membeli tanah atau berinvestasi, tentunya harus mencari tahu mengenai rencana tata ruang.
Kawasan yang dibeli diperuntukkan untuk perumahan, bisnis, atau apa, jangan sampai terjadi konflik di masa mendatang.
Nah, setelah membaca tips agar terhindar dari masalah sengketa tanah ini, kamu tentunya lebih paham.
Jangan lupa membaca artikel Rumah123.com untuk mendapatkan berita, tips, atau panduan yang menarik mengenai properti, desain, hukum, hingga gaya hidup.
Laman ini juga memudahkan bagi para pencari properti, penjual properti, hingga sekadar mengetahui informasi, karena Rumah123.com memang #AdaBuat Kamu.
Saatnya kamu memilih dan mencari properti terbaik untuk tempat tinggal atau investasi properti, hanya di Rumah123.com dan 99.co.