Syarat dan Biaya Penerbitan Sertipikat Tanah yang Hilang
Sertipikat tanah yang hilang bisa menjadi masalah bagi pemilik sah bila tak segera diuruskan. Jika masalah ini terjadi, yuk segera urus dan minta sertipikat tanah pengganti!
Sertipikat tanah adalah salah satu dokumen penting dan berharga. Dokumen ini merupakan dokumen resmi yang menjadi bukti kepemilikan seseorang atas suatu lahan. Oleh karena itu, pemegangnya perlu menyimpan dengan baik, agar tak hilang dan dimanfaatkan oleh pihak yang tak bertanggungjawab.
Jika hilang, pemiliknya pasti kebingungan. Kabar baiknya, apabila mengalami kejadian seperti ini, tidak perlu khawatir. Pasalnya, sertipikat tanah yang hilang dapat diterbitkan kembali.
Dasar hukum penerbitan kembali sertipikat tanah ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Berikut syarat dan biaya penerbitan sertipikat tanah yang hilang sesuai hukum.
Syarat Penerbitan Sertipikat Pengganti karena Hilang
Berdasarkan ketentuan Pasal 57 PP 24/1997, perlu dicatat bahwa penerbitan sertipikat baru hanya dapat dilakukan atas permohonan dari pihak yang namanya tercantum sebagai pemegang hak atau oleh pihak lain yang merupakan penerima hak berdasarkan akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau kutipan risalah lelang.
Jika pemegang atau pemilik yang namanya tercantum tersebut telah meninggal dunia, permohonan sertipikat baru dapat diajukan oleh ahli warisnya dengan menyerahkan surat tanda bukti sebagai ahli waris, berupa Akta Keterangan Hak Mewaris, Surat Penetapan Ahli Waris, atau Surat Keterangan Ahli Waris.
Kemudian, untuk dapat melakukan permohonan penggantian sertipikat yang hilang, pemilik sertipikat memerlukan pernyataan di bawah sumpah yang dilakukan di hadapan Kepala Kantor Pertanahan atau pejabat yang ditunjuk.
Sebelum dilakukan penerbitan sertipikat pengganti, pemohon perlu membuat pengumuman satu kali dalam salah satu surat kabar harian setempat atas biaya sendiri.
Jika dalam jangka waktu 30 hari setelah pengumuman di surat kabar ada pihak yang mengajukan keberatan dan dianggap beralasan oleh Kepala Kantor Pertanahan, maka penerbitan sertipikat baru akan ditolak.
Namun, jika pengajuan keberatan tersebut dianggap tidak beralasan, penerbitan sertipikat tetap dapat dilakukan.
Setelah penerbitan dilakukan, Kepala Kantor Pertanahan akan mengumumkan telah diterbitkannya sertipikat pengganti dan sertipikat yang lama dinyatakan tidak berlaku dalam salah satu surat kabar harian setempat atas biaya pemohon.
Dokumen yang Dibutuhkan
- Surat permohonan tanpa kuasa jika tidak dikuasakan atau surat permohonan dengan kuasa apabila dikuasakan.
- Lampiran formulir nama pemohon lebih dari satu pemohon perorangan atau lampiran formulir nama pemohon lebih dari satu pemohon badan hukum.
- Surat pernyataan tanah tidak sengketa atau dikuasai secara fisik.
- Fotokopi identitas pemohon (KTP dan KK) serta orang yang diberi kuasa apabila dikuasakan.
- Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum (untuk badan hukum).
- Fotokopi sertipikat (jika ada).
- Surat pernyataan di bawah sumpah oleh pemegang hak atau yang menghilangkan.
- Surat tanda lapor kehilangan dari kepolisian setempat.
Lama dan Biaya Penerbitan Sertipikat Tanah yang Hilang
Waktu yang dibutuhkan untuk penerbitan sertipikat pengganti ini adalah sekitar 40 hari kerja.
Adapun biaya yang diperlukan adalah Rp350.000 dengan rincian:
- Biaya sumpah sebesar Rp200.000.
- Biaya salinan surat ukur Rp100.000.
- Biaya pendaftaran Rp50.000.
***
Itulah syarat dan biaya penerbitan sertipikat tanah yang hilang sesuai peraturan perundang-undangan.
Baca artikel informatif lainnya di artikel.rumah123.com dan Google News.
Dapatkan pilihan properti terbaik melalui Rumah123 karena #SemuaAdaDisini.
Artikel ini diterbitkan atas kerja sama antara Rumah123 dan Hukumonline Group. Seluruh informasi hukum dalam artikel ini disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap masalah Anda, konsultasikan langsung dengan advokat profesional di justika.com (Hukumonline Group).