OK
Panduan

Mengenal Jenis-Jenis Hak Atas Tanah dalam Hukum Indonesia

03 April 2024 · 3 min read Author: hukumonline.com

hak hak tanah di Indonesia

Ilustrasi hak atas tanah di Indonesia

Di Indonesia, pengelolaan tanah harus dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan. Tujuannya agar penggunaan tanah dapat melindungi kepentingan pemegang haknya, sembari memerhatikan aspek kemanfaatan bagi pemilik, masyarakat, serta negara.

Adapun dasar hukum pertanahan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria atau yang disingkat dengan UUPA. Dalam dasar hukum pertanahan tersebut, diatur sejumlah hak-hak atas tanah.

Mulai dari hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, hak sewa, hak membuka tanah, hingga hak memungut hasil hutan. Agar paham perbedaan tiap-tiap haknya, mari simak uraian penjelasannya satu per satu.

Jenis-Jenis Hak Atas Tanah di Indonesia

hak penggunaan lahan di indonesia

Hak Milik

Hak milik adalah hak untuk mempunyai tanah secara penuh. Dengan kata lain, pemilik tanah berhak untuk melakukan atau memakai tanah tersebut untuk kepentingan apapun sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di Indonesia, hanya orang berkewarganegaraan Indonesia saja yang dapat memperoleh hak milik.

Hak Guna Usaha

Hak guna usaha atau yang kerap disingkat HGU adalah hak untuk mengusahakan langsung tanah milik negara untuk usaha pertanian, perikanan, atau peternakan.

Hak guna usaha ini dapat diperoleh oleh WNI atau badan hukum yang berdiri dan berkedudukan di Indonesia.

Hak Guna Bangunan

Hak guna bangunan atau yang kerap disingkat HGB adalah hak untuk mendirikan dan memiliki bangunan atas tanah yang bukan miliknya dengan masa kepemilikan 30 tahun dan dapat diperpanjang 20 tahun.

Hak guna bangunan ini dapat diperoleh oleh WNI atau badan hukum yang berdiri dan berkedudukan di Indonesia.

Hak Pakai

Hak pakai adalah hak untuk memakai atau menggunakan serta mendapatkan hasil dari tanah milik negara atau milik orang lain.

Hak pakai untuk tanah milik negara dapat dilakukan jika ada wewenang dan kewajiban dari pejabat yang berwenang atau adanya pemberian hak pengelolaan atas keputusan Menteri ATR/BPN.

Kemudian, hak pakai untuk tanah milik orang lain dapat dilakukan jika ada perjanjian dengan pemilik tanahnya.

Hak pakai dapat dimiliki oleh WNI, WNA yang berkedudukan di Indonesia, badan hukum yang berdiri dan berkedudukan di Indonesia, dan badan hukum asing yang memiliki perwakilan di Indonesia.

Hak Sewa

Hak sewa adalah hak yang memberikan kewenangan kepada seseorang atau badan hukum untuk menggunakan tanah milik orang lain dengan membayar sejumlah uang sebagai bentuk sewa.

Hak sewa dapat dimiliki oleh WNI, WNA yang berkedudukan di Indonesia, badan hukum yang berdiri dan berkedudukan di Indonesia, dan badan hukum asing yang memiliki perwakilan di Indonesia.

Hak Membuka Tanah

Hak membuka tanah adalah hak dalam hukum adat yang mengangkut tanah. Dalam arti luas, hak ini berhubungan dengan menggunakan atau mengusahakan tanah dalam rangka mengembangkan desa atau usaha tanah.

Hak Memungut Hasil Hutan

Hak memungut hasil hutan adalah hak untuk memungut hasil hutan, baik kayu maupun non-kayu atau hasil hutan produksi, dalam jumlah dan jenis yang ditetapkan dalam surat izin.

***

Itulah informasi seputar hak-hak atas tanah yang diatur dalam hukum Indonesia.

Baca artikel informatif lainnya di artikel.rumah123.com dan Google News.

Dapatkan pilihan properti terbaik melalui Rumah123 karena #SemuaAdaDisini.

Artikel ini diterbitkan atas kerja sama antara Rumah123 dan Hukumonline Group. Seluruh informasi hukum dalam artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap masalah Anda, konsultasikan langsung dengan advokat profesional di justika.com (Hukumonline Group).


Tag: , ,


hukumonline.com

Hukumonline.com adalah one-stop solution bagi praktisi hukum Indonesia yang memberikan pengetahuan hukum dalam banyak bentuk, seperti koleksi regulasi, analisis, laporan hukum komprehensif, serta artikel-artikel terkait masalah hukum yang mudah dipahami.
Selengkapnya

IKLAN

Tutup iklan
×

SCROLL UNTUK TERUS MEMBACA