OK
Dijual
Disewa
Properti Baru
Panduan

Apa sih Balai Harta Peninggalan? Kok, Ada Hubungannya dengan Tanah Terlantar

19 Juli 2022 · 3 min read Author: Dodiek Dwiwanto

 balai harta peninggalan

Saatnya mengenal Balai Harta Peninggalan (BHP) dan juga hubungan dengan tanah terlantar serta jual beli properti tanpa pemilik, yuk disimak. 

Kalau kamu tidak pernah berurusan dengan aset rumah tanpa pemilik atau tanah terlantar pastinya tidak mengetahui mengenai BHP. 

BHP adalah Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang berada di di bawah Direktorat Perdata, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Saat ini, cuma ada lima BHP yang ada di Indonesia yaitu di Jakarta, Semarang, Surabaya, Medan, dan Makassar. 

Setiap kantor memiliki wilayah kerja daerah tingkat I dan juga tingkat II, wilayah kerja memang luas. 

BHP Jakarta memiliki delapan wilayah kerja yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Lampung, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Jambi dan Kalimantan Barat.

Balai Harta Peninggalan memiliki sejarah panjang, terkait dengan perusahaan dagang asal Belanda, VOC yang sempat menguasai Indonesia. 

Saat itu, VOC mengeruk harta kekayaan yang banyak, lantas diperlukan lembaga untuk mengurus harta milik ahli waris di Belanda, sebelumnya orang tua mereka mati dalam perang. 

Pemerintah Belanda membentuk Wees En Boedel Kamer atau Balai Harta Peninggalan pada 1 Oktober 1624 di Batavia (nama Jakarta pada saat itu).

Pada 1987, semua perwakilan Balai Harta Peninggalan dihapus sesuai Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.06-PR.07.01 Tahun 1987.

balai harta peninggalan

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Mengatur Balai Harta Peninggalan 

Situs berita hukum Hukumonline.com melansir bahwa Balai Harta Peninggalan diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. 

Setidaknya, ada tiga pasal yang mengatur mengenai keberadaan BHP tersebut seperti pasal 366 yang mengatur soal wali pengawas. 

Lantas ada Pasal 449 KUH Perdata yang menerangkan mengenai pengampu pengawas terkait pengampuan. 

Selain itu, ada juga pasal 463 yang mengatur BHP sebagai pengurus harta peninggalan orang yang tidak hadir atau afwezig

Terkait dengan tugas BHP sebagai pengurus harta peninggalan orang yang tidak bisa hadir, ada pengaturan khusus dalam peraturan menteri. 

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 27 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.02-HT.05.10 Tahun 2005.

Peraturan ini berisi tentang Permohonan Izin Pelaksanaan Penjualan Harta Kekayaan yang Pemiliknya Dinyatakan Tidak Hadir dan Harta Peninggalan yang Tidak Terurus yang Berada Dalam Pengurusan dan Pengawasan Balai Harta Peninggalan.

Nah, kamu sudah mengetahui UU Balai Harta Peninggalan atau peraturan yang menjelaskan lembaga ini. 

balai harta peninggalan

Tugas dan Fungsi Balai Harta Peninggalan 

BHP memiliki tugas pokok dan fungsi yang diatur dalam Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.01.PR.07.01-80 Tahun 1980 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Harta Peninggalan.

Pasal 2 dan 3 Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.01.PR.07.01-80 Tahun 1980 menjelaskan semuanya. 

Selain itu, tugas dan pokok BHP ini juga dijelaskan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Staatsblad 1872/166 atau Staatsblad 1872 Nomor 166 instruksi untuk Balai Harta Peninggalan.

Lantas juga diatur di dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004, Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997.

Begitu juga dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2012, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 13 Tahun 2013, dan lainnya. 

Dua tugas pokok dan fungsi BHP ini adalah mengurus atas harta peninggalan tidak terurus atau tidak ada kuasanya. 

Selain itu. BHP juga mewakili dan mengurus harta kekayaan orang yang dinyatakan tidak hadir atau afwezig

Jika ada tanah terlantar atau rumah/bangunan yang tidak ada pemiliknya, kamu bisa mengajukan pembelian. 

Prosedur pembelian tanah atau bangunan tanpa pemilik melalui Balai Harta Peninggalan ini akan dibahas dalam artikel lainnya. 

Kalau kamu memang tertarik membeli rumah atau tanah yang tidak diketahui pemilik, kamu bisa mendatangi kantor Balai Harta Peninggalan. 

Cari kantor yang terdekat misalnya Balai Harta Peninggalan Yogyakarta, Balai Harta Peninggalan Jawa Barat.

Atau juga Balai Harta Peninggalan Medan, Balai Harta Peninggalan Semarang, Balai Harta Peninggalan Surabaya.

Situs properti Rumah123.com selalu menghadirkan artikel dan tips menarik mengenai properti, desain, hukum, hingga gaya hidup.

Saatnya kamu memilih dan mencari properti terbaik untuk tempat tinggal atau investasi properti seperti Kota Deltamas.


Tag: ,


Dodiek Dwiwanto
Penulis sekaligus Editor Rumah123.com. Hobi menonton tayangan desain rumah dan gaya hidup di HGTV saat senggang. Lagi mencari tahu dan belajar soal investasi saham properti dan crowdfunding. Siapa tahu jadi investor.
Selengkapnya