Andai DP Rumah Cuma 10 Persen...
Tak hanya konsumen, pengembang perumahan yang tergabung dalam organisasi Real Estat Indonesia (REI) mengaku gembira dengan kebijakan teranyar Bank Indonesia (BI). Meski demikian, ada harapan lebih terkait kebijakan tersebut.
Baca juga: Betul Ga Sih Kalau DP Murah Bikin Mudah Beli Rumah?
Wakil Ketua Bidang Humas Dewan Pengurus Daerah (DPD) REI DIY Ilham Muhammad Nur mengungkapkan, kebijakan pelonggaran LTV tersebut sebenarnya masih kurang karena hanya berlaku di kepemilikan rumah kedua. “Harusnya juga berlanjut ke rumah ketiga dan seterusnya,” tutur Ilham seperti dituliskan Okezone.
Seperti diketahui, BI melonggarkan ketentuan terkait Loan To Value (LTV) kredit pemilikan rumah (KPR). Masyarakat akan cukup bayar uang muka atau down payment (DP) sebesar 5 persen lebih murah dibanding sebelumnya.
Baca juga: Kamu Sudah Punya DP Rumah! Ga Percaya?
Sebelumnya, rata-rata uang muka yang dibebankan ke masyarakat sebesar 20 persen dari nilai jual rumah. Saat ini, masyarakat hanya tinggal membayar sekitar 15 persen.
Penurunan uang muka itu sebenarnya mulai menggairahkan bisnis properti di Yogyakarta. Meski begitu, Ilham berharap agar DP yang dibebankan ke nasabah menjadi 10 persen.
Sementara ini, untuk menyiasatinya, pengembang menerapkan strategi cash bertahap, tetapi ternyata tidak begitu berhasil. “Belum lagi kami masih terpukul dengan masalah pengetatan pajak,” ungkapnya.