Ada Potensi Bangunan Roboh dan Miring di Sekitar Rumah, Adakah Aturan Hukumnya?
Kamu melihat potensi bangunan roboh dan miring yang berada di sekitar rumahmu?
Pastikan kamu mengetahui ketentuan bangunan gedung, penyebab, serta langkah hukum yang bisa kamu lakukan.
Yuk simak ulasan selengkapnya yang dilansir dari Hukumonline.com di bawah ini:
Ketentuan Bangunan Gedung
Saat membangun sebuah bangunan gedung, maka penyelenggara pembangunan gedung wajib memenuhi ketentuan UU Bangunan Gedung beserta peraturan pelaksanaannya antara lain PP 16/2021.
Berdasarkan UU Bangunan Gedung, secara garis besar, ketentuan terkait bangunan gedung antara lain sebagai berikut:
1. Persyaratan setiap bangunan gedung harus memenuhi standar teknis bangunan gedung sesuai dengan fungsi dan klasifikasi bangunan gedung.
2. Pelaksanaan konstruksi bangunan gedung dapat dilaksanakan jika telah memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
3. Pemanfaatan bangunan gedung dapat dilakukan jika telah memiliki Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung (SLF).
4. Pengawasan dilakukan pada setiap tahap pembangunan bangunan gedung oleh penyedia jasa pengawasan atau manajemen konstruksi, serta pemerintah pusat dan daerah sesuai kewenangannya.
5. Sanksi administratif dan sanksi pidana bagi pelanggar ketentuan UU Bangunan Gedung.
Dengan demikian, UU Bangunan Gedung telah mengatur sedemikian rupa ketentuan penyelenggaraan bangunan gedung dalam rangka melindungi keselamatan baik pengguna maupun masyarakat umum.
Adanya PP 16/2021 mengatur pula optimalisasi fungsi dan tanggung jawab penyedia jasa konstruksi, profesi ahli, penilik, dan pengkaji teknis.
Hal itu juga memudahkan penyelenggara bangunan gedung, maka pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat telah menyediakan Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung.
Penyebab Potensi Bangunan Roboh
Potensi bangunan roboh dan miring yang kemungkinan dapat membahayakan sekitar tentu memiliki beragam penyebab.
Berikut beberapa penyebab dari potensi bangunan roboh dan miring:
1. Desain Awal Bangunan yang Miring
Jika bangunan miring, ada kemungkinan menang arsitekturnya didesain miring.
Maka, dalam tahap pembangunan sejak perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan juga tetap dilaksanakan berdasarkan ketentuan standar teknis bangunan gedung sesuai dengan fungsi dan klasifikasi bangunan gedung serta memperoleh PBG.
Setelah dibangun, sebelum pemanfaatan wajib memiliki SLF yang diuji oleh Tim Pengkaji Teknis.
2. Kesalahan Teknis dalam Tahap Pembangunan
Adanya kesalahan teknis dalam tahap pembangunan yang seharusnya menjadi tugas penyedia jasa pengawasan atau manajemen konstruksi untuk melakukan kegiatan pengawasan dan bertanggung jawab untuk melaporkan setiap tahapan pekerjaan.
Selain itu, pengawasan dilaksanakan pula oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Kewenangan ini dilakukan dengan cara melakukan inspeksi pada setiap tahapan pembangunan sebagai pengawasan yang dapat menyatakan lanjut atau tidaknya pekerjaan konstruksi ke tahap berikutnya.
Tugas pengawasan tersebut dilaksanakan oleh penilik bangunan gedung.
3. Akibat Bencana Alam
Penyebab lainnya bangunan roboh dan miring disebabkan oleh bencana alam, misalnya gempa atau kondisi geologis yang tidak mendukung.
Sebelum bangunan tersebut sebelum dimanfaatkan kembali, maka harus dilakukan kajian teknis oleh Tim Pengkaji Teknis untuk menilai kelaikan fungsi bangunan gedung dan potensi menimbulkan bahaya dalam pemanfaatannya.
4. Usia Bangunan
Seiring waktu, bangunan gedung karena usia bisa terjadi pelapukan.
Dalam pemanfaatannya, bangunan gedung wajib dilakukan pemeliharaan, perawatan dan pemeriksaan secara berkala wajib dilaksanakan oleh pemilik atau pengelola gedung.
Langkah Hukum yang Bisa Diambil
Jika berpotensi roboh, maka bangunan gedung tersebut dapat dibongkar apabila:
1. Tidak laik fungsi dan tidak dapat diperbaiki
2. Berpotensi menimbulkan bahaya dalam pemanfaatan bangunan gedung dan/atau lingkungannya
3. Tidak memiliki PBG
4. Ditemukan ketidaksesuaian antara pelaksanaan dan rencana teknis bangunan gedung yang tercantum dalam persetujuan saat dilakukan inspeksi bangunan gedung.
Selain itu, dalam hal ada bangunan yang miring dan membahayakan sekitar, berlaku Pasal 654 KUH Perdata:
Semua bangunan, pipa asap, tembok, pagar atau tanda perbatasan lainnya, yang karena tuanya atau karena sebab lain dikhawatirkan akan runtuh dan membahayakan pekarangan tetangga atau condong ke arah pekarangan itu, harus dibongkar, dibangun kembali atau diperbaiki atas teguran pertama pemilik pekarangan tetangga itu.
Maka, kamu bisa menegur pemilik bangunan agar melakukan pembongkaran, perbaikan atau pembangunan kembali.
Jika kemiringan bangunan itu kemudian mengakibatkan kerugian, maka kamu dapat mengajukan gugatan berdasarkan Pasal 1365 dan Pasal 1366 KUH Perdata.
Jika masyarakat melihat atau khawatir dengan adanya bangunan yang akan membahayakan keselamatan, masyarakat dapat melaporkan secara tertulis kepada pemerintah pusat atau pemerintah daerah setempat.
Misalnya ke dinas yang menjalankan urusan pemerintahan bidang bangunan gedung, contohnya di kota Semarang pengaduan diajukan kepada Dinas Penataan Ruang Kota Semarang.
Jangan lupa kunjungi artikel.rumah123.com untuk dapatkan artikel menarik lainnya seputar properti.
Kamu juga bisa mencari properti yang sesuai kebutuhanmu seperti Uptown Estate hanya di www.rumah123.com.