5 Penyebab Subsidi KPR BTN Dicabut. Ketahui dan Pahami ya
Simak sejumlah alasan dan penyebab subsidi KPR BTN dicabut, kamu harus memahami dan mengetahui agar hal ini tidak terjadi.
Pemerintahan Presiden Joko Widodo periode pertama sudah mencanangkan Program Sejuta Rumah.
Hal ini untuk mengatasi backlog perumahan bagi masyarakat Indonesia yang belum bisa memiliki rumah yang layak.
Salah satunya adalah program rumah subsidi untuk masyarakat berpenghasilan rendah atau MBR.
Pemerintah dan developer swasta membangun sejumlah rumah murah di sejumlah tempat di tanah air.
Pastinya, rumah tersebut memang harganya terjangkau, uang muka (down payment/DP) hanya 1%, dan suku bunga cicilan KPR (kredit pemilikan rumah) 5% flat.
Konsumen bisa menikmati subsidi KPR dari BTN (Bank Tabungan Negara), ternyata jangan salah kalau subsidi KPR ini ternyata ada pencabutan.
Nasabah yang mengambil KPR subsidi harus mematuhi sejumlah hal agar kamu tidak mengalami pengalaman rumah subsidi dicabut.
Situs properti Rumah123.com akan menjelaskan sejumlah hal yang menjadi penyebab pencabutan subsidi KPR.
Rumah123.com merangkum dari berbagai sumber.
Penyebab Subsidi KPR BTN Dicabut
1. Pemilik Rumah Tidak Menghuni Rumah Subsidi Lebih dari Setahun
Apakah rumah subsidi bisa dicabut? Tentu bisa.
Pemilik hunian harus harus menghuni rumah subsidi kalau tidak ingin terancam sanksi pencabutan subsidi.
Pencabutan subsidi atau fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) KPR kalau pemilik rumah tidak menempati selama satu tahun enam bulan.
Nantinya, pemilik rumah akan mendapatkan surat peringatan setelah setahun dan berlanjut pada surat peringatan lanjutan.
Pemilik akan mendapatkan surat peringatan lanjutan ini pada tiga bulan berikutnya dan kemudian tiga bulan kedua selanjutnya.
Kalau pemilik beralasan lantaran pindah kerja, maka pemerintah masih bisa memberikan toleransi terhadap hal tersebut.
Kamu harus mengingat kalau hal ini sudah tercantum dalam perjanjian kredit pembelian rumah, jadi jangan sampai lupa.
Ketika ada pencabutan fasilitas subsidi, maka pemilik rumah harus membayar cicilan KPR dengan bunga komersial.
Suku bunga komersial tentunya lebih besar daripada suku bunga flat yang hanya 5%.
2. Pemilik Rumah Subsidi Melakukan Renovasi
Salah satu penyebab pencabutan rumah subsidi karena renovasi.
Seperti apa sih bentuk renovasi yang tidak diperbolehkan?
Pemilik rumah tidak boleh mengubah bentuk rumah subsidi secara besar-besaran atau masif.
Sebagai ilustrasi, pemilik rumah subsidi tidak boleh membangun rumah baru di atas lahan rumah lama.
Atau pemilik menggabungkan dua rumah subsidi menjadi satu.
Kalau hal ini terjadi, maka pemilik rumah akan kehilangan subsidi.
Pemerintah akan menindak tegas para debitur program rumah subsidi yang melakukan pelanggaran.
3. Pemilik Rumah Mengontrakkan atau Menjual Rumah Subsidi
Pemilik rumah memang wajib untuk tinggal atau menempati rumah subsidi, tanpa ada kecuali.
Mereka tidak boleh berinvestasi atau juga berbisnis dengan rumah subsidi tersebut.
Pemilik tidak boleh menyewakan atau mengontrakkan rumah tersebut, singkatnya pemilik harus menghuninya.
4. Pemilik Rumah Subsidi Memiliki Hunian Lain
Pemilik rumah tidak boleh untuk memiliki hunian lain selain dari rumah subsidi tersebut.
Program ini memang harus tepat sasaran dan memastikan kalau pemilik rumah subsidi adalah orang yang berhak.
Jangan heran, kalau pemerintah memang mengeluarkan peraturan yang ketat dalam program rumah subsidi ini.
Pemerintah melakukan pengecekan secara berkala untuk mengetahui apakah pemilik tinggal di rumah subsidi atau tidak.
Kalau pemilik beralasan pindah kerja, maka masih bisa dipahami.
Tetapi, jika pemilik mempunyai rumah lain maka ancaman pencabutan rumah subsidi.
5. Pemilik Rumah Subsidi Memalsukan Identitas
Kalau pemilik rumah subsidi melakukan pemalsuan identitas, maka fasilitas rumah subsidi bisa dicabut.
Biasanya, banyak orang yang mengaku tidak memiliki rumah atau mempunyai pendapatan yang kurang.
Jangan lakukan hal tersebut ya, karena masih banyak orang yang tidak bisa memiliki rumah yang layak.
Bagi kamu yang mengambil KPR Subsidi, ulasan ini telah menjelaskan kenapa subsidi KPR dapat dicabut ya.
***
Semoga ulasan ini bisa memberikan manfaat bagi Property People.
Jangan lupa membaca artikel Rumah123.com untuk mendapatkan informasi yang menarik mengenai properti hingga gaya hidup.
Kamu juga bisa mengikuti Google News dari Rumah123.com untuk mendapatkan kabar terkini.
Laman ini juga memudahkan bagi para pencari properti karena Rumah123.com memang #AdaBuat Kamu.
Saatnya kamu mencari properti terbaik untuk tempat tinggal atau investasi, hanya di Rumah123.com.
Jika kamu sedang mencari rumah tapak di kawasan Bogor, Jawa Barat maka pilihan terbaik adalah Harvest City.