Sudah Tahu Izin Renovasi Rumah? Simak Cara dan Aturannya, Tidak Bisa Semaunya Sendiri ya
Seperti apa sih izin renovasi rumah? Kalau kamu belum tahu, simak ulasannya dalam artikel berikut ini, setelah itu kamu bisa bisa merenovasi rumah.
Kalau kamu membangun rumah baru, pastinya membutuhkan izin mendirikan bangunan atau IMB.
IMB adalah perizinan yang diberikan oleh kepala daerah kepada pemilik bangunan untuk membangun bangunan baru.
Atau mengubah, memperluas, mengurangi, dan juga merawat bangunan sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku
Namun, jika kamu ingin melakukan perombakan, ada tidak sih izin renovasi rumah? Apakah renovasi rumah apakah perlu IMB?
Situs properti Rumah123.com akan menjelaskan mengenai surat izin renovasi rumah ini, disimak ya penjelasannya.
Pada dasarnya, saat mengajukan IMB memang ada tiga jenis, kamu harus mengetahui hal ini ya.
Tiga jenis IMB ini adalah IMB untuk rumah baru, IMB renovasi rumah, dan juga IMB untuk rumah lama.
Jika pekerjaan renovasi yang dilaksanakan telah melingkupi hingga ke proses mengubah denah rumah, maka renovasi rumah perlu IMB.
Kamu harus mengurus pengajuan IMB renovasi rumah, ada sejumlah contoh kenapa harus ada izin.
1. Menambah jumlah kamar
2. Mengubah kamar mandi menjadi ruangan lain
3. Membongkar tembok untuk memperluas ruangan
4. Menambah luas bangunan ke atas maupun ke samping
5. Adanya perubahan bentuk rumah secara menyeluruh sehingga mengubah bentuk rumah
6. Mengubah fasad rumah walaupun kecil
Persyaratan Mengajukan Izin Renovasi Rumah
Kalau kamu memang melakukan pekerjaan renovasi dengan contoh seperti di atas, maka kamu memang harus memiliki IMB renovasi rumah.
Sebenarnya, tidak sulit untuk mengajukan permohonan izin renovasi rumah karena prosedur resmi membutuhkan waktu 21 hari.
Kamu hanya perlu mendatangi PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) setempat untuk mengurus izin renovasi rumah alias IMB renovasi rumah.
Nantinya, kamu akan melengkapi sejumlah persyaratan berupa dokumen-dokumen yang cukup banyak.
1. Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk)
2. Surat kuasa apabila penandatangan bukan dilakukan oleh pemohon sendiri
3. Fotokopi pelunasan PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) tahun terakhir
4. Fotokopi bukti kepemilikan atas tanah yang disahkan oleh pejabat yang berwenang
5. Fotokopi izin pemanfaatan ruang
6. Fotokopi gambar rencana bangunan berikut penjelasannya dengan skala 1 : 100
7. Perhitungan konstruksi bagi bangunan bertingkat
8. Izin tetangga diketahui RT/RW (Rukun Tetangga/Rukun Warga) dengan meterai Rp6 ribu.
9. Denah bangunan dan foto tampak bangunan dalam ukuran kartu pos (khusus pemutihan)
10. Pengantar/rekomendasi dari lurah dan camat tentang berdirinya bangunan
11. Rekomendasi dinas/instansi terkait
12. Fotokopi Akte Jual Beli (AJB)
13. Fotokopi IMB lama sebelum renovasi
14. Surat pernyataan kesanggupan membangun dan ketentuan BCR (Building Coverage Ratio) dengan meterai Rp6 ribu
15. Surat pernyataan jaminan kelayakan dan mutu bangunan dengan meterai Rp6 ribu
16. Surat pengantar permohonan IMB dengan meterai Rp6 ribu
Pada bagian terakhir artikel ini, ada contoh surat izin renovasi rumah sehingga kamu memiliki gambaran yang tepat mengenai hal ini.
Kenapa Renovasi Memerlukan IMB?
Izin renovasi rumah memang ditujukan untuk mencegah pembangunan rumah yang tidak memenuhi standar keamanan dan kesehatan.
Untuk wilayah DKI Jakarta, perizinan bangunan sudah diatur dalam Perda Nomor 7 Tahun 1991 tentang Bangunan di DKI
Ketika kamu ingin melakukan renovasi rumah dan telah mempunyai IMB, kamu tidak perlu mengurus IMB yang baru.
Saat kamu ingin menambah ruang, tentunya memang memerlukan izin renovasi rumah karena pastinya bangunan sudah berbeda dengan izin awal.
Misalnya, kamu memiliki izin membangun rumah satu lantai, kemudian ingin menambah lantai kedua.
Penambahan lantai ini memang memerlukan izin renovasi rumah karena struktur bangunan harus diperbarui, izin juga harus diperbarui.
Begitu juga saat ingin mengubah fasad, tata letak ruangan, struktur bangunan, dan lainnya yang juga memerlukan izin renovasi rumah.
IMB yang pertama kali dimiliki tentunya sudah berbeda jauh dengan renovasi rumah yang akan dilakukan.
Untuk itu, kamu memang memerlukan izin IMB renovasi atau izin renovasi rumah agar sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Bagi kamu yang berencana melakukan renovasi rumah, jangan lupa untuk mengajukan izin renovasi rumah alias IMB renovasi.
Jangan menyepelekan hal ini ya, saat membangun hunian atau renovasi rumah, pastinya harus memiliki izin terlebih dahulu.
Rumah123.com sempat menayangkan artikel mengenai surat izin tetangga, bisa digunakan untuk membuka usaha.
Situs properti Rumah123.com selalu menghadirkan artikel dan tips menarik mengenai properti, desain, hukum, hingga gaya hidup.
Saatnya kamu memilih dan mencari properti terbaik untuk tempat tinggal atau investasi properti seperti Springwood Residence.