4 Istilah Listing yang Harus Diketahui Agen Properti, Apa Beda Open Listing & Exclusive Listing?
Agen properti sudah seharusnya mengetahui sejumlah istilah listing properti seperti open listing, exclusive listing, dan lainnya, yuk disimak ulasannya.
Bagi yang awam dengan dunia agen properti tentunya tidak mengenal istilah listing, lain halnya dengan broker.
Mereka yang menjadi broker tentunya memahami benar betapa pentingnya listing bagi profesi agen properti.
Kalau kamu berencana menjadi agen properti, sudah seharusnya kamu mulai mengenal istilah ini.
Rumah123 akan menjelaskan mengenai sejumlah istilah termasuk open listing dan juga exclusive listing.
Rumah123.com mengutip dari sejumlah sumber seperti laman berita online Kompas.com dan juga situs Raywhite.co.id.
Listing adalah perjanjian surat kuasa jual atau surat perintah untuk menjual properti dari pemilik properti kepada agen properti.
Dalam proses listing ini, pemilik berkeinginan untuk menjual atau menyewakan properti dan berharap ada pembeli atau penyewa.
Sejumlah Hal Terkait Listing Termasuk Open Listing dan Exclusive Listing
Sebenarnya, istilah listing properti ini tidak hanya harus diketahui oleh calon agen properti saja, tetapi juga pemilik properti.
Pemilik harus mengetahui hal ini lantaran ada perbedaan antara open listing, exclusive listing, dan lainnya.
Tentunya hal yang unik kalau kamu sebagai pemilik properti malah tidak mengetahui atau tidak bisa membedakan perbedaan listing.
Dalam listing yang diberikan, ada juga sejumlah informasi terperinci mengenai properti yang dipasarkan.
Misalnya rumah, apartemen, ruko (rumah toko), rukan (rumah kantor), kantor, gedung, gudang, tanah, pabrik, dan lainnya.
Lantas ada juga informasi lain mengenai spesifikasi seperti foto, luas tanah, luas bangunan, jumlah kamar tidur.
Berikutnya ada informasi mengenai jumlah kamar mandi, garasi, carport, alamat, harga, serta nomor telepon.
Istilah Listing Properti
1. Open Listing
Bisa dikatakan kalau open listing adalah listing terbuka, semua agen properti berhak menjual listing properti tersebut.
Pemilik properti tidak memberikan listing kepada seorang broker tertentu, namun ke beberapa agen sekaligus.
Listing ini tidak terikat perjanjian apapun dengan pemilik properti, tidak ada kesepakatan waktu antara pemilik dan broker.
Kalau kesepakatan bersifat open listing, pemilik juga bisa menjual properti yang dimilikinya tersebut.
2. Exclusive Listing
Dari namanya, tentu saja exclusive listing berbeda dengan open listing yang bersifat terbuka dan bisa dipasarkan siapa saja.
Exclusive listing hanya dimiliki oleh broker atau agen properti yang telah ditunjuk oleh pemilik properti dengan jangka waktu tertentu.
Lantaran bersifat eksklusif, pemilik tidak bisa memberikan hak menjual kepada agen properti lain.
Bahkan, pemilik atau siapapun keluarganya tidak bisa ikut memasarkan properti tersebut, ini perbedaan dengan open listing.
3. Sole Agent
Listing sole agent ini mirip dengan exclusive listing, pemilik menunjuk satu agen properti untuk memasarkan propertinya.
Biasanya, ada perjanjian dengan jangka waktu tertentu antara pemilik dengan agen properti tersebut.
Namun, ada perbedaan antara sole agent dengan exclusive listing yaitu pemilik masih bisa menjual propertinya sendiri.
Jadi pemilik bisa memasarkan properti tersebut tanpa perantaraan broker, ini yang menjadi perbedaan.
4. Net Listing
Salah satu bentuk listing dengan pemilik properti telah menetapkan harga net (harga bersih) atau harga minimal dari penjualan properti.
Jumlah harga tersebut di luar biaya yang harus dikeluarkan oleh pemilik properti seperti komisi broker, pajak penjualan, dan juga biaya notaris.
Nah, setelah membaca artikel ini, kamu bisa membedakan open listing, exclusive listing, dan lainnya.
***
- Semoga bermanfaat ya, Property People.
- Baca artikel informatif lainnya di artikel.rumah123.com dan
- .
- Segera dapatkan hunian impianmu di
- karena #SemuaAdaDisini!