Cara dan Syarat Membuat KTP Terbaru Tahun 2023. Mudah dan Cepat!
Property People, tahukah kamu ternyata cara membuat KTP ternyata sangatlah mudah! Jika kamu masih belum tahu, simak penjelasannya di sini!
Kamu sudah berusia minimal 17 tahun pastinya telah memiliki KTP (kartu tanda penduduk) alias e-KTP atau KTP elektronik.
Kartu identitas ini penting lantaran menjadi identitas awal untuk membuat sejumlah kartu lainnya.
Pastinya kamu memerlukan kartu identitas untuk membuat SIM (surat izin mengemudi), buku nikah, KK (kartu keluarga).
Lantas kamu juga membutuhkan saat membuat NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), paspor, dan lainnya.
Saat kamu ingin membeli rumah atau apartemen, tentunya salah satu dokumen yang diperlukan adalah kartu tanda penduduk.
Lantaran penting, banyak orang yang mencari tahu mengenai cara membuat KTP online, e-KTP, KTP yang baru, dan lainnya.
Situs properti Rumah123.com akan mengupas bagaimana cara membuat KTP dan juga syarat-syaratnya langsung dari situs resmi Disdukcapil!
Syarat Membuat KTP Terbaru
Menurut Disdukcapil, syarat yang dibutuhkan untuk membuat KTP terbaru adalah:
- Berusia 17 tahun.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Surat keterangan pindah dari kota asal, jika kamu bukan asli warga setempat.
- Surat keterangan pindah dari luar negeri, dan surat ini harus diterbitkan oleh Instansi Pelaksana bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang datang dari luar negeri karena pindah.
- Mendatangai Disdukcapil setempat secara langsung tanpa diwakilkan orang lain.
Seluruh dokumen ini tentunya menjadi persyaratan membuat KTP bagi pemula, mungkin untuk keponakan atau sepupu kamu.
Jika kamu seorang perantau, penting untuk membuat surat keterangan pindah sebagai salah satu syarat membuat KTP.
Kamu harus datang langsung ke kantor kelurahan, nanti petugas akan mengambil foto dan sidik jari.
Setelah itu, lengkapi semua dokumen atau berkas yang dibutuhkan.
Cara Membuat KTP
Saat kamu mengurus dokumen di kantor pemerintahan, biasanya kamu akan mendapatkan pengarahan dari petugas.
Namun, kamu perlu mengetahui alur atau tahapan saat mengurus pembuatan kartu identitas di kantor kelurahan.
Berikut adalah cara membuat KTP yang wajib kamu pelajari:
1. Fotokopi Dokumen
Setelah melengkapi seluruh dokumen sebagai syarat pembuatan KTP, kamu harus menggandakan dengan cara fotokopi.
Pihak kelurahan cuma memerlukan satu lembar salinan dokumen, tetapi kamu harus mempunyai beberapa lembar salinan.
2. Mendatangi Kantor Kelurahan
Saat mengurus pembuatan Kartu Tanda Penduduk, kamu memang harus datang sendiri ke kantor kelurahan dan tidak bisa diwakilkan.
Jangan lupa mengambil nomor antrian sebelum dilayani, cari tahu jam pelayanan kelurahan di daerah kamu.
3. Menyerahkan Dokumen
Setelah kamu mendapatkan giliran, serahkan seluruh salinan dokumen kepada petugas kelurahan.
Pastikan kamu membawa dokumen asli, petugas akan melihat, namun mereka hanya meminta salinan.
4. Pengambilan Foto dan Sidik Jari
Usai menyerahkan dokumen, kamu akan melalui tahapan selanjutnya yaitu untuk pengambilan pas foto dan juga pengambilan sidik jari.
Kalau seluruh tahapan ini selesai, kamu akan mendapatkan surat pengantar ketika mengambil e-KTP.
Proses pembuatan Kartu Tanda Penduduk ini semuanya gratis karena dibebaskan biaya oleh pemerintah sejak 1 Januari 2014.
Jadi, kamu tidak perlu khawatir untuk membayar uang untuk membuat kartu tanda penduduk, kartu keluarga, akta kelahiran, dan akta kematian.
Cara Membuat KTP Sementara atau Surat Identitas Sementara
Setelah mengikuti semua langkah yang ada pada cara membuat KTP di atas, dibutuhkan waktu sekitar 14 hari sampai kartunya jadi.
Sambil menunggu selesainya pembuatan Kartu Tanda Penduduk, kamu bisa menggunakan surat identitas sementara untuk berbagai macam keperluan.
Surat ini dapat menjadi kartu identitas sementara selama menanti pengambilan kartu identitas nanti.
Caranya cukup mudah, setelah selesai semua langkah membuat Kartu Tanda Penduduk, kamu bisa minta surat identitas ke pegawai Disdukcapil.
Mereka kemudian akan memberimu sebuah surat sebagai tanda bahwa KTP milikmu sedang dibuat sehingga tidak bisa kamu pegang sekarang ini.
Surat ini akan berlaku sampai kamu mendapatkan Kartu Tanda Penduduk asli.
Akhirnya, kamu bisa mengetahui bagaimana cara membuat e-KTP atau cara membuat KTP secara online tahun 2023
Untuk ulasan mengenai cara membuat KTP yang hilang atau cara membuat KTP baru yang hilang, sudah ada pembahasannya dalam artikel lain.
Ingat jaga baik-baik kartu identitas agar orang lain tidak menyalahgunakan.
***
Semoga ulasan ini bisa memberikan manfaat bagi Property People.
Cek informasi menarik lain seputar gaya hidup hingga berita properti di artikel.rumah123.com.
Kamu juga bisa membaca berita paling update melalui Google News Rumah123.com.
Tertarik untuk tinggal di perumahan Citra Maja Raya?
Langsung saja temukan penawaran menariknya hanya di 99.co/id dan Rumah123.com yang selalu #AdaBuatKamu, ya!